IZIN MELANGSUNGKAN PERKAWINAN BEDA AGAMA OLEH KANTOR DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KOTA SURABAYA
Abstract
Pernikahan merupakan salah satu cara yang dipilih atau diutus oleh Allah secara langsung bertujuan untuk kelangsungan hidup manusia di muka bumi ini dengan tujuan menjaga kehormatan dan martabat serta kemuliaan bagi manusia, bagi orang muslim pernikahan sudah di syariatkan agar manusia memiliki keturunan dan menjadi keluarga yang sah menuju kehidupan bahagia di dunia maupun di akhirat. Sehingga dapat diambil permasalahan terkait pertimbangan hakim dalam pemberian izin melangsungkan perkawinan beda agama di kantor dinas kependudukan dan catatan sipil kota Surabaya dan akibat hukum penetapan pengadilan yang membolehkan perkawinan beda agama. Dengan metode penelitian yuridis normatif maka dapat diketahui bahwa hakim menimbang perbedaan agama tidaklah merupakan larangan untuk melangsungkan sebuah perkawinan selain itu dengan berdasarkan undangan-undangan perkawinan, undang-undang administrasi kependudukan, undang-undang hak asasi manusia, undang-undang dasar dan peraturan pemerintah No. 9 Tahun 1975.akibat hukum dari pernikahan beda agama berdampak pada status anak, status perkawinan dan administrasi kependudukan.
Kata kunci : pemberian izin, perkawinan, beda agama
Full Text:
PDFReferences
Buku
A. Kumedi Ja'fa, S. (2021). Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. bandar lampung: arjasa pratama.
Ash-Shobuni, M. A. (2008). Pernikahan Islami. solo: Mumtaza.
Dakhi, A. S. (2019). Perkawinan Beda Agama (Suatu Tinjauan Sosiologi).
Yogyakarta: CV Budi Utama.
Isnaeni, M. (2016). Hukum Perkawinan Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
Karsayuda, M. (2006). Perkawinan Beda Agama . jogjakarta : total media yogyakarta.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM)
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
Undang-undang Nomor 16 tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Jurnal
Fakhrurrazi M Yunus, Z. A. (2020). Perkawinan Beda Agama Dalam Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (Tinjauan Hukum Islam). Media Syari’ah , vol. 20, No. 2
Hanifah, M. (2019). Perkawinan Beda Agama Ditinjau Dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Soumatera Law Review , vol. 12, No. 2
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project