PERAN GUGUS TUGAS REFORMA AGRARIA (GTRA) DALAM PENYELESAIAN KONFLIK PERTANAHAN DI DESA TAMBAKREJO KECAMATAN SUMBERMANJING WETAN KABUPATEN MALANG (Studi Di Kantor ATR/BPN Kantah Kabupaten Malang)

Krisma Dwi Lestari

Abstract


ABSTRACT
The Agrarian Reform Task Force (GTRA) is a team that assists ATR/BPN in efforts to resolve disputes, conflicts and land matters. Knowing the role, obstacles and efforts to overcome obstacles in overcoming land conflicts. Using empirical juridical research methods and qualitative sociology. Legal materials used, primary legal materials and legal materials skunder. The role of the agrarian reform task force in efforts to overcome land conflicts is to coordinate and facilitate the resolution of land conflicts by collecting and analyzing data based on Presidential Regulation No. 86 of 2018. The obstacles for the GTRA Team in trying to overcome land conflicts are the existence of a decree issued by the MENLHK that is not in accordance with its designation, and the lack of coordination between the GTRA Team and across opd sectors. Efforts to overcome obstacles by conducting regular coordination by the GTRA team with the OPD.

Keywords: Agrarian Reform, Land conflict, Agrarian Reform Task Force

ABSTRACT
Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) merupakan tim yang membantu ATR/BPN dalam upaya mengatasi sengketa, konflik dan perkara tanah. Mengetahui peran, hambatan dan upaya mengatasi hambatan dalam mengatasi konflik pertanahan. Menggunakan metode penelitian yuridis empiris dan pendekatan sosiologi. Bahan hukum yang digunakan, bahan hukum primer dan bahan hukum skunder. Peran gugus tugas reforma agraria dalam upaya mengatasi konflik pertanahan yaitu mengkoordinasikan dan menfasilitasi penyelesaian konflik tanah dengan cara mengumpulkan dan menganalisis data berdasarkan Perpres No. 86 Tahun 2018. Hambatan Tim GTRA dalam upaya mengtasi konflik tanah yaitu adanya SK yang dikeluarkan oleh MENLHK tidak sesuai dengan keperuntukannya, dan kurangnya koordinasi antara Tim GTRA dengan lintas sektor OPD. Upaya mengatasi hambatan dengan dilakukannya koordinasi secara berkala oleh tim GTRA dengan Pihak OPD.

Kata Kunci : Reforma Agraria, Konflik tanah, Gugus Tugas Reforma Agraria


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku

A. Kadir Ahmad. 2003. Dasar-dasar metodologi Penelitian Kulitatif,

Zahri Trinanda Putra, 2020, Peran Gugus Tugas Reforma Agraria Dalam Pelaksanaan Refroma Agraria Di Kabupaten Lampung Tengah, skripsi, Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional, Yogyakarta.

Peraturan Per-Undang-Undang

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria

Peraturan Menteri Agraria dan Tata ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Penanganan Dan Penyelesaian Kasus Pertanahan

Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK 148/MENLHK/SETJEN/PLA.2/2/2019

Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK 68/MENLHK/SETJEN/PLA.2/1/2020

Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK 413/MENLHK/SETJEN/PLA.2/7/2021

Jurnal

Diyan Isnaeni, (Oktober 2017), Kebijakan Program Redistribusi Tanah Bekas Perkebunan Dalam Menunjang Pembangunan Sosial Ekonomi Masyarakat, Masalah - Masalah Hukum, Jilid 46 No. 4

Maharani Nurdin. Desember 2018. AKAR KONFLIK PERTANAHAN DI INDONESIA, Jurnal Hukum POSITUM, Vol. 3, No. 2.

Moh. Muhibbin. April 2015, Pola Penguasaan Dan Pemilikan Tanah Timbul (Aanslibbing) Di Pesisir Pantai Utara Laut Jawa, International Journal of Social and Local Economic Governance (IJLEG) Vol. 1, No. 1.

Yerrico Kasworo, ( 23 Desember 2018), Reforma Agraria Kini Dan Nanti, RechtsVinding Online


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project