PENGELOLAAN DANA DESA DI PEMERINTAH DESA ARJASA KECAMATAN ARJASA KABUPATEN SUMENEP BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Abstract
ABSTRACT
The enactment of Law Number 6 of 2014 concerning Villages provides legitimacy for villages as special autonomy in managing village government and development in accordance with village needs. Village funds sourced from the State Budget are intended for Arjasa Village in 2021, namely Rp. 879,809,000 while in 2022 Rp. 1,185,997,000. So the authors conducted research on Village Fund Management Arrangements and Inhibiting Factors in the Management of Village Funds for Development in the Arjasa Village Government, Arjasa District, Sumenep Regency in 2021-2022. The research method used is empirical juridical legal research using a sociological approach. Data collection techniques in this study were through interviews and documentation which were sourced from primary and secondary data. This study explains that the management of village funds begins with planning, implementation, administration, reporting, and accountability. The inhibiting factors for development are due to non-natural factors (Covid-19), infrastructure development that has not been maximized, and a lack of human resources.
Keywords: Management, Village Fund, Village Government
ABSTRAK
Lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa memberikan legitimasi bagi desa sebagai otonomi khusus dalam mengatur pemerintahan dan pembangunan desa sesuai dengan kebutuhan desa. Dana desa yang bersumber dari APBN yang diperuntukan untuk Desa Arjasa tahun 2021 yakni Rp. 879.809.000 sedangkan tahun 2022 Rp. 1.185.997.000. Sehingga penulis melakukan penelitian tentang Pengaturan Pengelolaan Dana Desa Dan Faktor Penghambat Dalam Pengelolaan Dana Desa Terhadap Pembangunan di Pemerintah Desa Arjasa Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep tahun 2021-2022. Metode penelitian yang digunakan yakni penelitian hukum yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan sosiologis. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini melalui metode wawancara dan dokumentasi yang bersumber dari data primer dan sekunder. Pada penelitian ini menjelaskan bahwa pengelolaan dana desa dimulai dengan perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban. Faktor penghambat terhadap pembangunan ialah karena faktor non alam (Covid-19), pembangunan infrastruktur yang belum maksimal, dan minimnya sumber daya manusia.
Kata Kunci: Pengelolaan, Dana Desa, Pemerintah Desa
Full Text:
PDFReferences
Buku
Ni’matul Huda, (2015), Hukum Pemerintahan Desa Dalam Konstitusi Indonesia Sejak Kemerdekaan Hingga Era Reformasi, Malang: Setara Press
Peter Mahmud Marzuki, (2017), Penelitian Hukum Edisi Revisi Cet-11, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Suratman dan Phillip Dillah, (2015), Metode Penelitian Hukum: Dilengkapi Tata Cara & Contoh Penulisan Karya Ilmiah Bidang Hukum, Bandung: Penerbit Alfabeta.
Ishaq, (2016), Metode Penelitian Hukum & Penulisan Skripsi, Tesis, Serta Disertasi Cetakan 1, Bandung: Alfabeta.
Soimin, (2019), Pembangunan Berbasis Desa Kajian Konsep Teori Implementasi UU Desa, Malang: Intrans Publishing.
Larasati Prima, (2021), Buku Pintar Bijak Mengelola Dana Desa, Temanggung: Penerbit Desa Pustaka Indonesia.
Surjono, P, (2006), Menejemen Pelayanan Public, Jakarta: Cendekia
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa
Peraturan Menteri Nomor 60 tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021
Jurnal
Lia Sulistiyoningtyas, (2017), Pengaruh Alokasi Dana Desa dan Pendapatan Asli Desa Terhadap Belanja Desa Di Kecamatan Baron, Simki-Economic, Universitas Nusantara PGRI Kediri. Vol 01, No 03.
Didik Sukriano, (2008), Politik Hukum Pemerintahan Desa Di Indonesis, Jurnal Konstitusi, Vol. 1. No. 3
Youla C. Sajangbati, (2015) Penyelenggaraan Pemerintah Desa Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, Lex Administratum. Vol.3. No.2
Aenaya Fitriyanti, dkk, (2022) Efektivitas Pengelolaan Alokasi Dana Desa Dalam Pembangunan Desa Wisata Di Desa Jatisela Kecamatan Gunungsari Kabupaten Lombok Barat, Jurnal Risma. Vol.2 No. 1
Didik Sukriano, (2008), Politik Hukum Pemerintahan Desa Di Indonesia, Jurnal Konstitusi, Vol. 1. No. 2
Hartina Beddo (2020), Pengelolaan Kelompok Dalam Pembinaan Usaha Tani Masyarakat Di Desa Cikowang Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar, Jurnal Of Law. Vol 18 No. 1
Wawancara
Wawancara dengan bapak Nurul Anwar, Kepala Desa Arjasa, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Balai Desa Arjasa, pada tanggal 24 Oktober 2022.
Wawancara dengan bapak Ali Hunain, Ketua Badan Permusyawaratan Desa Arjasa, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Pada Tanggal 24 Oktober 2022
Wawancara dengan bapak Hosen, Sekretaris Desa Arjasa Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep, pada tanggal 24 Oktober 2022
Wawancara dengan perangkat desa Arjasa Bapak Faosel Hadi pada Tanggal 24 Oktober 2022
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project