PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR YANG MENGGUNAKAN CRYPTOCURRENCY SEBAGAI INSTRUMEN INVESTASI

Siti Nur Aini

Abstract


ABSTRACT

Technological developments that occur in Indonesia have made transactions all digital, including investment activities that can be carried out online using cryptocurrencies as an investment instrument. The problem that can be taken isah about  the application of cryptocurrency as an investment instrument in investment law based on the Regulation of the Commodity Futures Trading Supervisory Agency Number 5 of 201 9 and related to legal protection of investors who use cryptocurrency as an investment instrument.The research method used is normative juridical and uses a statutory approach and a conceptual approach. The legal materials used are primary, secondary, and tertiary legal materials. Cryptocurrency in Indonesia is designated as an intangible commodity that can be used in trading crypto assets on futures exchanges. The use of cryptocurrency as an investment instrument is regulated in BAPPEBTI Regulation No. 5 of 2019. Legal protection for investors who use cryptocurrencies as an investment instrument is provided through regulations issued by the Commodity Futures Trading Supervisory Agency and several related laws and regulations.

Keywords: Legal Protection, Investment Instrument, Cryptocurrency

 

ABSTRAK

Perkembangan teknologi yang terjadi di Indonesia menjadikan transaksi menjadi serba digital, termasuk kegiatan investasi yang dapat dilakukan secara online dengan menggunakan cryptocurrency sebagai instrument investasi. Permasalahan yang dapat diambil adalah tentang penerapan cryptocurrency sebagai instrumen investasi dalam hukum investasi berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 dan terkait dengan perlindungan hukum terhadap investor yang menggunakan cryptocurrency sebagai instrumen investasi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan menggunakan pendekatan perundang-undangan serta pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Cryptocurrency di Indonesia ditetapkan sebagai sebuah komoditas tidak berwujud yang dapat digunakan dalam perdagangan aset kripto di bursa berjangka. Penggunaan cryptocurrency sebagai instrument investasi diatur dalam Peraturan BAPPEBTI No. 5 Tahun 2019. Perlindungan hukum terhadap investor yang menggunakan cryptocurrency sebagai instrumen investasi diberikan melalui regulasi yang dikelluarkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dan beberapa peraturan Perundang-Undangan yang terkait.

Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Instrumen Investasi, Cryptocurrency


Full Text:

PDF

References


Buku

Iswi Hariyani, Cita Yustisia Selfiyani, dkk, (2018), Penyelesaian Sengketa Bisnis: Litigasi, Negosiasi, Konsultasi, Pendapat Mengikat, Mediasi, Konsiliasi, Adjudikasi, Arbitrase, dan Penyelesaian sengketa Daring. Jakarta: PT.Gramedia Pustaka Utama

Ronny Haniitjo Soemitro, (1988). “ Metodelogi Penelitian Hukum dan Jurimetri ”, Jakarta:Ghalia Indonesia

Salim HS,( 2008) Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Jakarta:Sinar Grafika

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka

Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme

Jurnal

Amethysa Karama Cupu Manik dan Ni Ketut Supasti Dharmawan, (2022), “Keabsahan Cryptocurrency Sebagai Instrumen Investasi Online Dalam Perdagangan Berjangka Komoditi Di Indonesia.” Kertha Desa: Jurnal Ilmu Hukum, Volume.10 Nomor 9

Dhimas Candra Andrianto, (2022), “Perlindungan Hukum dan Pengenaan Pajak Bagi Investor Cryptocurrency di Indonesia” Jurnal Ilmiah Universitas Batangharu Jambi, Volume.22 Nomor.1

Ferry Mulyanto, (2015), “Pemanfaatan Cryptocurrency Sebagai Penerapan Mata Uang Rupiah Kedalam Bentuk Digital Menggunakan Teknologi Bitcoin.” Indonesian Journal on Networking and Security, Volume 4 Nomor 4

Purpasari, S., (2020), “Perlindungan Hukum bagi Investor pada Transaksi Aset Kripto dalam Bursa Berjangka Komoditi.” Jurist-Diction, Volume 3 Nomor1

Shinta Yulia Sari, dkk, (2022), “Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Cryptocurrency Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.” Syntax Literate:Jurnal Ilmiah Indonesia. Volume7, Nomor 4


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project