KEDUDUKAN PEMERINTAH INDONESIA TERHADAP GENERAL AGREEMENT ON TARIFFS AND TRADE (GATT) DALAM KEBIJAKAN LARANGAN EKSPOR BIJIH NIKEL

dwi okie pangesti agretino wardana

Abstract


ABSTRACT

Based on Article 33 Paragraph (3) of the 1945 Constitution regarding natural resources controlled by the state and for the prosperity of the people, the state gives permission to IUP and IUPK holders in managing natural resources. This study aims to determine the position of the Government of Indonesia towards GATT in the policy of prohibiting the export of nickel ore and its legal consequences. This research uses normative juridical methods with a statutory approach and an analytical approach. The result of this research is that Indonesia as a member of the WTO ratified Law No. 7 of 1994 concerning ratification of the Agreement Establishing the World Trade Organization, Indonesia must follow and comply with the provisions of the GATT. The exceptions to the export ban in GATT are, non-discrimination, difficulties in the balance of payments, temporary restrictions, nickel is important product, industrial protection, special treatment of developing countries. The rule of law used based on international private law principles is Indonesian law. As a result of the law, the change of a legal obligation that was originally mandatory became non-mandatory because Indonesia's export restrictions were in accordance with the export restriction criteria in the GATT.

Keywords : GATT, nickel ore, government, export ban.

 

ABSTRAK

Berdasarkan Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 mengenai sumber daya alam dikuasai oleh negara dan untuk kemakmuran rakyat, negara memberikan izin kepada pemegang IUP dan IUPK dalam mengelola sumber daya alam. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan Pemerintah Indonesia terhadap GATT dalam kebijakan larangan ekspor biji nikel serta akibat hukumnya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analitis. Hasil penelitian ini yaitu, Indonesia sebagai anggota WTO meratifikasi UU No. 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization, Indonesia harus mengikuti dan tunduk dalam ketentuan GATT. Pengecualian larangan ekspor dalam GATT yaitu, non diskriminasi, kesulitan dalam neraca pembayaran, pembatasan bersifat sementara, nikel produk yang penting, perlindungan industri, perlakuan khusus negara berkembang. Kaidah hukum yang digunakan berdasarkan asas hukum perdata internasional adalah hukum Indonesia. Akibat hukumnya, berubahnya suatu kewajiban hukum yang semula wajib menjadi tidak wajib karena pembatasan ekspor Indonesia sesuai dengan kriteria pembatasan ekspor dalam GATT.

Kata Kunci : GATT, bijih nikel, pemerintah, larangan ekspor.


Full Text:

PDF

References


Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 Tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia)

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara.

Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian.

Buku

Ari Purwadi, 2016. Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional. Surabaya: Pusat Pengkajian Hukum dan Pembangunan (PPHP) Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya.

Bayu Seto Hardjowahono. 2006. Dasar-dasar Hukum Perdata Internasional. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Huala Adolf, 2005, Hukum Perdagangan Internasional. Depok: PT. Raja Grafindo Persada.

Meria Utama. 2012, Hukum Ekonomi Internasional. Jakarta: PT. Fikahati Aneska.

Mochtar Kusumaatmadja dan Etty R Agoes, 1990. Pengantar Hukum Internasional: Buku I Bagian Umum, Bandung: Binacipta.

Muhammad Sood. 2019. Hukum Perdagangan Internasional. Depok: PT. Raja Grafindo Persada.

Peter Mahmud Marzuki, 2016, Penelitian Hukum Edisi Revisi Cetakan ke 12, Jakarta: Prenada Media Group.

Prita Amalia dan Garry Gumelar Pratama, 2020, Hukum Perjanjian Perdagangan Internasional. Bandung: CV. Keni Media.

R. Soeroso. 2011. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika

Serlika Aprita dan Rio Adhitya. 2020. Hukum Perdagangan Internasional. Depok: PT. Raja Grafindo Persada.

Suratman dan Philipis Dillah. 2015. Metode Penelitian Hukum. Bandung: Alphabet.

Jurnal

S. E. Wibowo, 2015. “Memahami Makna Pasal 33 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Perihal Penguasaan Oleh Negara,” Jurnal Legislasi Indonesia, volume 12, Nomor. 4.

Sulistyo Widayanto, 2016. WTO Melindungi Kepentingan Domestik Negara Anggotanya Secara Optimal, TMDI, Kementerian Perdagangan RI, EDISI No. 35 Tahun 2016 – ISSN: 0852 – 2772


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project