KEMATIAN YANG DIINGINKAN (EUTHANASIA) BERDASARKAN HUKUM PIDANA INDONESIA

Ririn Nur Afifah, Sunardi Sunardi, Abid Zamzami

Abstract


ABSTRACT
The existence of various requests for lethal injections in Indonesia, big and small, will provide opportunities for the implementation of euthanasia in Indonesia, but this also raises pros and cons within the community who know about euthanasia and until now there are no regulations or articles in the legislation that regulate regarding the euthanasia directly. So the authors conducted research related to the views of Indonesian criminal law regarding euthanasia or lethal injection and how criminal law deals with euthanasia or lethal injection perpetrators in Indonesia. The research method that the author uses in this study is normative juridical with a statutory approach as well as a conceptual approach. In Indonesian criminal law, euthanasia or lethal injection itself is considered an act of murder because it causes the loss of other people's lives as stated in article 344 of the Criminal Code. If there is a case of euthanasia or lethal injection in Indonesia, the perpetrator will be charged with Article 344 of the Criminal Code because he has killed another person even though this was done at the request of the person himself.

ABSTRAK
Adanya berbagai permohonan pengajuan suntik mati di Indonesia besar kecil akan memberikan peluang untuk penerapan euthanasia di Indonesia, namun hal tersebut juga memunculkan adanya pro dan kontra dalam lingkup masyarakat yang mengetahui tentang euthanasia dan sampai saat ini belum ada peraturan ataupun pasal dalam perundang-undangan yang mengatur mengenai euthanasia tersebut secara langsung. Sehingga penulis melakukan penelitian terkait bagaimana pandangan hukum pidana Indonesia mengenai euthanasia atau suntik mati serta bagaimana hukum pidana menyikapi pelaku euthanasia atau suntik mati di Indonesia. Metode penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan juga pendekatan konseptual. Dalam hukum pidana Indonesia, euthanasia atau suntik mati sendiri dianggap perbuatan pembunuhan karena hal tersebut menyebabkan hilangnya nyawa orang lain seperti yang tertera dalam pasal 344 KUHP. Jika terjadi kasus euthanasia atau suntik mati di Indonesia maka pelaku akan dijerat pasal 344 KUHP karena sudah menghilangkan nyawa orang lain meskipun hal tersebut dilakukan atas permintaan orang itu sendiri.
Kata Kunci : Euthanasia, Suntik Mati, Pertanggungjawaban Pidana


Full Text:

PDF

References


Buku

Satriana, I. M. (2020). Pembaharuan Hukum Pidana Suatu Kajian Konsep Kematian yang Diinginkan (Euthanasia). Denpasar: Udayana University Press.

Jurnal

Murty, H., Sari, A. G., & Rahman, I. (2020). Analisis Yuridis Terhadap Suntik Mati (Euthanasia) Ditinjau Dari Perspektif Hukum Pidana. Transparansi Hukum, 3(1).

Prihastuti, I. (2018). Euthanasia dalam Pandangan Etika secara Agama Islam, Medis dan Aspek Yuridis di Indonesia. Jurnal Filsafat Indonesia, 1(2), 85-90.

Pradjonggo, T. S. (2016). Suntik Mati (Euthanasia) Ditinjau dari Aspek Hukum Pidana dan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 1(1), 56-63.

Hati, A. D. P., Yuliartini, N. P. R., & Mangku, D. G. S. (2020). Tinjauan Yuridis Terkait Permohonan Suntik Mati (Euthanasia) Ditinjau Dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jurnal Komunitas Yustisia, 2(2), 134-144.

Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Kode Etik Kedokteran

Lainnya

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Detik News. Kasus Ny Agian, RS Telah Lakukan Euthanasia Pasif. 16 Oktober 2004. https://news.detik.com/berita/d-225608/kasus-ny-agian-rs-telah-lakukan-euthanasia-pasif.

Detik News. Hasan Mohonkan Penetapan Euthanasia Agian ke PN Jakpus. 22 Oktober 2004. https://news.detik.com/berita/d-228879/hasan-mohonkan-penetapan-euthanasia-atas-agian-ke-pn-jakpus.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project