PEMBERIAN REMISI DAN PEMBEBASAN BERSYARAT KEPADA NARAPIDANA KORUPSI BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2022 TENTANG PEMASYARAKATAN
Abstract
The arrangements for granting remissions are based on Law Number 12 of 1995, Prisoners can obtain additional remissions in the event that convicts do services to the state, do something useful for the country or humanity, assist in coaching activities in correctional institutions or become justice collaborators. Based on Law Number 22 of 2022 concerning Corrections, all convicts are entitled to all types of remission without being based on the crimes they have committed, actively participating in coaching programs and showing a reduced level of risk. The issues discussed are the differences and similarities in the arrangements for granting remissions and parole to convicts based on Law Number 12 of 1995 concerning Corrections with Law Number 22 of 2022 concerning Corrections and how to regulate the granting of remissions and parole to corruption convicts based on the Law Number 22 of 2022 concerning Corrections. The research method used is normative juridical.
Keywords: Remission, Conditional Discharge, Corruption.
ABSTRAK
Pengaturan pengaturan pemberian remisi berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995, Narapidana dapat memperoleh remisi tambahan dalam hal narapidana berbuat jasa kepada negara, berbuat sesuatu yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan, membantu kegiataan pembinaan di Lembaga pemasyarakatan atau menjadi justice collaborator. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, semua narapidana berhak mendapatkan semua jenis remisi dengan tidak mendasarkan pada tindak pidana yang telah dilakukannya, aktif mengikuti program pembinaan dan menunjukkan penurunan tingkat resiko. Permasalahan yang dibahas yakni perbedaan dan persamaan pengaturan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat kepada narapidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan bagaimana pengaturan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat kepada narapidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Metode penelitian yang digunakan yakni yuridis normatif.
Kata Kunci: Remisi, Pembebasan Bersyarat, Korupsi.
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Andi Marwan Eryansyah, (2021), Hakikat Sistem Pemasyarakatan Sebagai Upaya Pemulihan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (Persepektif Hak Asasi Manusia), Yogyakarta: Jejak Pustaka. h. 58.
Andi Marlina, (2022), Remisi Bagi Narapidana Korupsi Di Indonesia, Jawa Tengah: Eureka Media Aksara. h. 1.
Jurnal
Abdul Wahid, (2018), Kolaborasi Kleptokrasi Birokrasi dan Korporasi. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang, Yurispruden Vol. 1 No. 1 Januari 2018, h. 1.
Internet
Muhammad Genantan Saputra, “Pembebasan Bersyarat 23 Napi Korupsi Sudah Sesuai Aturan”, https://www.merdeka.com/peristiwa/wamenkum-ham-pembebasan-bersyarat-23-napi-korupsi-sudah-sesuai-aturan.html. diakses pada 05 Oktober 2022, pukul 16.10.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project