ANALISIS YURIDIS UNDANG – UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG KEKARANTINAAN KESEHATAN DALAM PRESPEKTIF HAK ASASI MANUSIA (HAM)
Abstract
ABSTRACT
Law Number 6 of 2018 concerning Health Quarantine is an effort to prevent and ward off the emergence or entry of disease. In addition, Health Quarantine is also carried out to prevent and counteract public health risk factors. This was done because of the potential for a public health disease or risk, namely Covid - 19 which is capable of causing a public health emergency. that the implementation of state responsibility is stipulated in Article 55 paragraphs (1) and (2) that in its provisions all fulfillment of the rights of the needs of the Indonesian people is guaranteed by the central government and involves the local government regarding the implementation of health quarantine during the Covid-19 pandemic, the fulfillment of those rights belonging to the human rights attached to the policies that are present in the representation of the health quarantine law are not in line with the facts on the ground that there is still a lack of state responsibility to the community in implementing every policy issued. Regarding the imposition of criminal sanctions regulated in Article 93, it becomes an abstract article because the mechanism for constructing this article for perpetrators of violations of the health protocol seems ambiguous and unclear, this is because there is no more detailed explanation of the violations that can result in a public emergency and hinder the implementation health quarantine, because it violates human rights-based provisions. The solution offered in this research relates to the theory of legal effectiveness according to Soejono Soekanto, based on legal principles, law enforcement, public awareness, facilities, culture, these five aspects become a reference in implementing laws health quarantine, from the point of view of human rights the government in issuing policies must be able to use the construction of human rights and science so that it can put forward the most fundamental rights namely the right to life, the right to be healthy and the right to move.
Keywords: Quarantine, Health, State Responsibility, Human Rights, COVID-19
ABSTRAK
Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan merupakan upaya untuk mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit. Selain itu, Kekarantinaan Kesehatan juga dilakukan untuk mencegah dan menangkal factor resiko kesehatan masyarakat. Hal tersebut dilakukan karena adanya potensi dari penyakit atau resiko kesehatan masyarakat yakni Covid – 19 yang mampu menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. bahwa implementasi tanggung jawab negara diatur dalam pasal 55 ayat (1) dan (2) bahwa pada ketentuanya segela pemenuhan hak kebutuhan masyarakat indonesia dijamin oleh pemerintah pusat dan melibatkan pemerintah daerah perihal penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dalam masa pandemic covid-19, pemenuhan hak – hak yang tergolong dalam hak asasi manusia yang melekat pada kebijakan yang hadir dalam representansi undang – undang kekarantinaan kesehatan tidak sejalan dengan fakta dilapangan bahwa masih kurangnya tanggungjawab negara kepada masyarakat dalam melaksanakan setiap kebijakan yang dilkeluarkan. pada pengenaan sanksi pidana diatur dalam pasal 93 menjadi sebuah pasal yang abstark dikarenakan mekanisme dalam mengkonstruksi pasal tersebut kepada pelaku pelanggaran protocol kesehatan terkesan ngambang dan tidak jelas, hal tersebut dikarenakan tidak ada penjelesan lebih rinci perihal perbuatan pelanggaran yang dapat mengakibatkan kedaruratan masyarakat dan bersifat menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, karena sangat melanggar ketentuan yang berbasis HAM, Solusi yang ditawarkan dalam penilitian ini, berkaitan dengan teori efektivitas hukum menurut soejono soekanto, berdasrkan kaidah hukum, penegak hukum, kesadaran masyarakat, fasilitas, budaya kelima aspek ini menjadi acuan dalam melaksanakan undang – undang kekarantinaan kesehatan, pada kacamata HAM pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan harus dapat menggunakan konstruski HAM dan Sains sehingga dapat mendepankan hak yang paling fundamental yakni hak hidup, hak untuk sehat dan hak untuk bergerak.
Kata Kunci: Kekarantinaan, Kesehatan, Tanggung Jawab Negara, HAM, COVID-19
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
BUKU :
Kholid Narbukoi dan Abu Achmadi. Metode Penelitian; Memberi Bekal Teoritis Pada Mahasiswa Tentang Metode Penelitian Serta Di Harapkan Dapat Pelaksanakan Penelitian Dengan Langkahlangkah Yang Benar. Cet. 9, 2. Jakarta: Bumi Aksara, 2008.
Soejono dan Abdurahman. Metode Penilitian :Suatu Pemikiran Dan Penerapan. Jakarta: Rineka cita, 2005.
JURNAL :
Al-fatih, Sholahuddin, and Felinda Istighfararisna Aulia. “TANGGUNG JAWAB NEGARA DALAM KASUS COVID-19 SEBAGAI ( The State ’ s Responsibility in the Case of COVID-19 As a Realization of the Protection of Human Rights ).” Jurnal HAM 12, no. 3 (2021):
Hanoatubun, Silpa. “‘Dampak Covid – 19 Terhadap Perekonomian Indonesia,.’” EduPsyCouns: Journal of Education, Psychology and Counseling 2, no. 1 (2020): 146–153.
Hariko, Rezki. “Landasan Filosofis Keterampilan Komunikasi Konseling.” Jurnal Kajian Bimbingan dan Konseling 2, no. 2 (2017).
Harison Citrawan. “Analisis Dampak Hak Asasi Manusia Atas Regulasi: Sebuah Tinjauan Metodologi.” Jurnal HAM 8, no. 1 (2017):.
Hidayat, Asep. “MPLEMENTASI KEBIJAKAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG TENTANG PERCEPATAN PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS
LENGKAP DI KOTA BANDUNG.” Jurnal pembangunan sosial 1 (2018):
IN Juaningsih, Y Consuello, and A Tarmidzi. “‘Optim Alisasi Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Covid-19 Terhadap Masyarakat Indonesia,.’” SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i 7, no. 6 (2020).
Iqbal, Muhamad. “Implementasi Efektifitas Asas Oportunitas Di Indonesia Dengan Landasan Kepentingan Umum.” Jurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan 9, no. 1 (2018):
Khalim, Ahmad Dwi Nur. “Landasan Sosiologis Pengembangan Kurikulum Sebagai Persiapan Generasi Yang Berbudaya Islam.” ASSIBYAN, Jurnal Kajian Kritis Pendidikan Islam dan Manajemen Pendidikan Dasar 2, no. 1 (2019):
Komnas HAM. Komnas HAM Dorong Penanganan COVID-19 Melalui Kebijakan Berbasis HAM Dan Sains. Jakarta, 2020. https://www.komnasham.go.id/index.php/news/2020/5/22/1410/komnas-ham-dorong-penanganan-covid-19-melalui-kebijakan-berbasis-ham-dan-sains.html.
Kristina, Hwian Christianto & Michelle. “‘Model Rumusan Perbuatan Pidana Pelanggaran Protokol Kesehatan Di Masa Pandemi Covid-19.’” Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat 1, no. 1 (2021).
Kurniawan, M Beni. “Politik Hukum Pemerintah Dalam Penanganan Pandemi Covid 19 Ditinjau Dari Perspektif Hak Asasi Atas Kesehatan.” Jurnal Konstitusi 18, no. 3 (2022): 629.
M.Khan, S., Shereen, Kazmi. “Covid-19 Infection:Origin, Transmission and Characteristics of Human Coronaviruses.” Journal of Advanced Research: Elsevie (2020).
Malik, Faissal. “Landasan Yuridis Ancaman Pidana Mati Dalam Undang-Undang Narkotika.” Seminar Nasional I Hukum Dan Kewarganegaraan Unoversitas Pendidikan Ganesha (2019):
Najella Zubaidi, Gusti Pratamab. “‘Legal Perspective on Effectiveness of PreWork Cards for Indonesian People,.’” Jurnal Bestuur 8, no. 1 (2020):
Nazaruddin Lathif. “TEORI HUKUM SEBAGAI SARANA / ALAT UNTUK
MEMPERBAHARUI ATAU MEREKAYASA MASYARAKAT.” Pakuan Law Review 3, no. 1 (2017):
Ondo Puro Hutahayan. “‘Tinjauan Yuridis Hubungan Pemerintah Pusat Dan Daerah Saat Terjadi Wabah Virus Covid -19 Dalam Karantina Wilayah Sesuai Dengan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.’” Jurnal Repository Universitas HKBP Nommensen 23, no. 2 (2019):
Pardede, Marulak. “Aspek Hukum Kekarantinaan Kesehatan Dan Perlindungan Konsumen Dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 21, no. 1 (2021):
Rezki, A., & Yunus, N. “Kebijakan Pemberlakuan Lockdown Sebagai Antisipasi Penyebaran Corona Virus Covid-19.” Jurnal Sosial & Budaya Syar-I FSH UIN Syarif Hidayatullah JAKARTA 7, no. 4 (2020).
Rusdianto, Rusdianto, Lalu Aria Nata Kusuma, Muhamad Sahril Gunawan, Ana Fauzia, and Fathul Hamdani. “Diskursus Hukum: Analisis Tanggung Jawab Negara Dalam Menanggulangi Peningkatan Kasus Covid-19 Melalui Penerapan Karantina Wilayah/Lockdown.” Indonesia Berdaya 3, no. 1 (2022):
Sari, Arida Novita. “Perlindungan Hukum Terhadap Harta Dalam Akta Perjanjian Kawin Yang Di Buat Oleh Notaris Bagi Warga Negara INdonesia Yang Beragama Islam.” JUrnal Akta 4, no. 2 (2017):
Sari, Ariella Gitta, Hery Lilik Sudarmanto, and Harry Murty. “Kebijakan Pemberlakukan Karantina Wilayah Sebagai Antisipasi Penyebaran Corona Virus Ditinjau Dari Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.” Jurnal Transparansi Hukum 3, no. 2 (2020):
Setyanugraha, Joshua Aditya. “Pemidanaan Sebagai Upaya Penanganan Pandemi Covid-19.” Jurnal Rechts Vinding 10, no. April (2021):
Suardana, I Wayan, I Gusti Ngurah Wairocana, and Ida Bagus Surya Dharma Jaya. “Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).” Jurnal Kertha Semaya 8, no. 9 (2020):
Windy Ardianti May, Dewa Gede Sudika Mangku, Made Sugi Hartono. “Tinjauan Yuridis Terhadap Sanksi Pidana Dalam Ketentuan Pasal 60 UU No.6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan JO PP No. 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Penanganan Covid-9.” e-Journal Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha Program Studi Ilmu Hukum 4, no. 2 (2021).
PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN
Undang – Undang Dasar 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia
Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan
Undang – Undang nopmor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project