TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN(STUDY PUTUSAN NOMOR:59/PID/2018/PT.SBY)

MOHAMMAD DONNY APRILIANTO

Abstract


ABSTRACT

      The State of Indonesia is a state based on law as referred to in Article 1 paragraph (3) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia which upholds human rights and guarantees that everyone has the same degree without any restrictions, but for this its implementation requires cooperation. between the community and the government to prevent criminal acts from occurring and to prevent behavioral deviations that lead to crimes with the existence of applicable criminal law, for example the case of theft with violence that occurred in Surabaya which resulted in the death of an online taxi driver whose actions were charged with Article 365 paragraph 4 of the Criminal Code in a decision 59/PID/2018/PT. SBY. With all the actions of the perpetrators that have complied with the existing legal elements and have been declared violating by looking at the existing juridical review, the judge is very sure the judge will sentence him to 19 years in prison minus the prison sentence for that. his actions because there is a criminal act of theft with violence that takes someone's life

Key Words: Law,crime,Theft

ABSTRACT

        Negara Indonesia adalah Negara hukum, sebagaimana bunyi Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa mengangkat tinggi hak asasi manusia juga memastikan semua orang mempunyai derajat yang sama tanpa adanya batasan, namun agar dapat terlaksana maka, perlunya kerja sama antar masyarakat dan pemerintah untuk mencegah kejahatan pidana juga mencegah adanya penyimpangan perilaku yang membuat munculnya kejahatan dengan adanya hukum pidana yang  berlaku,sebagai contoh sebuah kasus pencurian pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Surabaya yang membuat tewasnya seorang sopir taxi online yang mana perbuatan itu di kenai dengan pasal 365 ayat 4 KUHP pada putusan 59/PID/2018/PT.SBY.Dengan semua Tindakan pelaku yang telah memenuhi usnur hukum yang ada dan telah dinyatakan melanggar dengan di lihat dari tinjauan yuridis yang ada maka dengan benar benar yakin hakim memberikan hukum selama 19 tahun penjara di kurangi masa tahanan atas perbuatan itu karena masuk pada tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang membuat nyawa seseorang hilang

Kata Kunci :Hukum,kejahatan,Pencurian


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Prodjodikoro Wirjono,S.H. (2003) Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia, Bandung: Cet.III, PT. Refika Aditama.

Sugandi, (1980), Kitab Undang -Undang Hukum Pidana dengan Penjelasanya, Surabaya: Usaha Nasional.

Mahmud Marzuki, Peter, (2010) Penelitian Hukum,Jakarta: Kencana Prenada.

Muhaimin, (2020), Metode Penelitian Hukum,Mataram: Univercity Press.

Suyanto, (2018), Pengantar Hukum Pidana, Yogyakarta:CV.Budi Utama.

Poernomo Bambang, (1994), Asas-asas Hukum Pidana,Jakarta: Ghalia Indonesia.

Prasetyo Teguh , (2011), Hukum Pidana,Jakarta: Rajawali Pers.

Prodjodikoro Wirjono, (2009), Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia, Bandung:Refika Aditama.

Ali Mahrus, (2011), Dasar-dasar Hukum Pidana, Jakarta:Sinar Grafika.

Hamzah Andi , (2005),Azas-azas Hukum Pidana, Jakarta:Yarsif Watampone.

Saleh Roeslan, (1983) Sifat Melawan Hukum dari Perbuatan Pidana, Jakarta:Aksara Baru.

Ilys Amir, (2012), Asas-asas Hukum Pidana, Yogyakarta:Rangkang Education & PuKab.

Marpaung Leden, (2009), Asas Teori Praktik Hukum Pidana, Jakarta:Sinar Grafika.

Chazawi Adami, (2010), Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana, Jakarta: Rajawali Pers.

Simoringkir.J.S.T, (1962) Pelajaran Hukum Indonesia,Djakarta: cet XI.

Hasibuan, Ridwan, (1994), Kriminologi Dalam Arti Sempit dan Ilmu Forensik, Medan : USU Press.

Moeljatno, (2003),Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Jakarta:Bumi Aksara.

Lamintang,(2009), Delik-delik Khusus kejahatan Terhadap Harta Kekayaan, Jakarta:Sinar Grafika.

Manan Bagir,(2007), Kekuasaan Kehakiman Indonesia dalam UU No.4 Tahun 2004,Yogyakarta: FH UII Press.

Chaasawi Adami,(2009),Penafsiran Hukum Pidana, Dasar Peniadaann, Pemberatan dan Peringanan, Kejahatan Aduan, Perbarengan dan Ajaran Kausalitas, Jakarta:Rajawali Pers.

Muhammad Rusli,(2007), Hukum Acara Pidana Kontemporer, Bandung:Citra Aditya Bakti.

Soesilo R,(1994), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Bogor: Politeia.

UNDANG-UNDANG

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Dasar 1945

JURNAL

Hisbul Luthfi,Jurnal Korupsi Partai Politik dan Aliran Dana Pilkada dalam Perspektif Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi ,Malang:Jati Swara,Vol 36 No,1,2021.

Kornelia Melansari D.L. Pertanggungjawaban Pidana Tindak Pidana Terkait Pemberian delegasi Kewenangan,Jurnal Mimbar Keadilan,Vol.14 No.28,Agustus 2018-january 2018

INTERNET

Syahidah Izzata Sabiila,2022/04/04,Hukum Pidana:Definisi,Tujuan,Jenis hingga Asas yang berlaku,url: https://news.detik.com/berita/d-6015161/hukum-pidana-definisi-tujuan-jenis-hingga-asas-yang-berlaku.diakses tanggal 25 oktober 2022.

PUTUSAN

Putusan Nomer : 59/PID/2018/PT.SBY

KAMUS

Kamus Besar Bahasa Indonesia,Kementria Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia,2016-2022


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project