PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DALAM TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN (Studi Kasus Polresta Malang Kota)

Miftakul Nurjanah, Arfan Kaimuddin, Abid Zamzami

Abstract


ABSTRACT

In this research, the writer describes the crime of mistreatment of children as a crime that violates morals, decency and religion. The impact of this crime on children is to cause physical and psychological trauma to victims, especially those who are children so that it can affect the victim's self-development when he becomes an adult. The problems in this study are: (1) What factors influence the occurrence of criminal acts of maltreatment of minors?, (2) What is the legal protection for children as victims of criminal acts of abuse. The results of the research and discussion show: Factors that can increase and influence the occurrence of criminal acts of mistreatment of minors, namely: low education and economic factors, environmental factors, social media factors, family factors and the factor of the role of the victim in the realm of criminological etiology can be identified. categorized in theory that is not oriented towards social class. Efforts to deal with criminal acts of mistreatment of minors can be carried out in two ways, namely prevention and response if criminal acts of mistreatment of minors have already occurred. In the context of protecting victims of crime, there are preventive and regressive measures taken, both by the community and the government (through law enforcement officials), such as providing protection/supervision from various threats that could endanger the victim's life, providing adequate medical and legal assistance, the process of fair examination and trial of perpetrators of crimes is basically one of the embodiments and protection of human rights as well as a balancing instrument. This is where the philosophical basis behind the importance of crime victims (their families) gets protection.

Keywords: Legal Protection, Children, Crime, Persecution.

 

 

 

 

 

 

ABSTRAK

Pada penelitian penulis ini mendiskripsikan mengenai Tindak pidana penganiayaan terhadap anak merupakan kejahatan yang melanggar moral, susila dan agama. Dampak tindak pidana ini terhadap anak adalah menimbulkan trauma fisik dan psikis terhadap korban terutama yang berusia anak-anak sehingga bisa berpengaruh pada perkembangan diri korban ketika dewasa nanti. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Faktor-faktor apa yang mempengaruhi terjadinga tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur?, (2) Bagaimana perlindungan hukum bagi anak sebagai korban kejahatan tindak pidana penganiayaan. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan: Faktor-faktor yang dapat meningkatkan dan mempengaruhi terjadinya tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur yaitu: faktor rendahnya pendidikan dan ekonomi, faktor lingkungan, faktor media sosial, faktor keluarga  dan faktor peranan korban dalam ranah etiologi kriminologi dapat di dikategorikan pada teori yang tidak berorientasi pada kelas sosial.Upaya untuk menanggulangi tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur dapat dilakukan dengan dua cara yaitu pencegahan dan penanggulangan jika tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur terlanjur terjadi. Dalam konteks perlindungan terhadap korban kejahatan, adanya upaya preventif maupun revresif yang dilakukan, baik oleh masyarakat maupun pemerintah (melalui aparat penegak hukumnya), seperti pemberian perlindungan/pengawasan dari berbagai ancaman yang dapat membahayakan nyawa korban, pemberian bantuan medis, maupun hukum secara memadai, proses pemeriksaan dan peradilan yang fair terhadap pelaku kejahatan, pada dasarnya merupakan salah satu perwujudan dan perlindungan hak asasi manusia serta instrument penyeimbang. Dari sinilah dasar filosofis dibalik pentingnya korban kejahatan (keluarganya)  memperoleh perlindungan.

Kata Kunci :Perlindungan Hukum, Anak, Tindak Pidana, Penganiayaan. 


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Atang Ranoemiharja,Hukum pidana asas-asas hukum pidana pokok, Pengertian

dan Teori, Transito, 2003, Bandung.

Lamintang, Theo Lamintang, 2012, Delik-delik khusus kejahatan terhadap nyawa,

tubuh, dan kesehatan, Sinar grafika, Jakarta.

Apong herlina, dkk., 2004, perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan

hukum, buku saku polisi,Jakarta. Unicef.

Harrys Pratama Teguh, 2018, Teori dan Praktek Perlindungan Anak Dalam

Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung

Emi Wulansari,2015,Tinjauan Yuridis Turut Serta Melakukan Tindak Pidana

Penganiayaan oleh Anak,Makassar: Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.

Kartini Kartono, 1992, pathologi sosial kenakalan remaja, Jakarta, rajawali pers.

Himawan Laksana, 2010, hukum dan anak Indonesia, bandung, pustaka jaya.

Suratman dan Philips dillah, 2003, metode penelitian hukum,Bandung alfabeta.

Ponny Retno Astuti, Meredam Bulliying : 3 cara efektif Mengatasi Kekerasan

Pada Anak ( Jakarta : UI Press, 2008)

Muhadar, Abdulloh, Husni Thamrin, 2009, perlindungan saksi dan korban dalam

sistem peradilan pidana, Surabaya : putra media nusantara.

Simons dalam buku Sofjab Satrawidjaja, Hukum Pidana I, Opcit.

Poerdarmianto, 2003, Kamus umum bahasa Indonesia, balai pustaka, Jakarta,

H.R. 25 Juni W. 6334 11 Januari 1892, W 6138.

Roeslan Saleh, Asas-asas Hukum pidana, Yayasan Badan Penerbit Gajah Mada,

, Yogyakarta.

Abid Zamzami, Anotasi Pemikiran Hukum Dalam Prespektif Filsafat Hukum

, H. 15

Peraturan Perundang- Undangan

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana

Peratutan Kepolisian No 8 Tahun 2021 tentang Peangganan Tindak Pidana Berdasarkan Restoratif

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHP tentang Hukum Acara Pidana.

Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman. (KUHP)

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHP tentang Hukum Acara Pidana.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHP tentang Hukum Acara Pidana

Jurnal

Arfan Kaimudin, 2015, “perlindungan hukum karma tindak pidana pencurian

ringgan pada proses diversi tingkat penyidik” volume 8 Nomor 8 H. 236.

Philipus M. Hadjon, Perlindungan Bagi Rakyat Indonesia (Surabaya: PT. Bina

Ilmu, 1987), Volume 3 Nomor 3

Lamintang dan Samosir, Hukum pidana Indonesia, H. 180

Emi Wulansari,2015, Tinjauan Yuridis Turut Serta Melakukan Tindak Pidana

Penganiayaan oleh Anak, Makassar: Fakultas Hukum Universitas

Hasanuddin, H.20

Hardia Billah, 2009, Anak sebagai kejahatan perdagangan manusia dalam kajian

hukum dan hak asasi manusia, Skripsi Unisma, H.16.

Wahyu Ramadhan, 2019, Mediasi penal sebagai alternatif penyelesaian perkara

penganiayaan ringan di polres malang kota studi kasus polresta malang

kota skripsi Universitas Muhammadiyah Malang

Irwan Safaruddin Harahap, “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban

Kejahatan Seksual dalam Perspektif Hukum Progresif”, Jurnal Media

Hukum. Vol.23 No.1, Juni 2016, H.40.

Rosania Paradiaz, 2020, Peran unit pelayanan perempuan dan Anak (PPA)

terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh anak dalam upaya diversi

( Studi di PPA Polresta Malang) Skripsi Universitas Islam Malang

Lolita Maidana, 2021, Perlindungan sosial terhadap anak korban kekerasan dan

pelecehan seksual (studi kasus dinas P2 dan anak ) Skripsi Universitas

Muhammadiyah Malang

Internet

Sri Wahyunik, Terkait Kasus Kekerasan, Kapolres Malang Kota: Anak Bisa Jadi

Pelaku atau Korban, dalam https://suryamalang.tribunnews.com, access

desember 2018.

Zulsyid, 2015, pengertian anak menurut para ahli

https;.//www.,bersosial.comtheadpengertian anak menurut parah ahli

adalah,.21788, diakses 18 november 2022

Kota Malang Dalam Angka, 2020 (https://malangkota.go.id/wp-

content/uploads/2017/06/KotaMalang-Dalam-Angka-2016.pdf), Akses 15

November, 2022

https://jurnal.ar-raniry.ac.id/index.php/Justisia/article/download/13222/pdf

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20211123121615-12-724853/anak-panti- asuhan-dimalang-dianiaya-polisi-cek-saksi


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project