PENERAPAN JUSTICE COLLABORATOR UNTUK MENANGGULANGI KEJAHATAN YANG TERORGANISASI (ORGANIZED CRIME)

Laila Amilatun Nasiha

Abstract


ABSTRACT
One of the crimes that have contributed to the deterioration of the legal condition in Indonesia is organized crime. The application of justice collaborator in Indonesia is still not widely used in Indonesia, this may be due to the fear of a cooperating actor when a suspect who is willing to be a witness in court receives many threats from colleats who jointly commit the organized crime. These problems can be taken from the formulation of the problem, namely: Arrangements regarding Justice Collaborators in Organized Crime in Indonesia, forms of legal protection for Justice Collaborators in Organized Crime in Indonesia, application of justice collaborator in combating organized crime in Indonesia. In this study using normative juridical research methods, using a conceptual approach, statutory approach, legal case approach. The advantage of implementing the justice collaborator is that the resolution of cases has the potential to be shorter, so as to minimize the possibility of cases being abandoned and overflowing, and to provide protection for witness witnesses who play an important role in uncovering organized crime.
Keywords: Application of justice collaborator, organized crime, protection.
ABSTRAK
Kejahatan yang turut mempengaruhi keburukan kondisi hukum di Indonesia salah satunaya adalah kejahatan terorganisasi. Penerapan Justice Collanorator di Indonesia masih belum banyak dipakai di Indonesia, ini mungkin disebabkan takutnya seorang pelaku yang bekerjasama ketika seorang tersangka yang bersedia menjadi saksi dalam pengadilan banyak ancaman dari rekan yang bersama sama melakukan kejahatan terorganisir tersebut. Permasalahan tersebut maka dapat diambil rumusan masalah yaitu: Pengaturan mengenai Justice Collaborator dalam kejahatan terorganisasi di Negara Indonesia, bentuk perlindungan hukum terhadap Justice Collaborator dalam kejahatan terorganisasi di Indonesia, penerapan Justice Collaborator dalam penanggulangan kejahatan terorganisasi di Indonesia. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan konseptual, pendekatan perundang-indangan, pendekatan kasus hukum. Keuntungan penerapan Justice Collaborator ini pemecahan kasus berpotensi lebih singkat, sehingaaa dapat meminimalisir kemungkinan adanya perkara yang terbengkalai dan meluap begitu saja, dan untuk memberikan perlindungan bagi saksi pelaku yang berperan penting untuk mengungkap Kejahatan terorganisasi.
Kata Kunci: Penerapan Justice Collaborator, Kejahatan Terorganosasi, Perlindungan.


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Takariawan Agus, 2016, Perlindungan Saksi dan Korban, Bandung: Pustaka Reka Cipta.

Wijaya, Firman, 2012, Whistleblowers dan Justice Collaborator dalam Perspektif Hukum, Jakarta; Penaku.

Albanese, Jay S., (2016), Kejahatan terorganisasi (Orgenized crime) Akar dan perkembangannya, Terjemahan oleh Tri Wibowo B. S. Jakarta: Prenadamedia Group.

Mulyadi, Lilik, 2015, Perlindungan Hukum Terhadap Whistleblower dan Justice Collaborator dalam Upaya Penanggulangan Organized Crime di Indonesia, Bandung; PT. Alumni.

Soekanto Soerjono dan Mamudji Sri, 2001, Penelitian Hukum Normatif ( Suatu Tinjauan Singkat ), Jakarta; Rajawali Pers.

Sumarsono, Siswanto. 2012, Viktimologi Perlindungan Saksi Dan Korban. Jakarta: Sinar Grafika.

Suratman, Philips Dillah, 2020, Metode Penelitian Hukum, Bandung; Penerbit Alfabeta.

UNDANG-UNDANG

United Nations Convention Againts Transnasional Organized Crime (Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Konvensi PBB Anti Kejahatan Transnasional Terorganisasir.

Undang-Undang Nomor 31 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban

Surat Edaran Mahkama Agung Nomor 04 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborators) didalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.

Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia Nomor M.HH-11.HM.03.02 Tahun 2011, Nomor PER-045/A/JA/12/2011, Nomor KEPBD-02/01-55/12/2011, Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlindungan Bagi Pelapor, Saksi Pelapor dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama.

ARTIKEL/JURNAL

Kadek Yolanda Zara Octaviany and Ni Ketut Sri Utari, 2016, “Eksistensi Dan Perlindungan Hukum Terhadap Whistleblower Dan Justice Collaborator Dalam Upaya Penanggulangan Organized Crime Di Indonesia Pada Masa Mendatang,” Kertha Wicara 5, no. 2.

Sigit Artantojati. 2012. Perlindungan Terhadap Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (Justice Callaborators) Oleh Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban 26 (LPSK), Tesis, Program Studi Magister (S2) Ilmu Hukum Universitas Indonesia.

BERITA

CNN Indonesia, (2022), Fakta-Fakta Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa, diakses pada 1 Desember 2022 dari https://www.cnnindonesia.com/nasional/20221016192153-12-861268/fakta-fakta-kasus-narkoba-irjen-teddy-minahasa.

Nixon, Syafruddin Kalo, Tan Kamello dan Mahmud Mulyadi. “Perlindungan Hukum Terhadap Whistleblower dan Justice Collaborator dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”. 2013. Universitas Sumatera Utara Law Journal. Volume II, Nomor 2


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project