PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PENISTAAN AGAMA OLEH HOLYWINGS PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM DAN HUKUM PIDANA INDONESIA
Abstract
ABSTRACT
Holywings is suspected of committing blasphemy in uploads on the Instagram account, in the upload Holywings promotes free liquor for those named Muhammad and Maria. Problems regarding the regulation of religious blasphemy law in the perspective of Islamic criminal law and Indonesian criminal law, Holywings criminal liability for religious blasphemy in the perspective of Islamic criminal law and Indonesian criminal law and the interpretation of Article 156a of the Criminal Code. The research method used is normative juridical. In Islamic crime, the criminal act of blasphemy is subject to the punishment of jarimah ta'zir, namely that the authority is fully assigned to the judge/ruler. In Indonesia, criminal law is regulated in the Criminal Code and in laws outside the Criminal Code. Namely in Articles 156 and 156a. In Islamic criminal law, Holywings' actions are included in the jarimah ta'zir. In Indonesian criminal law, it is classified into strict liability and vicarious liability. Article 156a of the Criminal Code is an alternative and this article is often used as a reference for judges to decide cases of blasphemy.
Keywords: Criminal Liability, Religious Blasphemy, Holywings
ABSTRAK
Holywings diduga melakukan penistaan agama dalam unggahan di akun Instagram, dalam unggahannya tersebut Holywings mempromosikan minuman keras gratis bagi mereka yang bernama Muhammad dan Maria. Masalah tentang pengaturan hukum penistaan agama dalam perspektif hukum pidana Islam dan hukum pidana Indonesia, pertanggungjawaban pidana penistaan agama oleh Holywings dalam perspektif hukum pidana Islam dan hukum pidana Indonesia dan interpretasi Pasal 156a KUHP. Metode penelitian yang digunakan yakni yuridis normatif. Dalam pidana Islam tindak pidana penodaan agama dikenai hukuman jarimah ta’zir, yakni wewenang sepenuhnya dibebankan kepada hakim/penguasa. Dalam pidana Indonesia diatur dalam KUHP dan dalam undang-undang di luar KUHP. Yakni pada Pasal 156 dan 156a. Dalam pidana Islam perbuatan Holywings termasuk kedalam jarimah ta’zir. Dalam pidana Indonesia tergolong kedalam pertanggungjawaban strict liability dan vicarious liability. Pada Pasal 156a KUHP bersifat alternatif dan pasal ini sering dijadikan rujukan hakim untuk memutus kasus penodaan agama.
Kata kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Penistaan Agama, Holywings
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku
A Wardi Muslich, 2004, Pengantar dan Asas Hukum Pidana Islam Fikih
Jinayah, Jakarta, Sinar Grafika, Cet. 1.
A Wardi Muslich, 2005, Hukum Pidana Islam, Jakarta, Sinar Grafika, cet. 2.
Roelof H. Heveman, 2002, The Legality of Adat Criminal Law in Modern Indonesia, Tata
Nusa, Jakarta.
Habib Rizieq Syihab, 2013, “Wawasan Kebangsaan Menuju NKRI Bersyariah”,
Jakarta, Suara Islam Press.
Syukron Kamil, Andy Agung Prihatna, dkk, 2007, Syariah Islam dan HAM,
Jakarta: CSRC.
Sugiyono, 2009, Metode Penelitian Pendidikan: Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif
dan R & D, Bandung, Alfabeta.
Syukron Kamil, Andy Agung Prihatna, dkk, 2007, Syariah Islam dan HAM,
Jakarta: CSRC.
W.J.S. Poerwadarminta, 2006, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai
Pustaka.
Uli Parulian Sihombing, dkk, 2012, Ketidakadilan Dalam Beriman: Hasil
Monitoring Kasus-Kasus Penodaan Agama dan Ujaran Kebencian atas Dasar Agama di Indonesia, ILRC, Jakarta.
Yudha Bhakti Ardhiwisastra, 2000, Penafsiran dan Konstruksi Hukum, Alumni.
M. Nurul Irfan, dan Masyrofah, 2013, Fiqh Jinayah, Jakarta, AMZAH, cet. 2.
Mudzakkir, 2010, Tindak Pidana Terhadap Agama dalam KUHP dan UU No.
/PNPS/1965 Tentang Pencegahan dan/atau Penodaan Agama (Kajian Terhadap Praktek Penegakan Hukum dan Prospek Pengaturannya dalam Hukum Positif Indonesia), Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional: Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Sunaryo & Ajen Dianawati, 2010, Tanya Jawab Seputar Hukum Acara Pidana,
Jakarta, Transmedia Pustaka.
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.
Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-
Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Jurnal
Adnani, 2017, “Penodaan Agama: Studi Komparatif hukum Islam dan Hukum
Pidana di Indonesia” Al-Qadha, Vol. 4 No. 1.
Ahmad Murtadho, dkk, Tindak kekerasan yang mengatasnamakan Agama ditinjau
dari tindak pidana penyalahgunaan Agama Pasal 156a KUHP (Prespektif Ajaran Islam), Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.
Kresna Adi Prasetyo dan Ridwan Arifin, April 2019, “ Analisis Hukum Pidana
Mengenai Tindak Pidana Penistaan Agama Di Indonesia ”, Volume 2 No. 1.
Kurnia Dewi Anggraeny, Juni 2017, Penafsiran Tindak Pidana Penodaan Agama
Dalam Perspektif Hukum, Volume 2 No. 1. Dari Artikel Jurnal: https://media.neliti.com.
Rina Septiani, Juni 2017, “Tindak Pidana Penistaan Agama Perspektif Hukum
Islam dan Hukum Positif Indonesia”, Volume 17. No. 1.
Internet
Boris Tampubolon, Penodaan Agama Menurut Konstitusi dan Hak Asasi Manusia,
Website: https://konsultanhukum.web.id/penodaan-agama-menurut-konstitusi-dan-hak-asasi-manusia/.
Kompas.com, 30 Juni 2022, Digugat Perdata, Holywings Diminta Ganti Kerugian
Rp. 100 Milliar, Dari Website: https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/30/14595371/digugat-perdata-holywings-diminta-ganti-kerugian-rp-100-miliar.
Taufieq Renaldi Arfiansyah, 2022, Kronologi dan Motif Promosi Miras Holywings
“Muhammad-Maria”, https://www.kompas.com/tren/read/2022/06/25/082740265/kronologi-dan-motif-promosi-miras-holywings-muhammad-maria?.
Skripsi
M. Fawwazul Haqie, 2017, “Tindak Pidana Penodaan Agama Melalui Jejaring
Sosial Ditinjau Dalam Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam (Analisis Putusan No: 434/Pid.Sus/2016/PN Byw)”, Jakarta: Skripsi Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project