AKIBAT HUKUM PERKAWINAN BEDA AGAMA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN KUHPERDATA
Abstract
ABSTRACT
It is this interfaith marriage that contains a lot of debate because there will be differences in principle, so it is feared that problems will arise that are difficult to resolve in the future, namely regarding children. The method used in this study is normative juridical and uses a statutory approach, a conceptual approach and a case approach. And using primary and secondary legal sources. The results of the study show that interfaith marriage according to the Marriage Law and the Civil Code is still unclear, because based on Article 2 paragraph (1) of the Marriage Law No. 1 of 1974 a valid marriage is a marriage that is carried out according to the laws of each religion and belief, and according to the Civil Code it is not explained but rather explains about mixed marriages, from the results of this study that every religion in Indonesia prohibits interfaith marriages. As well as the position of the child resulting from a marriage of different religions according to the law on marriage is also invalid because the marriage of his parents is also invalid and the child does not receive inheritance from his parents but has a civil relationship with his mother and his mother's family, while the Civil Code does not explain the legitimacy of interfaith marriages but contained in article 832 Children have the right to inherit from their father and mother. Because according to this law those who are entitled to become heirs are blood relatives, both legal and illegitimate in marriage.
Keywords: Interfaith Marriage, Law No. 1 of 1974, Civil Code, Inheritance Rights
ABSTRAK
Perkawinan beda gama inilah yang banyak mengandung perdebatan karena akan terjadi perbedaan prinsipil, sehingga dikhawatirkan akan timbul masalah yang sulit di selesaikan di kemudian hari yaitu mengenai anak. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah tentang ketentuan perkawinan beda agama menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan KUHPerdata dan terkait akibat hukum perkawinan beda agama menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan KUHPerdata. Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dan menggunakan pendekatan Pendekatan perundang, Pendekatan konseptual dan Pendekatan kasus. Dan menggunakan sumber bahan hukum primer dan skunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkawinan beda agama menurut Undang undang Perkawinan dan KUHPerdata masih kurang jelas, karena berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan No 1 Tahun 1974 perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan, dan menurut KUHPerdata tidak dijelaskan melainkan menjelaskan tentang perkawinan campuran, dari hasil penelitian ini bahwa setiap agama di Indonesia melarang untuk melakukan perkawinan beda agama. Serta kedudukan anak hasil dari perkawinan beda gama menurut undang undang perkawinan juga tidak sah karena perkawinan dari orang tuanya pun tidak sah dan anak tersebut tidak mendapatkan kewarisan dari orang tuanya tetapi mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya, sedangkan KUHPerdata tidak menjelaskan sahnya perkawinan beda agama tersebut melainkan terdapat pada pasal 832 Anak berhak mendapatkan warisan dari bapak dan ibunya. Karena menurut undang-undang ini yang berhak untuk menjadi ahli waris ialah para keluarga sedarah,baik sah maupun tidak sah dalam perkawinan.
Kata Kunci : Perkawinan Beda Agama, Undang-Undang No.1 Tahun 1974, KUHPerdata, Hak Waris
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Sution Usman Adji. Kawin Lari dan Kawin Antar Agama. Yogyakarta: Liberty, 1989
Djoko Prakoso dan I Ketut Murtika. Asas-asas Hukum Perkawinan di Indonesia. Cet 1. Jakarta: Bina Aksara 1987
M Quraish Shihab. Perempuan. Tangerang: Lentera Hati, 2009
Joenedi Efendi dan Jhonny Ibrahim, Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Depok: Pernadamedia Group 2018
T.Jafizham, Pesintuhan Hukum di Indonesia dengan Hukum Perkawinan Islam, Mestika, Medan 1977
Sonny Dewi Judiasih, Harta Benda Perkawinan, Bandung: PT. Refika Aditama, 2019
H. Moch Isnaeni. Hukum Perkawinan Indonesia. Bandung: PT Refika Aditama 2016
Siska Lis Sulistiani. Kedudukan Hukum Anak Menurut Hukum Positif Dan Hukum Islam. Bandung: PT Refika Aditama 2015
Perundang-perundang
Undang-Undang Perkawinan, UU No 1 tahun 1974
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek)
Jurnal
Hardio A. V. Rompas, “Sahnya Perkawinan Beda Agama Ditinjau Dari Sudut Pandang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Khususnya Perkawinan Beda Agama Yang Dilakukan Di Luar Negeri” , Lex Privatum Vol. VI/No.9/Nov/2018
Jane Marlen Makalew. “Akibat Hukum Dari Perkawinan Beda Agama Di Indonesia”. Lex Privatum Vol.1 No.2 Apr-Jun 2013
Internet
Padli Yannor, 2019, Menelaah Perkawinan Beda Agama menurut Hukum Posistif, Pelaihari. Diakses: 20 desember 2022. https://www.jdih.tanahlautkab.go.id/artikel_hukum/detail/menelaah-perkawinan-beda-agama-menurut-hukum positif#:~:text=Dalam%20Undang%2Dundang%20Republik%20Indonesia,masing%2Dmasing%20agama%20dan%20kepercayaan
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project