ANALISIS PERDA LUMAJANG NO 4 TAHUN 2019 TENTANG PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTANJALAN TERHADAP ORGANISASI KEAGAMAAN YANG MELAKUKAN SUMBANGAN DI JALAN

Malik Abdul Wafi

Abstract


ABSTRACT

Congestion is a problem that is often experienced by the country, one of the reasons is that the activity of collecting donations carried out on the road is an activity that causes congestion and diverts the function of the road. The formulation of the problem resulting from the background of the problem is; (1) How is the Implementation of Regional Regulation number 4 of 2019 concerning the Implementation of LLAJ and, (2) What are the Inhibiting Factors and their supporters. The method used in this study is the empirical method using a socio-legal approach, while the data collected was obtained through observation, interviews and literature study, then re-analyzed by means of induction reasoning. The results of this study indicate that (1) Implementation of Lumajang Regional Regulation No. 4 of 2019 concerning the Implementation of LLAJ which is carried out by the Transportation Service has not been implemented properly because problems in the field are still occurring. In dealing with problems with the implementation of LLAJ, the Department of Transportation should propose it to the LLAJ Forum in accordance with the procedures, but the Department of Transportation has its own LLAJ Implementation Procedures from Planning, Implementation, and Reporting. (2) The supporting factors for the implementation of LLAJ are; Doing cooperation between stakeholders, budget support, and community support. Obstacle factor ; Inadequate human resources, insufficient budget support, and awareness from the community.

Keywords: Traffic jams, Implementation, Regional Regulations, Department of Transportation

ABSTRAK

Kemacetan merupakan problematika yang sering dialami negara, salah satu penyebabnya adalah kegiatan pengumpulan sumbangan yang dilakukan di jalan merupakan kegiatan yang menyebabkan kemacetan dan mengalihkan fungsi jalan. Rumusan masalah yang dihasilkan dari latar belakang masalah adalah ; (1) Bagaimana Implementasi Peraturan Daerah nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan LLAJ dan, (2) Apa Faktor Penghambat dan pendukungya.  Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Metode  Emprisi dengan menggunakan pendekatan socio-legal, sedangkan data yang dikumpulkan diperoleh melalui observasi, interview dan studi pustaka, kemudian dianalisis kembali dengan cara penalaran indkusi. Hasil Penelitian ini menunjukan bahwa (1) Implementasi Perda Lumajang  No. 4 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan LLAJ yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan masih belum terlaksana dengan baik karena problematika di lapangan masih terjadi. Dalam menghadapi permasalahan Penyelenggaraan LLAJ seharusnya Dinas Perhubungan mengusulkannya ke Forum LLAJ sesuai dengan prosedurnya, namun Dinas Perhubungan memiliki Prosedur Penyelenggaraan LLAJ sendiri dari Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pelaporan. (2) Faktor pendukung dari Penyelenggaraan LLAJ adalah; Melakukan kerja sama antara stakeholder, dukungan Anggaran, dan dukungan masyarakat. Faktor Penghambat ; Sumber Daya Manusia yang kurang, dukungan anggaran yang belum cukup, dan kesadaran dari masyarakat.

Kata Kunci : Kemacetan, Implementasi, Perda, Dinas Perhubungan

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Efendi, Jonaedi dan Ibrahim, Johnny. 2016, Metode Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Cetakan Pertama, Jakarta; Kencana

Halim, Abdul ; Kusufi, Muhammad Syam. 2012. Akuntansi Sektor Publik: Dari Anggaran Hingga Laporan Keuangan, Dari Pemerintah HinggaTempat Ibadah. Jakarta: Salemba Empat

Hanif Nurcholis, 2007. Teori dan Praktik Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Jakarta: Gramedia

Heryana Ade 2020. Organisasi dan Teori Organisasi. Tangerang : A Heryana Institute

Huda, Nimatul. 2005. Hukum Tata Negara. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada

Pip Jones. 2003, Judul asli Introducing Social Theory, Alih Bahasa; Ahmad Fedyani Saifuddin. 2009, Pengantar Teori-teori Sosial-Dari Teori Fungsionalisme hingga modernisme, Cetakan Pertama Jakarta; Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Rahardjo, Satjipto. 2012. Ilmu Hukum, Cetakan Ketujuh, Bandung: Citra Aditya Bakti

Rahmat, Abdi & Adiani, Rosita. 2015. Pengantar Sosiologi Agama. Jakarta : LPP Press

Rozali, Abdullah. 2005 Pelaksanaan otonomi luas denganpemilihan kepala daerah secara langsung. Jakarta : PT. RajagfarindoPersada.

Sirajuddin dan Winardi. 2015, Dasar-dasar Hukum Tata Negara Indonesia, Cetakan Pertama Malang; Setara Pers.

Sirajuddin, dkk. 2016 Hukum Administrasi Pemerintah Daerah. Malang : Setara Pers

Sugiarto Umar Said. 2016. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika

Sugiyono. 2009, Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif, Bandung; CV Alfabeta

Suprianta, Tjahya. 1992, Sistem Administrasi di Daerah. Jakrta : Bumi Aksara

Suteki & Taufani, Galang. 2018, Metodologi Penelitian Hukum (Filsafat, Teori dan Praktik), Cetakan Kedua Depok ; Rajawali Persada

Syafrudin, Ateng. 1985. Pasang Surut Otonomi Daerah. Bandung : Bina Cipta

Jurnal

Munawarudin, Asep “Pencarian Sumbangan Pembangunan Masjid Di Jalan Raya Dalam Pandangan Hukum Positif Dan Hukum Islam (Studi Kasus Pencarian Sumbangan Pembangunan Masjid Baitul Falah, Desa Kemanisan, Kecamatan Curug Kota Serang) ” Skripsi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta 2019

Pandean, Christovel Y. “Sanksi Pidana Atas Kegiatan Yang Mengakibatkan Terganggunya Fungsi Jalan” Skripsi UNSRAT 2015

Putri, Sari Kurnia “Tindakan Meminta Sumbangan Di Jalanan Desa Lombang Dajah Kecamatan Blega Kabupaten Bangkalan” Universitas Airlangga Surabaya 2019

Zamzami, Abid. “Keadilan di Jalan Raya” Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang 2018

Website

Popbela,”Data Kemacetan di Indonesia” https://www.popbela.com/career/working-life/raraasih/data-kemacetan-di-indonesia, akses 16 Oktober 2022

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 Tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan

Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Penyelengaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project