PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PERANTARA JASA PROSTITUSI ONLINE

Syaffi Rangga Raditya Ramdhan

Abstract


ABSTRAK

Prostitusi online di Indonesia belum secara efektif dikendalikan atau dihentikan dengan kesalahan pidana bagi pengguna jasa. Pengguna jasa prostitusi internet akan merasa aman dan tetap bebas memperoleh jasa untuk kesenangan pribadinya jika tidak ada pengaturan perundang-undangan yang mengatur topik ini. Secara khusus, pertanyaan yang disoroti dalam pasal ini meliputi pertanggungjawaban pidana perantara jasa prostitusi internet dan penerapan amandemen hukum pidana terhadap pelanggan jasa prostitusi online Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana dan memahami revisi undang-undang pidana di Indonesia terhadap pengguna jasa prostitusi internet. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yang melibatkan melihat melalui atau mengevaluasi informasi yang dikumpulkan sebelumnya dalam bentuk bahan hukum primer dan memandang hukum sebagai sistem aturan atau norma konstruktif dalam kerangka hukum yang mengendalikan prostitusi online di Indonesia.

Kata kunci :Prostitusi online,Peraantara Jasa, Pertanggungjawaban Pidana

 

ABSTRACT

Online prostitution in Indonesia has not been effectively controlled or stopped by criminal culpability for service users. Users of internet prostitution services will feel secure and still be free to acquire services for their personal enjoyment if there are no favorable legislative arrangements controlling this topic. In particular, the questions highlighted in this article include the criminal liability of intermediaries for internet prostitution services and the application of criminal law amendments to Indonesian customers of online prostitution services. The purpose of the study is to ascertain criminal liability and comprehend criminal legislation revisions in Indonesia against users of internet prostitution services. The approach used in this study is normative legal research, which entails looking through or evaluating previously collected information in the form of primary legal materials and perceiving law as a system of rules or constructive norms in the legal framework controlling online prostitution in Indonesia.

Keywords: Online Prostitution, Service User, Criminal Liability


Full Text:

PDF

References


Buku:

Abdul Wahid dan Mohammad Labib, 2010, Kejahatan Mayantara (cyber crime), PT. Refika Aditama, Bandung.

Adami Chazawi, 2002, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1: Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori- Teori Pemidanaan dan Batas Berlakunya Hukum Pidana, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Adami Chazawi, 2016, Tindak Pidana Pornografi, Sinar Grafika, Jakarta, (selanjutnya disingkat Adami Chazawi II),

Adami Chazawi, 2002, Pelajaran Hukum Pidana, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Bambang Sunggono, 2007, Metedologi Penelitian Hukum, Rajagrafindo Persada, Jakarta.

Bambang Sunggono, 2007, Metedologi Penelitian Hukum, Rajagrafindo Persada, Jakarta, hlm. 115.

Departemen pendidikan dan kebudayaan, 1986, Kamus Besar bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.

Djulaeka,Devi Rahayu, , Buku Ajar Metode Penelitian Hukum,Scorpindo, Surabaya, 2020.

Jurnal:

Jurnal Yustisiabel, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Luwuk, Vol 3 Nomor 2 Oktober 2019, hlm. 167.

Kristiyanto, Eko Noer, Jangkauan Hukum Nasional Terhadap

Prostitusi Daring (States Law Coverage on Online Prostitution),

Jurnal Penelitian Hukum De Jure Volume 19 Nomor 1 Tahun

Mursali dan Achmad Musyahid, “Mucikari Dalam Prostitusi Online Perspektiif Hukum Pidana Dan Hukum Islam”, Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhad, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Vol. 1, Nomor 2 Mei 2020,

Rumadi, Kajian Yuridis Terhadap Tindak Pidana Prostitusi Dengan

Menggunakan Sarana Media Online, Jurnal Ilmiah Hukum

Fakultas Hukum Universitas Wisnuwardhana, Volume 11

Nomor 1 Periode Mei 2017.

Internet:

Ari Juliano Gema, Cyber crime:

Sebuah Fenomena di Dunia Maya, dapat dijumpai dalamsitus internet:

http//www.theceli.com/dokumen/jurnal/ajo/a002.shtml. diakses tanggal 23 Oktokber 2022

S.J., Hary Susanto. ‖Wisata Seks:Tinjauan Moral”, Center for Tourism Studies

Gadjah Mada University, 2003.

FullText/hary.htm>, diakses tangggal 22 Oktokber


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project