PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PELAKU TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK (Studi Kasus Kejaksaan Negeri Kota Malang)

Risalatul Hasanah

Abstract


ABSTRACT

Obscenity is a sexual crime and is an indecent act that violates decency and decency. Where obscene acts often occur in society and children who are often victims are underage. Based on this background, the authors need to examine the following problems: 1. What is the criminal responsibility for the perpetrators of criminal acts of sexual abuse of children at the Malang City Prosecutor's Office? 2. What are the efforts to protect children who are victims of criminal acts of obscenity at the District Attorney in Malang City? 3. What are the factors that become obstacles in handling cases of criminal acts of sexual abuse of children at the State Prosecutor's Office in Malang City. The type of research used in this journal article is empirical juridical. Based on Law Number 17 of 2016 the second amendment to Law Number 23 of 2002 concerning Child Protection has been explained regarding the responsibility and protection of children who are victims of criminal acts of obscenity.

Keywords: Criminal responsibility, Abuse, Child Protection

 

ABSTRAK

Pencabulan merupakan kejahatan seksual dan merupakan tindakan yang tidak senonoh yang melanggar kesusilaan dan kesopnan. Dimana perbuatan cabul sering terjadi di masyarakat dan yang sering menjadi korbannya anak yang masih dibawah umur. Berdasarkan latar belakang tersebut penulis perlu mengkaji permasalahan sebagai berikut : 1. Bagaimana pertanggungjawaban pidana pagi pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di Kejaksaan Kota Malang ? 2. Bagaimana upaya perlindungan terhadap anak yang menjadi korban tindak pidana pencabulan di Kejaksaan Negeri Kota Malang? 3. Apa saja faktor yang menjadi penghambata dalam penanganan perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak di Kejaksaan Negeri Kota Malang ?. Jenis penelitian yang digunakan dalam artikel jurnal ini yaitu yuridis empiris. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak telah di jelaskan terkait pertanggungjawaban serta perlindungan tehadap anak yang menjadi korban tindak pidana pencabulan.

Kata Kunci : Pertanggungjawaban pidana, Pencabulan, Perlindungan Anak


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Muhaimin, 2020, “Metode Penelitian Hukum”, Mataram University Pres, Mataram.

Mahrus Ali, 2011, “Dasar-Dasar Hukum Pidana” Jakarta Timur, Sinar Grafika.

Satjipto Rahardjo, 2000, “Ilmu Hukum”, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Suratman dan Philips Dillah, 2013, Metode Penelitian Hukum, Bandung Alfabeta.

Undang-Undang

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

Undang-Undang Nomor 31Tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Jurnal

Arfan Kaimuddin, “ Perlindungan Hukum Korban Tindak Pidana Pencurian Ringan Pada Proses Diversi Tingkat Penyidik”, Jurnal Arena Hukum, Volume 8, Nomor 2, Agustus 2015.

Ahmad Jamaludin “Perlindungan Hukum Anak Korban Kekerasan Seksual”, Jurnal CIC Lembaga Riset dan Konsultan Sosial, Vol.3,No.2, September 2021.

Gusti Ngurah Agung Sweca Brahmanta, “ Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pencabulan Terhadp Anak “, Jurnal Analogi Hukum, 3 (3) (2021.

David Casidi Silitonga, Muaz Zul. “Penerapan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Anak Di Bawah Umur “,Jurnal Mercatoria Vol.7 No.1/Juni 201

Sri Endah Wahyuningsih “ Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Kesusilaan Dalam Hukum Pidana Positif Saat Ini “, Jurnal Pembaharuan Hukum Volume III No. 2 Mei - Agustus 2016

Silvia Fatmah Nurusshobah, “Konvensi Hak Anak Dan Implementasinya Di Indonesia”, Jurnal Ilmiah Kebijakan Dan Pelayanan Pekerjaan Sosial, Vol.1, No.2, Desember 2019.

Olivia Anggie Johar, Miftahul Haq, “Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pencabulan Anak Oleh Kejaksaan Neferi Bengkalis”, Jurnal Gagasan Hukum, Vol.03, No.02. Tahun 2021.

Internet

Rizky Kurniawan, 15 September 2022, “Sepanjang 5 Tahun, 64 Kasus Kekerasan Sesual Terjadi Di kota Malang”, Diakses Pada 27 Desember 2022, Sepanjang 5 Tahun, 64 Kasus Kekerasan Seksual Terjadi di Kota Malang - TIMES Indonesia


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project