STATUS ANAK YANG DI LAHIRKAN DARI PERNIKAHAN DI BAWAH TANGAN/SIRRI DENGAN WALI HAKIM YANG TIDAK DITUNJUK OLEH NEGARA MENURUT PUTUSAN NOMOR 138/PDT.P/2022/PA.MLG

Mega Elsawati, Muhammad Usman Syahirul Azmani

Abstract


ABSTRACT

Marriage is an outward biological bond between a man and a woman as husband and wife with the aim of giving offspring and making a sakinah mawaddah warrahmah family. In Article 2 paragraph 1 of Law Number 1 of 1974 concerning marriage it is stated that marriage is valid. In line with the pillars of marriage which require consent, qabul, 2 witnesses, and a guardian. However, the guardian of this marriage determination uses a guardian who is not appointed by the state or appoints himself for guardianship. In Islamic law, according to 4 schools of thought, this marriage is not permissible. However, Imam Hambali allows it even though the law is makruh. Of course this is a consideration in the realm of society. But why is this marriage still legalized in society? Reviewing that underhand/sirri marriage is only an explicit matter, which only justifies adultery regardless of the status and rights of the child being considered. So that the problematic child must submit an application for the origin of the child to legalize his status. However, in the opinion of the judges, why was the stipulation of Number 138/Pdt.P/2022.PA.Mlg not legalized? However, from the civil status of children born from underhand/sirri marriages, it is declared valid from the biological children of the father and mother after the Constitutional Court decision Number 46/PUU-VIII/2010. and proven by science or DNA testing.

Keywords : underhand marriage, legality of marriage, legality of children

 

ABSTRAK

Pernikahan adalah ikatan biologis lahiriyah antara pria dan wanita sebagai seorang suami dan isteri dengan tujuan untuk memberikan keturunan dan menjadikan keluarga yang sakinah mawaddah warrahmah. Didalam Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan disebutkan bahwasanya perkawinan adalah sah. Selaras dengan rukun pernikahan yang mengharuskan adanya ijab, qabul, 2 orang saksi, dan wali. Namun, wali dari penetapan pernikahan ini menggunakan wali yang tidak ditunjuk oleh negara atau mengangkat dirinya sendiri untuk perwaliannya. Di dalam syariat islam menurut 4 madzhab pernikahan ini tidak diperbolehkan. Namun, imam hambali membolehkan meskipun hukumnya makruh. Tentunya hal ini menjadi pertimbangan di ranah masyarakat. Tetapi mengapa pernikahan ini tetap di legalkan dimasyarakat? Meninjau bahwasannya pernikahan dibawah tangan/sirri ini hanya hal exsplisit saja, yang hanya menghalalkan perzinahan tanpa melihat status dan hak anak yang dipertimbangkan. Sehingga problematika anak harus mengajukan permohonan Asal Usul Anak untuk melegalkan status dirinya. Namun, menurut pendapat para hakim mengapa penetapan Nomor 138/Pdt.P/2022.PA.Mlg pernikahan ini tidak disahkan? Tetapi dari status keperdataan anak yang lahir dari pernikahan dibawah tangan/sirri ini dinyatakan sah dari anak biologis ayah dan ibu pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 dan dibuktikan dengan ilmu sains atau tes DNA.

Kata Kunci : pernikahan dibawah tangan, legalitas pernikahan, legalitas anak

Full Text:

PDF

References


Daftar Pustaka

Buku :

Abdul Majid Mahmud Mathlub. 2005. Panduan Hukum Keluarga Sakinah. Solo: Intermedia.

Al-Fiqh Al-Islam wa Adhilatuhu Juz V Halaman 960

Al-Wajiz Fi Al-Fiqh Al-Iman Al-Syafi’I Jilid 2

Al-Allamah syekh Zainuddin Bin Abdul Aziz al-Milibari, Fathul Muin BI Syarhi Qurrot al-‘ain

Al-Bayan Fi al Madzhf al-Syafi’I al-yamani

Amir Nuruddin zdan Azhari Akmal Tarigan. 2006. Hukum Perdata Islam di Indonesia (Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam dari Fiqh,UU Tahun 1974 sampai KHI Jakarta : Kencana Prenada Media Group.

Abdul Khahfi Syatra. 2011. Mistri DNA Manusia Mengungkap Kuasa Ilahiah Paling Mistrius dalam Tubuh Manusia, Yogyakarta: Flash Books.

Bukhari Muslim. 2003. Ringkasan Hadist Shahih Muslim: zKitab zal-Li’an, terj. Achmad zZaidun. Jakarta: Pustaka Amani.

CST. Kansil, 1989. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Balai. Pustaka.

Darwan Prinst, S.H, P.T. 1997. Hukum Anak Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti

Hilman Hadikusuma. 2003. Hukum Perkawinan Indonesia. Bandung: Mandar Maju.

Imam al-Hafidz al-Mufassir al-Faqih Ismail Bin Katsir, Irsyadul Faqih ila Ma’rifat al-Tanbih, Jilid 2

Kifayat al-Akhyar fi Halli Ghoyat al-Iktishor

Minhaju al-Thalibin wa al-Umdat al-Muftin

M. Nurul Irfan. 2015. Nasab dan zStatus Anak dalam Hukum Islam.Jakarta: Amzah.

Muhammad Abdul Tihami. 2009. Fiqh Munakahat: Kajian fiqih lengkap. Jakarta: Rajawali Press.

Philipus M Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat DiIndonesia. Sebuah Studi Tentang Prinsip-Prinsipnya. Penanganan oleh Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara.

Sayyid Sabiq, Fiqh al-Sunnah, Jami’ Ahkam al-Qur’an Juz 3

Sahmalnour. 2013. Al-Quran Terjemahan. Jakarta: Pustaka Al-Mubin

Satjipto Rahardjo. 1991. Ilmu Hukum, Bandung : Citra Aditya Bakti.

Setiono. 2004. Supremasi Hukum, Tesis Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret. Surakarta

Slamet Abidin dan Aminudin, Fikih Munakahat, Pustaka zSetia, Bandung:

zSuratman, Philips Dillah. 2015. Metode Penelitian Hukum, Bandung: Alfabeta.

Wahbah Zuhaily, Al-Fiqh Wa Adilatuh Jilid 7

Peraturan perundang-undangan & Peraturan Pemerintah :

Kompilasi Hukum Islam

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI)

Peraturan Menteri Agama No. 30 tahun 2005

Putusan Perkara No.138/Pdt.P/2022/PA.Mlg

Penetapan Mahmakah Konstitusi No.46/PUU-VIII/2010

Qs. Al-Baqarah ayat: 282

Qs. An-Nisa ayat: 21

Qs.Al-furqon ayat: 54

Qs. Al-Ahqaf ayat: 15

Qs. Lukman ayat 14

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan yang dilakukan perubahan atas undang-undang Nomor 1 tahun 1974

Undang-undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan

Jurnal :

Abdul Halim, Edi rusman, “Imam kampuang sebagai wali hakim: Analisis Terhadap Putusan Pengadilan Agama Talu Nomor 502/Pdt.G/2011/PA tentang Ishbat Nikah” iain bukittinggi, al-hurriyah: Jurnal hukum islam

Abdul Hakim,Asy-Syari‘ah, “Transformasi Konsep Wali Hakim Dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2005” Vol. 19 No. 1, Juni 2017

Aspandi, “Pernikahan berwalikan hakim Analisis Fikih Munakahat dan Kompilasi Hukum Islam” Volume 5, Nomor 1, Juli 2017

Fitria Olivia, “Akibat Hukum terhadap Anak Hasil dari Pernikahan Sirri Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi”, lex Jurnalica, no.2 (2014)

Istiqamah, “Hukum Perdata Di Indonesia”, Alauddin Press ,2011

Rika nur laili,Lukman santoso, “Analisis Penolakan Isbat Nikah Perspektif Studi Hukum” iain ponorogo, al-manhaj: Jurnal hukum islam dan Pranata Sosial Islam

Sari pusvita, “Keperdataan Anak Diluar Nikah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi dan Implikasinya terhadap Harta Warisan” Volume 1, No.2, April 2018

Soraya Devy, Mohammad Syakirin Bin Zahari, “Status Hukum Pernikahan Yang Dilaksanakan Oleh Wali Hakim Luar Negeri (Studi Kasus di Mahkamah Syrariah Negeri Kelantan”, Media Syari’ah Volume 20, No.1, 2018

Internet :

Apa Pengertian Wali Nasab, Wali Hakim dan Wali Muhakam ? | KUA LAUNG TUHUP

https://sulsel.kemenag.go.id/daerah/apa-beda-wali-hakim-dan-wali-nasab-bagi-pernikahan-ini-kata-kepala-kua-soppeng-riaja-zVAV8

https://www.neliti.com/publications/183929/pelaksanaan-perkawinan-melalui-wali-hakim-di-kantor-urusan-agama-kecamatan-marpo

https://www.pa-jakartatimur.go.id/artikel/362-sengketa-wali-nikah-antara-seorang-gadis-dengan-ayah-kandungnya

https://islam.nu.or.id/nikah-keluarga/kapan-wali-nikah-pengantin-beralih-kepada-wali-hakim-LG17M

https://media.neliti.com/media/publications/178348-ID-pernikahan-berwalikan-hakim-analisis-fik.pdf

KARTU KELUARGA BAGI PASANGAN YANG MENIKAH SIRI - Kenny Wiston Law Offices

Majelis Ulama Indonesia Kab. Asahan: WALI HAKIM DAN QADI SULTAN DALAM PROSFEKTIF FIQH (muikabasahan.blogspot.com)

Wali - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Wali Nikah: Pengertian, Macam, Syarat Dan Hukum Dalam Islam (santrisemeru.com)

Skripsi:

ALWI SHIHAB (2013), PERAN KIAI SEBAGAI WALI MUHAKKAM (STUDI KASUS DIDESA SUKABUMI, KECAMATAN MAYANGAN, KOTA PROBOLINGGO).(Malang:FAKULTAS SYARIAH UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG)

APRILLIANI DUWI (2019), PRAKTIK PENETAPAN WALI NIKAH BAGI ANAK PEREMPUAN HASIL KAWIN HAMIL (STUDI KASUS DI KUA KECAMATAN PESANTREN KOTA KEDIRI). (Kediri: FAKULTAS SYARIAH INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI KEDIRI)

JUMAIDI (2019), PENETAPAN WALI HAKIM SEBAGAI PENGGANTI WALI ADHOL MENURUT HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM (STUDI DI KUA KECAMATAN WAY HALIM, KOTA BANDAR LAMPUNG). (Lampung: FAKULTAS SYARIAH UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG)

MUHAMMAD AZZAM RABBANI (2020), STATUS KEABSAHAN ANAK DARI PERKAWINAN TANPA WALI DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI ANALISIS PENETAPAN NOMOR 0343/PDT.P/2019/PA.MLG (Yogyakarta: FAKULTAS SYARIAH UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA)

Tesis:

NAHDIYA SABRINA (2018), ANALISIS YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUAI NOMOR 46/PUU-VIII/2010 TENTANG STATUS ANAK YANG DILAHIRKAN DI LUAR PERKAWINAN (Malang: PROGRAM MAGISTER KENOTARIATAN PROGRAM PASCASARJANA UNIVERSITAS ISLAM MALANG)


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project