CORNERING THE MARKET DI PASAR MODAL DAN UPAYA PENYELESAIANNYA

Prasasti Aulia Balqis

Abstract


ABSTRACT

Cornering The Market in the capital market and its Completion Efforts in its implementation are expected to run transparently and efficiently in supporting its sustainability. Many cases were caused, one of which was “Cornering The Market. Based on these problems, the formulation of the problem can be raised: 1. What causes Cornering The Market to occur in the capital market? 2. What are the efforts to resolve Cornering The Market according to UUPM? The research used is normative research with the Statue approach and the Conceptual Approach. Legal materials consist of primary, secondary and tertiary. The analysis is descriptive qualitative. The results of this study, the cause of cornering the market in the capital market is widening stock spreads and increasing stock price volatility which is a combination of several actions including market manipulation. Thus, efforts to resolve cornering the market based on Law no. 21 of 2011 concerning OJK and article 70, article 90 in conjunction with 98, articles 100 and 101, article 102 paragraph 3, articles

103–111 and articles 80-81 UUPM.

 

Keywords : Cornering The Market, Capital Market, Settlement Efforts.

 

 

ABSTRAK

Cornering The Market di pasar modal dan Upaya Penyelesaiannya dalam pelaksanaannya diharapkan dapat berjalan secara transparan serta efisien dalam menunjang keberlanjutannya. Banyak kasus yang ditimbulkan, salah satunya Cornering The Market. Berdasarkan permasalahan tersebut, rumusan masalah: 1. Apa yang menjadi penyebab terjadinya Cornering The Market pada pasar modal? 2. Bagaimana upaya penyelesaian Cornering The Market menurut UUPM?. Penelitian yang digunakan penelitian normatif dengan pendekatan (Statue approach) dan (Conceptual Approach). Bahan hukum terdiri atas primer, sekunder, dan tersier. Analisanya adalah deskriptif kualitatif. Hasil Penelitian ini, penyebab terjadi cornering the market pada pasar modal adalah melebarnya spread saham dan naiknya volatilitas harga saham yang menjadi gabungan dari beberapa tindakan termasuk ke dalam manipulasi pasar. Sehingga, Upaya penyelesaian cornering the market berdasarkan peraturan UU No. 21 tahun 2011 tentang OJK dan pasal 70, pasal 90 jo 98,

pasal 100 dan 101, pasal 102 ayat 3, pasal 103–111 serta pasal 80-81 UUPM.

 

Kata Kunci : Cornering The Market, Pasar Modal, Upaya Penyelesaiannya.


Full Text:

PDF

References


Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal

Undang-Undang No.21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan

Buku

Inda Rahadiyan, 2014, Hukum Pasar Modal di Indonesia, “Pengawasan Pasar Modal Pasca Terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan”, Yogyakarta:UII Press.

M. Irsan N, Indra S., 2004, Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia, Jakarta: Penerbit Prenada Media.

Munir F. 1996. Pasar Modal Modern, Tinjauan Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti. Suratman, dan Rokhmatussa’dyah., 2018. Hukum Investasi dan Pasar Modal, Jakarta:

Penerbit Sinar Grafika, Cetakan ke-5.

, dan Dillah P., 2015. Metode Penelitian Hukum, Bandung: Alfabeta.

Jurnal

Hasna Rosyida, Amrie Firmansyah, Setyo Baskoro Wicaksono,2020, “Volatilitas harga Saham: Laverage ukuran perusahaan, pertumbuhan aset”, Tangerang, JAS (Jurnal Akuntansi Syariah), 4, (2) : 196-208

Hernita, Laras Shinta, Hermanto, Ferry,2020, “Manipulasi Pasar Saham pada saham di bursa efek Indonesia dan dampaknya terhadap efisiensi pasar”, Jember, Library Of IPB University, 301 : 39

Julisa Mustika ,2018 , “Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Volatilitas Harga Saham”.

Institut Informatika Dan Bisnis Darmajaya Bandar Lampung.

Meiline Maria Margareth Panjaitan dan Rani Apriani,2021, “Manipulasi Pasar Dalam Perdagangan Saham Di Pasar Modal Ditinjau Dari Aspek Perlindungan Hukum Bagi Investor”, 1 (1) : 79-80

Putri, Sherly Ayuna, Ema Rahmawati dan Nun Harrieti,2019, “Penyelesaian Sengketa Hukum pasar Modal Pada Pengadilan Negeri”, Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure Vol.4, No.1: 151-165.

Website

Zulfi C, 2003,“Keterbukaan (Disclosure) di Pasar Modal”. Diakses Pada tanggal 4 November 2022.Website:https://lib.ui.ac.id/file?file=digital/20303859-S1615- Keterbukaan%20informasi.pdf

Adi Andika Jusuf ,2021 ,“ Cornering The Market adalah suatu perbuatan manipulasi dalam bidang pasar modal”.Diakses pada tanggal 4 November 2022.

Website:https://www.kk-advocates.com/news/read/cornering-the-market- merupakan-suatu-perbuatan-manipulasi-dalam-bidang-pasar-modal

Dwi Nurhayati Fitriyani, 2012, “ Manipulasi Pasar dalam transaksi pasar modal oleh badan pengawas pasar modal”. Diakses Pada tanggal 4 November 2022.Website:https://dspace.uii.ac.id/bitstream/handle/123456789/36909/08410110/- DwiNurhayatiFitriyani.pdf?sequence=1


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project