PENINDAKAN TERHADAP KASUS TINDAK PIDANA PENCURIAN ARUS LISTRIK DI WILAYAH POLRESTA MALANG

Daffa Falih Hardiansyah

Abstract


ABSTRAK

Penelitian ini membahas tentang “ Penindakan Terhadap Kasus Tindak Pidana Pencurian Arus Listrik Di Wilayah Polresta Malang”. Penelitian ini dilatar belakangi Pemberitaan tentang tindak pidana mencuri di berbagai media massa elektronik dan cetak. Pencurian listrik biasanya dilakukan oleh sejumlah pengguna, baik residensial maupun komersial sehingga perlu untuk ketahui Bagaimana intensitas dan modus terhadap tindak pidana pencurian arus listrik di wilayah pelresta malang dalam 3 tahun terakhir, Apa yang menjadi hambatan dalam penyidikan tindak pidana pencurian listrik di wilayah polresta malang, Bagaimana alternatif penanggulangan hambatan penindakan tindak pidana pencurian listrik di wilayah polresta malang. Metode Penelitian menggunakan metode penelitian yuridis empiris, dengan pendekatan yuridis sosiologis. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder serta data tersier. Teknik pengumpulan data adalah wawancara. Analisis datanya adalah teknik deduktif. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh, Modus dan Intensitas tindak pidana pencurian arus listrik di wilayah polresta Malang cukup beragam dan mayoritas sama, Contohnya, beberapa pelanggan melakukannya dengan cara merusak kwh meter dan menyambungkannya ke penerangan jalan umum itu hal yang sering dilakukan pelanggan yang curang terhadap penggunaan aliran listrik, Hambatan yang dialami dalam penyidikan tindak pidana pencurian arus listrik cukup beragam dan lebih sering dari pihak PLN dikarenakan jika ada pelanggan yang berlaku curang terhadap aliran arus listrik pihak pln hanya memberi sanksi denda saja tanpa melaporkan ke pihak kepolisian. Jarang juga dari pihak pln untuk melakukan razia gabungan dengan kepolisian untuk menjaring kasus pelanggan yang berlaku curang terhadap pencurian arus listrik, Alternative penanggulangan yang dapat diberikan kepada pelanggan yang berlaku curang terhadap arus listriik adalah dengan cara : memberikan seminar informasi tentang bahaya pencurian arus listrik dan pemeriksaan setiap gardu pada saat razia gabungan dari pihak PLN dan pihak kepolisian

Kata kunci : Penindakan, Pencurian, Arus Listrik

 

ABSTRACT

This study discusses "The Enforcement of Crime Cases of Theft of Electricity in the Polresta Malang Area". This research is motivated by the news about the crime of stealing in various electronic and print media. Electricity theft is usually carried out by a number of users, both residential and commercial, so it is necessary to know how the intensity and mode of the crime of electricity theft in the Malang Pelresta area in the last 3 years, what are the obstacles in the investigation of the crime of electricity theft in the Malang Polresta area, What are the alternative ways to deal with obstacles to prosecution of criminal acts of electricity theft in the Malang Polresta area. The research method uses empirical juridical research methods, with a sociological juridical approach. The data used are primary data and secondary data and tertiary data. Data collection technique is interview. The data analysis is a deductive technique. Based on the research results obtained, the mode and intensity of the crime of electric theft in the Malang Police area are quite diverse and the majority are the same. For example, some customers do this by damaging the kwh meter and connecting it to public street lighting, which is something that fraudulent customers often do to use the flow of electricity, the obstacles experienced in the investigation of criminal acts of theft of electric current are quite diverse and more often from the PLN because if there are customers who act fraudulently against the flow of electricity, the PLN only gives fines without reporting them to the police. It is also rare on the part of PLN to carry out joint raids with the police to catch cases of customers who act fraudulently against electricity theft. Alternative countermeasures that can be given to customers who act fraudulently against electricity are by: each substation during a joint raid by the PLN and the police

Keywords: Enforcement, Theft, Electric Current


Full Text:

PDF

References


Buku:

Adam Chazawi. 2005. Pelajaran Hukum Pidana bagian 1, Pidana stelsel, tindak pidana, teori pemidanaan, dan batasan penerapan hukum pidana. Jakarta. PT Raja Grafindo Persada. j 69.

Moeljanto, Pokok-Pokok Hukum Pidana, PT. Pengembangan Sastra, Jakarta 1985.

Moeljatno, Fungsi dan Tujuan Hukum Pidana Indonesia, Bina Aksara, Jakarta, 1985

R.Soesilo. 1991. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Komentarnya . Lengkapi Artikel demi Artikel . Bogor: Politea.

Jurnal:

Kutipan dari Tesis berjudul Tinjauan Yuridis Tentang Wanprestasi dalam Perjanjian Penggunaan Tenaga Listrik di PT PLN (Persero) Cabang Wonogiri, karya Candra Naryat Pamungkas, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta

Kutipan dari Tesis berjudul Tinjauan Yuridis Pencurian Listrik Dengan Cara Melawan Hukum Putusan Studi Kasus Nomor.1670/Pid.B/2016/PN.MKS, Karya Calaudya Ashintiin, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar.

Internet:

Darmanto, “Faktor Penyebab Pencurian dengan Kekerasan”, http://darmantomediaku.blogspot.co.id, diakses Selasa, 11 Juli 2017. Elisatris Gultom, “Koordinasi Antar Lembaga Penegak Hukum”, http://elisatris.wordpress.com , diakses Senin 21 Agustus 2017. Fauzan Alfayet, “Apa Itu Tim P2TL”, http://ptdei.blogspot.co.id, diakses Sabtu, 29 Juli 2017 Kukuh Tirta S, “Memahami Tindak Pidana Pencurian”, http:

//kukuhtirtas.blogspot.co.id, diakses Kamis, 19 Januari 2017.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project