PERLINDUNGAN KONSUMEN ATAS CACAT TERSEMBUNYI PADA BARANG YANG DIBELI DARI PELAKU USAHA (Menurut KUHPerdata dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen)
Abstract
ABSTRAK
Dalam realitanya konsumen sering mengalami kerugan. Sehingga, kedudukan antara pelaku usaha dengan konsumen pun dinilai tidak seimbang, konsumen atau pembeli dianggap sebagai pihak yang lebih lemah kedudukannya dibandingkan dengan pelaku usaha. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu perlindungan konsumen menurut Hukum Perdata dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dan akibat hukum terhadap jual beli barang yang mengandung cacat tersembunyi menurut Hukum Perdata dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan perbandingan (comparative approach) dan Pendekatan konseptual (conceptual approach). Dalam Hukum Perdata maupun Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, bentuk perlindungan hukum ialah bertujuan untuk melindungi hak-hak konsumen, dan bertujuan untuk memberikan perlindungan dengan menanggung ganti kerugian apabila ada konsumen yang dirugikan oleh pelaku usaha. Akibat hukum dari jual beli barang yang mengandung cacat tersembunyi yaitu berupa kerugian bagi korban sehingga pelaku harus menanggung ganti rugi.
Kata Kunci : Perlindungan Konsumen, Cacat Tersembunyi, Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
Full Text:
PDFReferences
BUKU
Abdul Halim Barkatullah (2016). Framework Sistem Perlindungan Hukum Bagi Konsumen di Indonesia. Bandung: Penerbit Nusa Media.
Mariam Darus Badrulzaman (1983). KUHPerdata-Buku III, Hukum Perikatan dengan Penjelasan. Bandung: Alumni.
R, Subekti,(1979), Cetakan Pertama. Aneka Perjanjian. Bandung: Penerbit Alumni.
Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo. (2004). Hukum Perlindungan Konsumen..
Sudikno Mertokusumo. (2013). Cetakan Pertama. Hukum Acara perdata Indonesia. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
Munir Fuady. (2014). Cetakan Pertama. Konsep Hukum Perdata. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani. (2008). Hukum Tentang Perlindungan Konsumen. Jakarta: PT Gramedia PustakaUtama.
Ayub A. Utomo, (2019,Juli), Tanggung jawab Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Tentang Produk Cacat Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Lex Privatum. 7, 6.
UNDANG-UNDANG
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgelijk Wetboek)
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecth)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project