PENGATURAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN RAMBU LALU LINTAS LARANGAN BERHENTI DI JEMBATAN CANGAR KABUPATEN MOJOKERTO MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Abstract
ABSTRACT
Violation. Road signs by road users. At the mojokerte advanced bridge appens all the time. Law enforcement is making every effort to suppress those infritions, but the barriers in the policing process this region is a lack of awareness of people obeying the rules was valid. The upshot. the upava of the police department does not run with as where it should be. This led to regulations which has made by the government is not held well that it does could achieve legal objectives.
Keywords: The Law Arrangement, Violation, Traffic.
ABSTRAK
Pelanggaran rambu lalu lintas oleh pengguna jalan di Jembatan Cangar Mojokerto sering kali terjadi. penegak hukum dalam hal ini sudah melakukan berbagai upaya untuk menekan pelanggaran tersebut, namun hambatan dalam proses penertiban di wilayah ini adalah kurangnya kesadaraan masyarakat untuk mematuhi peraturan yang berlaku. Akibatnya, upaya yang dilakukan oleh kepolisian tidak berjalan dengan sebagai mana mestinya. Hal ini menyebabkan penyelenggaraan peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah tidak terselenggara dengan baik sehingga tidak bisa mencapai tujuan hukum.
Kata Kunci : Pengaturan Hukum, Pelanggaran, Lalu Lintas.
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 260 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
BUKU
Moeljatno (2008), Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, hlm 71.
Moh. Hatta, Beberapa Masalah Penegakan Hukum: Pidana Umum & Pidana Khusus, Yogyakarta: Liberty, 2009, hlm. 26.
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar, Yogyakarta: Liberty, 1999
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project