SISTEM PEMBAGIAN KEWARISAN PADA KELUARGA BEDA AGAMA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Desa Riam Durian, Kecamatan Kotawaringin Kabupaten Kotawaringin Barat)

Arda Zamiatun Arda

Abstract


ABSTRACT

The State of Indonesia is an archipelagic country that has various clusters of islands consisting of various tribes and cultures that have differences ranging from language, skin color, ethnicity, religion and customs. What is the inheritance distribution system for different religious families and how is the inheritance distribution system for different religious families from the perspective of Islamic law. The empirical juridical approach emphasizes aresearch that aims to find real facts in the form of interviews. Inheritance in Riam Durian Village is divided equally without discriminating between Muslim and non-Muslim children. In Islamic law it has been explained that non-Muslim children do not get a share but get a grant or will.

Keywords: Inheritance Law, Islamic Inheritance Law, Different Religions

ABSTRAK

Negara Indonesia merupakan negara kepulauan yang memiliki berbagai gugusan pulau yang terdiri dari berbagai suku serta budaya yang memiliki perbedaan mulai dari Bahasa, warna kulit, etnis, agama dan adat. Bagaimana sistem pembagian kewarisan pada keluarga beda agama dan bagaimana pula sistem pembagian warisan pada keluarga beda agama perspektif hukum islam. Pada pendekatan yuridis empiris menekankan suatu penelitian yang bertujuan menemukan fakta yang sesungguhnya berupa wawancara. Pembagian kewarisan di Desa Riam Durian dibagi sama rata tanpa membedakan anak muslim maupun non muslim. Dalam 

hukum islam telah dijelaskan bahwa anak non muslim tidak mendapatkan bagian akan tetapi mendapatkan hibah atau wasiat.

Kata kunci: Hukum Waris, Hukum Waris Islam, Beda Agama


Full Text:

PDF

References


BUKU

Nasikun 2013, Sistem Sosial Indonesia, Yogyakarta : Rajawali Press, H 33 dan 35.

Hazairin, 1982, Hukum Kewarisan Bilateral menurut Al-quran dan Hadist, Jakarta: Tintas H 9.

M. Yahya Harahap 1999, Informasi Materi Hukum Islam : Mempositifkan abstrak hukum, hukum islam,Jakarta : Logos Wavana Ilmu, H 31-32.

Bambang Waluyo 2022, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta: Sinar Grafika, H 72.

Amirudin 2006, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT Raja Grafindo Persada, H 30.

Muhammad Ali A SH- Shbuni 1974 , “Hukum Waris Dalam Syariat Islam”, Bandung: Diponegoro, H 47.

Muhibbin,Moh.,Haji Abdul Wahid, Dessy Marliani Listianingsih 2017, Hukun Kewarisan Sebagai Pembaruan Hukum Positif di Indonesia, Jakarta : Sinar Grafika : Cahaya Prima Sentosa, H 3-5.

Jurnal

Nur Sainah dan Ahmad Bastomi, 2022, Acculturation Of Local Custom And Islamic Law In The Practice Of Inheritance Distribution Of The Mandailing Tribe Of North Sumatra, Journal Fenomena, Vol. 21 No. 2, DOI:

35719/fenomena.v21i2.102.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project