PERLINDUNGAN HUKUM INTERNASIONAL TERHADAP WARGA SIPIL YANG TERDAMPAK KONFLIK BERSENJATA ANTARA RUSIA DAN UKRAINA
Abstract
ABSTRACT
The humanitarian impact as a result of the Russian and Ukrainian Armed Conflicts occurred in the territory of Ukraine and its surroundings causing Indonesian citizens who are in the Russian and Ukrainian Armed Conflict areas to need protection, the issues raised regarding the protection of International Law for civilians affected by the armed conflict between Russia and Ukraine, and the role of diplomatic and consular relations for the protection of Indonesian citizens affected by the Russian and Ukrainian armed conflicts. The type of research used is normative juridical and uses the Statute Approach and Conceptual Approach. As a result, Protection of civilians in the Russian and Ukrainian Armed Conflict lies in the 1949 Geneva Convention and Additional Protocols I and II. International Humanitarian Law covers Protection for Civilians, Medical Personnel, Combatants and Non-Combatants. Then, protection for Indonesian citizens who are in conflict areas is provided by means of Diplomatic Protection, protection in the form of evacuation to a safer place through the assistance of several Indonesian Embassies from the Government of the Ministry of Foreign Affairs.
Keywords : Protection, Armed Conflict, Protection Diplomacy.
ABSTRAK
Dampak kemanusiaan akibat Konflik Bersenjata Rusia dan Ukraina terjadi di wilayah Ukraina dan sekitarnya menimbulkan WNI yang berada dalam wilayah Konflik Bersenjata Rusia dan Ukraina memerlukan perlindungan, permasalahan yang diangkat tentang perlindungan Hukum Internasional terhadap civilian yang terdampak konflik bersenjata antara Rusia dan Ukraina, dan peran diplomatik serta hubungan konsuler terhadap perlindungan WNI yang terdampak konflik bersenjata Rusia dan Ukraina. Jenis penelitian yang digunakan ialah yuridis normatif serta menggunakan jenis pendekatan Statute Approach dan Conceptual Approach. Hasilnya, Perlindungan warga sipil pada Konflik Bersenjata Rusia dan Ukraina terletak pada Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan I dan II. Hukum Humaniter Interasional mencakup Perlindungan untuk Warga Sipil, Petugas Medis, Kombatan dan Non-Kombatan. Lalu, Perlindungan terhadap Warga Negara Indonesia yang berada dalam wilayah konflik tersebut diberikan dengan cara Diplomasi Perlindungan (Diplomatic Protection), perlindungan berupa pengungsian ke tempat yang lebih aman melalui bantuan beberapa Kedutaan Republik Indonesia dari Pemerintah Kementrian Luar Negeri.
Kata kunci : Perlindungan, Konflik Bersenjata, Diplomasi Perlindungan
Full Text:
PDFReferences
Buku
Azhar, Halim. A. Hukum Internasional, Palembang,Uniri Press.2020.
Denza E, Diplomatik Law, commentary on the Vienna Convention on Diplomatic Relations, Ocenia Publication, Inc. Dobbs Ferry, New York (1976)
Djelantik S, “Diplomasi antara Teori & Praktik”, Yogyakarta, Graha ilmu, 2008
Effendi Masyhur H.A., “Hukum Humaniter Internasional”,Surabaya, Usahan Nasional, 1994.
Herzegh E, Recent Problem of International Humanitariam Law, dalam Haryomataram, “Bunga Rampai Hukum Humanier”, cetakan I,Bumi Nusantara Jaya, Jakarta, 1988
Isrok, Al Uyun Dhia. “Ilmu Negara (Berjalan Dalam Dunia Abstrak)”, Malang:Universitas Brawijaya Press (UB Press), 2012
Kusumaatmadja M, R. Agoes E, “Pengantar Hukum Internasional”, Bandung, PT. Alumni:2010.
Mahfud, M. Iqbal P, Farsia L, Husni P. L, “Hukum Humaniter Internasional dan Dinamika perlindungan Petugas Medis dalam suatu Konflik Bersenjata”.Banda Aceh, 2020
Malcolm N. Shaw, International Law, New York: Cambridge University Press, 2008
Mangku D. G. S.2021.” Pengantar Hukum Internasional”. (Klaten:Lakeisha,2021).
R Isnain M .2020.. “HUKUM INTERNASIONAL Dan Kepentingan Nasional Indonesia”. (Nusa Tenggara Barat:Sanabil,2020).
Satow S E, “A Guide to Diplomatic Practice”, Longman Green & Co, NY, 1922
Suryokumoro Herman,dkk,”Hukum Humaniter Internasional”,Malang,UB Press, 2020
Suryokusumo S, Hukum Diplomatik Teori dan Kasus, Bandung, PT. Alumni, 2005.
Tanja, A. Dellisen-Gerard. 1978, Humaniterian Law of Armed Conflict Challenge Ahead, Macdonald & Evan, Plymouth
Perundang-undangan/Konvensi
Montevideo Convention on the Rights and Duties of States 1933(Konvensi Montevideo 1933 tentang Hak dan Tugas Negara)
The Geneva Conventions Of 12 August 1949 (Konvensi Jenewa 1949) & Additional Protocol I, II (Protokol Tambahan I & II Konvensi Jenewa 1949)
Vienna Convention on Diplomatic Relations of 1961 (Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik)
Vienna Convention on Consular Relations of 1963 (Konvensi Wina 1963 tentang Hubungan Konsuler)
STATUTE OF THE INTERNATIONAL COURT OF JUSTICE (Statuta Mahkamah Internasional)
Undang - Undang Dasar Hukum 1945
A. Undang-Undang no. 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan warga Negara Indonesia di Luar Negeri
Jurnal
Adwani.2012. “Perlindungan Terhadap Orang-Orang Dalam Daerah Konflik Bersenjata Menurut Hukum Humaniter Internasional”. Jurnal Dinamika Hukum:Vol.12 No.4 1 Januari 2012.
Asih Puspaning Winahyu, Budi Parmono, Pinastika Prajna Paramita.2022. “TALIBAN SEBAGAI FAKSI DI AFGHANISTAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL”, DINAMIKA: Fakultas Hukum Universitas Islam Malang, Volume28, Nomor5,Bulan Januari
Dewi N O, Wahyu.2018. “Politik Luar Negeri Indonesia Dilihat Dari UU No 37 Tahun 1999 Tentang Hubungan Luar Negeri”, 132. Jurnal PIR Vol. 2 No. 2 Februari 2018
Hamda H H.2005. “Konsep Perlindungan Non-Kombatan Menurut Hukum Humaniter Internasional dan Hukum Islam”, JURNAL HUKUM. NO. 30 VOL. 12 SEPTEMBER 2005.
Khairani M , Perdana F W, Purboyo,Sidarta D B ,Surnata.2021. “Tinjauan Yuridis Kejahatan Perang Menurut Hukum Internasional”, Jurnal Indonesia Sosial Sains Vol. 2 No 12 Desember 2021
Naufal Yudawan. 2022. “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WARGA SIPIL (PAPUA) TERKAIT NON-INTERNATIONAL ARMED CONFLICT DALAM PERSPEKTIF HUKUM HUMANITER”, DINAMIKA: Fakultas Hukum, Universitas Islam Malang, Volume 28,Nomor 8,BulanJanuari..
Nurafantin S, Tri L. S. R, Dwiwarno.2016.”Perlindungan Hukum Terhadap Pemulangan Non-Kombatan Pada Konflik Bersenjata Internasional Menurut Konvensi Jenewa III 1949” Vol 5 No.3 Tahun 2016
Permatasari. T. P, Nugroho A, Puspoayu E. S.2018. “Perlindungan Hukum Petugas Medis Dalam International Armed Conflict di Syrian Arab Republlic Berdasarkan Hukum Humaniter Internasional”, Vol 05 No. 03 Juli 2018
Rahmatullah Z, Wattimena J. A. Y., Anwar A.2022. “Perlindungan Tenaga Kesehatan Sukarela Di Daerah Konflik Bersenjata Menurut Hukum Internasional”, Fakultas Hukum Universitas Pattimura, TATOHI Jurnal Ilmu Hukum: Vol 1 Nomor 12, Februari 2022:.
Sulistia T.2021. “Pengaturan Perang dan Konflik Bersenjata dalam Hukum Humaniter Internasional”, Indonesian Journal of International Law, Vol 4, Number 3, August 2021
Suryokumoro H, Ikaningtyas.2020. “Perlindungan Penduduk Sipil Saat Terjadi Konflik Bersenjata Berdasarkan Hukum Humaniter Internasional dan Hukum Pertahanan Indonesia”,Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, RechtsIdee, Vol. 15, No. 2, Desember 2020.
Yustitianingtyas L.2016. “PERLINDUNGAN ORANG SIPIL DALAM HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL”, Fakultas Hukum Universitas Hang Tuah Surabaya, Volume 2, Nomor 1, Februari 2016
Internet
BBC News, 2022/04/24, “Mengapa Ukraina ingin bergabung dengan Uni Eropa, apakah akan terwujud ketika perang belum usai?”, Url: https://www.bbc.com/indonesia/dunia-61133424 , Diakses 13 Oktober 2022
Center for Preventive Action. “Conflict in Ukraine”. Globlal Conflict Tracker. Url: https://www.cfr.org/global-conflict-tracker/conflict/conflict-ukraine. Diakses 1 Oktober 2022.
DW News, 2020/01/16, Mikhail Mishutin- PM Rusia Pilihan Putin, Diakses 24 Oktober 2022.
Eko Budiono,28/02/2022, “Tiga KBRI Dapat Ditugaskan Bantu Evakuasi WNI dari Ukraina”, Info Publik:https://infopublik.id/kategori/international/610351/tiga-kbri-dapat-ditugaskan-bantu-evakuasi-wni-dari-ukraina, diakses 2 Desember 2022
Fauzia M, 2022/03/11, Nasib WNI di Tengah Perang Rusia-Ukraina: 120 Orang Dievakuasi, 9 Lainnya Terjebak dan Berlindung di Bungker, Kompas.com: https://nasional.kompas.com/read/2022/03/11/07143551/nasib-wni-di-tengah-perang-rusia-ukraina-120-orang-dievakuasi-9-lainnya. Diakses 11 Oktober 2022.
Indriani R. M. D. 2022, Tak Kunjung Usai, Ini Jumlah Kerugian dan Korban Jiwa Perang Rusia Ukraina. https://www.suara.com/news/2022/09/22/144005/tak-kunjung-usai-ini-jumlah-kerugian-dan-korban-jiwa-perang-rusia-ukraina Diakses tanggal 22 Oktober 2022
International Commite Red Cross. https://.icrc.org/, diakses 22 Noveber 2022 dan 02 Januari 2023.
Ivan Kaichanovski, Ph. D, “The Euromaidan, Democracy, and Political Values in Ukraine”, School of Political Studies, University of Otawa, Desember 2017
Practice Relating to Rule 1. The Principle of Distinction between Civilians and Combatants. ICRC , Customary IHL Database. Diakses 02 Januari 2023.
Smit S, Hirt M, Buehler K, White O, Greenberg E, Mysore M, Govindarajan A, and Chewning E, 2022/03/14, War in Ukraine: Lives and livelihoods, lost and disrupted, Url: https://www.mckinsey.com/capabilities/strategy-and-corporate-finance/our-insights/war-in-ukraine-lives-and-livelihoods-lost-and-disrupted. Diakses 27 Oktober 2022
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project