ANALISIS LABELISASI PADA PRODUK MAKANAN BERDASARKAN UNDANGUNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL (Studi di Outlet Mie Gacoan Cabang Tlogomas, Kota Malang)

Muhammad Rizki Maulana

Abstract


ABSTRACT The purpose of this study was to determine halal labeling according to Law No. 33 of 2014 concerning Halal Product Assurance, to determine the halal certificatation status of Gacoan Noodles at the Tlogomas branch of Malang city, and consumer responses regarding this matter. The result of research regarding halal labeling have been regulated in article 4 of Law No. 33 of 2014 concerning Halal Product Assurance which confirm that all products including food that enter, circulation and are traded in Indonesian must be halal certified. Currently, the raw material for gacoan noodles has received halal certification from MUI, but the application for halal certification to BPJPH is still constrained by menu names that contain satanic elements. Consumer responses to food products Mie Gacoan, Tlogomas Branch, Malang City, which have not included a halal label, are that they do not mind if it is only a constraint on the menu name, but it is more advisable to replace it according to the provisions so that they immediately get halal certification as a whole. Key words: Halal Certification, Gacoan Noodles, Halal Product Assurance ABSTRAK Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui pengaturan labelisasi halal menurut Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, mengetahui status sertifikat halal Mie Gacoan Cabang Tlogomas Kota Malang, dan tanggapan konsumen mengenai hal tersebut. Hasil penelitian mengenai labelisasi halal telah diatur dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang menegaskan bahwa semua produk termasuk makanan yang masuk, beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal. Bahan baku Mie Gacoan saat ini telah mendapatkan sertifikat halal dari MUI, namun pengajuan sertifikat halal ke BPJPH masih terkendala nama-nama menunya yang mengandung unsur sertan. Tanggapan konsumen terhadap produk makanan Mie Gacoan Cabang Tlogomas Kota Malang yang belum mendapatkan sertifikat halal secara keseluruhan adalah tidak merasa keberatan jika hanya kendala nama menu namun lebih disarankan untuk menggantinya sesuai ketentuan agar segera mendapatkan sertifikasi halal secara keseluruhan. Kata kunci : Sertifikasi Halal, Mie Gacoan, Jaminan Produk Halal

Full Text:

PDF

References


Arikunto, Suharsimi. 2012. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: Rineka

Cipta.

Departemen Agama RI. 2005. Al-Quran dan Terjemahnya. Bandung : Diponegoro,

Soekanto, Soerjono. 1986. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Penerbit Universitas

Indonesia

DINAMIKA

ISSN (Print) : 0854-7254 | ISSN (Online) : 2745-9829

Volume .. Nomor ... Bulan ... Tahun ... , halaman awal-halaman akhir

M. Rizki Maulana, dkk | 24

Jurnal, Skripsi, dan Laporan

Andar Zulkarnain Hutagalung. 2021. Analisa Undang-undang Jaminan Produk Halal dan

Cipta Kerja (Antara Kenyataan dan Keberlanjutan), Unversitas Islam Negeri Syarif

Hidayatullah Jakarta.

Peraturan Perundang-Undangan.

Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal

Republik Indonesia, Surat Keputusan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan,

dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia Nomor SK 46/Dir/LPPOM MUI/XII/14 tentang

Ketentuan Penulisan Nama Produk dan Bentuk Produk

Internet

Faiz Azhari Yazid, (2022), Sederet Alasan di Balik Perkara Sertifikasi Halal Mie Gacoan,

diakses pada tanggal 20 Desember 2022 melalui website https://prolegal.id/sederetalasan-di-balik-perkara-sertifikat-halal-mie-gacoan/

Indah, (2022), BPJPH : Mie Gacoan Belum Ajukan Sertifikasi Halal, diakses pada tanggal 20

Desember 2022 pukul 19.15, melalui website https://www.kemenag.go.id/read/bpjphmie-gacoan-belum-ajukan-sertifikasi-halal-01x25

LPPOM MUI, Kriteria Sistem Jaminan Halal Dalam HAS23000, diakses pada tanggal 20

Desember 2022 pukul 20.22 melalui website https://halalmui.org/kriteria-sistemjaminan-halal-dalam-has23000/

Mie Gacoan, diakses pada tanggal 6 Oktober 2022 melalui website https://miegacoan.com/

Mie Gacoan, (2022), Mie Gacoan Sudah Bersertifikat Halal, diakses pada tanggal 24 Desember

pukul 18.45 melalui website https://www.instagram.com/p/ChtXht1Lsxd/

Mie Gacoan, (2022), Sertifikat Halal Manufacturing Mie Gacoan, diakses pada tanggal 26

Desember 2022 pukul 19.12 melalui website https://www.instagram.com/p/Clm0fJjLgl


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project