PENANGANAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK JUNCTO UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2016 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK (Studi Kasus Kejaksaan Negeri Kota Malang)

Siska Angelina

Abstract


ABSTRACT

The number of cases of sexual violence against minors in Indonesia dominates other types of violence that occur with an average age of victims of 13 to 17 years. This shows that there is a crisis of freedom for children's rights in growing and developing. Even the actual case data is not comparable to reality, because people tend not to report and bring it to the realm of law. This resulted in the perpetrators not being able to be given the punishment they deserved to be tried. This research is intended to examine the handling by the prosecutor of cases of sexual violence against minors. In this problem, 3 (three) problem formulations are formulated regarding how to handle cases, what is the role of the prosecutor as a public prosecutor in handling cases, and how legal protection efforts are for victims. The form of legal protection in handling this case is based on the Child Protection Act which is a form of the Lex specialis derogate lex generalis principle, meaning that more specific regulations must take precedence.

Key Words: Handling of Crimes, Sexual Violence

 

ABSTRAK

Banyaknya kasus kekerasan seksual di Indonesia pada anak dibawah umur, mendominasi dari jenis kekerasan-kekerasan lainnya yang terjadi dengan rata-rata usia korban 13 sampai 17 tahun. Hal tersebut menunjukkan adanya krisis kebebasan hak anak dalam tumbuh dan berkembang. Bahkan data kasus yang ada sebenarnya tidak sebanding dengan kenyataan, karena masyarakat cenderung tidak melaporkan dan membawa ke ranah hukum. Hal inilah membawa pelaku terhindar dari jeratan hukuman yang seharusnya layak untuk dihakimi. Penelitian ini dimaksudkan untuk meneliti mengenai penanganan yang dilakukan oleh pihak jaksa terhadap kasus kekerasan seksual pada anak dibawah umur. Dalam permasalahan ini dirumuskan 3 (tiga) rumusan masalah mengenai bagaimana penanganan perkara, bagaimana peranan jaksa selaku penuntut umum dalam penanganan perkara, dan bagaimana upaya perlindungan hukum bagi korban. Bentuk perlindungan hukum dalam penanganan perkara ini berdasarkan atas Undang-Undang Perlindungan Anak yang mana merupakan bentuk dari asas Lex specialis derogate lex generalis artinya, peraturan yang lebih khusus yang patut di dahulukan.

Kata Kunci: Penanganan Tindak Pidana, Kekerasan Seksual


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Harrys Pratama Teguh, (2018), Teori dan Praktek Perlindungan Anak dalam Hukum Pidana,

Yogyakarta: Andi Yogyakarta.

Marwan Effendy, (2005), KEJAKSAAN RI Posisi dan fungsinya dari perspektif hukum, Jakarta,

Gramedia Pustaka Utama.

Ni’matul Huda, (2016), Ilmu Negara, Jakarta: Rajawali Pers.

Prof. Dr. I Ketut Mertha, (2016), Buku Ajar Hukum Pidana, Denpasar, Fakultas Hukum

Udayana.

Undang- Undang

Undang-Undang Dasar 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pedoman. Penanganan

Perkara Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dan Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak.

Jurnal

Dian Rizka Aulia, (2014), Dasar Pertimbangan Jaksa Penuntut Umum Dalam Melakukan

Penuntutan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum.

Elvi Zahara Lubis, (2017), Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan

Seksual, Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial, Vol. 9 No. 2.

I Gusti Agung Ayu Sita Anandia, (2019), Kewenangan Penyelesaian Berkas Perkara Pidana

Dalam Tahap Pra Penuntutan, Jurnal Analogi Hukum, Vol. 1 No. 2.

I Wayan Edi Kurniawan, (2020), Jaksa Selaku Eksekutor Dalam Putusan Pengadilan Tindak

Pidana Pembunuhan, Jurnal Preferensi Hukum, Vol. 1. No. 1.

Melvi Jenisca, (2016), Penegakan Hukum Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak

(Studi Kasus Jakarta Timur), Skripsi Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya.

Nadhila Cahya Nurmalasari, (2022), Efektivitas Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan

Seksual Di Indonesia, Demokrasi dan Ketahanan Nasional, Vol. 1 No. 1.

Silvia Fatmah Nurusshobah, (2019), Konvensi Hak Anak Dan Implementasinya di Indonesia, Jurnal Ilmiah Kebijakan Dan Pelayanan Pekerjaan Sosial, Vol.1, No.2.

Kamus Hukum

Kamus Hukum, (2008), Bandung: Citra Umbara.

Artikel Internet

Rizky Kurniawan Pratama, Sepanjang 5 Yahun, 64 Kasus Kekerasan Seksual Terjadi di Kota

Malang, Times Indonesia: https://timesindonesia.co.id/hukum-kriminal/428485/sepanjang-5-tahun-64-kasus-kekerasan-seksual-terjadi-di-kota-malang, Diakses pada tanggal 27 Desember 2022, Pukul 19.18 WIB.

Kejaksaan, https://www.kejaksaan.go.id/pages/tugas-dan-wewenang, Diakses pada 19

Desember 2022, pukul 01.16 WIB.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project