RATIO DECIDENDI ATAS SENGKETA PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)

Siti maghfiroh siti

Abstract


ABSTRACT

In this research, the writer describes the Ratio Decidendi (Judge's Consideration) Judge's decision on termination of employment (PHK) disputes. This research was conducted because the background is that disputes often occur between workers and employers, namely regarding termination of employment (PHK) which is considered not in accordance with what has been stated in the Labor Law. Research is a form of normative juridical research, which is carried out by examining judge's decisions as secondary legal material and legislation as primary law. In this discussion there are rules that have been stipulated regarding termination of employment (PHK), namely in Law No. 13 of 2003 concerning Manpower and also analyzing the considerations of judge decisions in making decisions on several disputes over termination of employment.

Keywords: Fulfillment of Work Relations, Judge's Decision, Ratio Decidendi

 

ABSTRAK

Pada penelitian penulis ini mendiskripsikan mengenai Ratio Decidendi (Pertimbangan Hakim) Putusan hakim atas sengketa pemutusan hubungan kerja (PHK). Penelitian ini dilakukan karena dilatarbelakangi bahwa seringkali terjadi perselisihan anatara pekerja dan pengusaha yaitu mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) yang di nilai tidak sesuai dengan apa yang telah di cantumkan pada Undang-Undang Ketenagakerjaan. Penelitian adalah suatu bentuk penelitian yuridis normatif, yang mana dilakukannya dengan meneliti putusan hakim sebagai bahan hukum sekunder dan perundang-undangan sebagai hukum primer. Dalam pembahasan ini terdapat aturan yang telah ditetapkan mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) yaitu dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan juga mengalisa pertimbangan-pertimbangan putusan hakim dalam menetapkan putusan terthadap beberapa sengketa pemjtusan hubungan kerja .

Kata Kunci: Pemutuhan Hubungan Kerja, Putusan Hakim , Ratio Decidendi


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Abdul Khaki, Pengantar Hukum KetenagaKerjaan Indonesia, Citra Aditya, Bandung,2003.

Asri Wijayanti, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Cet IV, Sinar Grafika, 2014.

Asikin, H. Zainal, H. Agusfian Wahab, Lalu Husni, and Zaeni Asyhadie. Dasar-Dasar Hukum Perburuhan. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2006.

Danag Sutoyo. Tentang kewajiban dan Hak Bagi Tenaga Kerja dan Pengusaha. Pustika Yustisia.Yogyakarta.2013

F.X. Djumialdi, Perjanjian Kerja (a), Jakarta.PT.Sinar Grafika, Edisi Revisi 2005,

Hartono Judiantoro, Segi Hukum Penyelesaian Perselisihan Perburuhan, Rajawali Pers, Jakarta.1992.

Imam Soepomo, Pengantar Ilmu Perburuhan, Jakarta : Djambatan, 2008.

Ida Hanifah, “Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia” (Medan: Pustaka Prima, 2020)

Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Cetakan ke-3, Malang, Bayumedia, 2006.

Joko Rahardjo, Paradigma Baru Manajemen Sumber Daya Manusia, Platinum, Januari, 2013.

Kertasapoetra.G. Tentang Hukum Perburuhan di Indonesia. Bina Aksara: Jakarta:1998.

Libertus Jehani, Hak-Hak Pekerja Bila di PHK. Jakarta:Visi Media, November 2007.

Lotulung, Paulus Effendi. “Peranan Yurisprudensi Sebagai Sumber Hukum.” Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman RI. 1997

Manulang. Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia, Rineka Cipta: Jakarta.1998.

Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Mataram, Mataram University Press, 2020.

Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, cet V, PustakaPelajar: Yogyakarta, 2004.

Muslih, “Negara Hukum Indonesia Dalam Perspektif Teori Hukum Gustav Radbruch.” Legalitas Edisi Juni 2013

M.Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika:Jakarta, 2006, Peter Mahmud Marzuki ,Penelitian Hukum (Edisi Revisi),Jakarta,Kencana Prenada Media Group, 2005.

Subijanto, Peran Negara Dalam Hubungan Tenaga Kerja Indonesa, Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan (vol 17 no 6), 2011.

Satjipto Raharo, “Sosiologi Hakim” dalam buku “Sisi Lain dari Hukum Indonesia” Jakarta : Kompas, 2003.

Suratman dan Philips Dillah, Metode Penelitian Hukum (Dilengkapi dengan Tata Cara & Contoh Penulisan Karya Ilmiah Bidang Hukum), Bandung, CV. Alfabeta, 2015.

Undang-Undang

Undang-Undang 1945, Pasal 27-28 ayat 2, Republik Indonesia

Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Undang-undang nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Pasal 10.

Undang-undang Nomor 35 tahun 2021, Pasal 45

Jurnal

Dhany Rachmadi, Arinto Nugroho “Kajian Yuridis pada Putusan Mahkamah Agung No. 454 K/Pdt.SusPHI/2012 tentang Kewajiban Pemberian Upah, 2022.

Monica.“Analisis Pemutusan Hubungan Kerja Akibat Adanya Demosi Pada Pekerja PT Jonshon Home Hygiene Products (Studi Kasus Mahkamah Agung RI Nomor 566 K/PDT.SUSPHI/2014).” Jurnal Hukum Adigama, 2018

Umar.”Efektivitas Mediasi Sebagai Upaya Dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Studi Di Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat)”.Jurnal Nestor Magister Hukum. 2016


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project