PENYALAHGUNAAN FUNGSI TROTOAR SEBAGAI AJANG PERGELARAN BUSANA (FASHION SHOW) MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Abstract
ABSTRACT
The sidewalk is a traffic management support facility, in the Road Traffic and Transportation Law it regulates criminal sanctions if someone disrupts the function of the road and pedestrian facilities on the sidewalk. The formulation of the problem used is, what are the legal consequences for the misuse of the function of the sidewalk as a fashion show venue, and what is the criminal responsibility for organizing a fashion show event that is carried out on the sidewalk. This research is a normative juridical law research using statutory, conceptual and case approaches. From this study it can be concluded that fashion show activities carried out on the sidewalk, these activities are considered to disturb public order, and the organizers must be responible for what has been done on the sidewalk.
Keyword : Sidewalk, Abuse, Accountability
ABSTRAK
Trotoar merupakan fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas, di dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur mengenai sanksi pidana jika terdapat seseorang yang melakukan gangguan fungsi jalan dan fasilitas pejalan kaki pada trotoar. Rumusan masalah yang digunakan adalah, apa akibat hukum terhadap penyalahgunaan fungsi trotoar sebagai ajang pergelaran busana, dan bagaimana pertanggungjawaban pidana bagi penyelenggaran ajang pergelaran busana yang dilakukan pada trotoar. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa kegiatan pergelaran busana yang dilakukan pada trotoar,kegiatan tersebut aksinya dianggap menganggu ketertiban umum, dan penyelenggara wajib bertanggungjawab terhadap apa yang telah dilakukan pada trotoar.
Kata Kunci : Trotoar, Penyalahgunaan, pertanggungjawaban
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana, Rajawali Pers, Jakarta, 2005.
Andi Hamzah, Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia. Jakarta: Pradnya Paramita. 1993
Andi Zainal Abidin dan Andi Hamzah, Pengantar dalam Hukum Pidana Indonesia, Yasrif Watampne, Jakarta, 2010.
Ayu Erfitadewi, Modul Hukum Pidana, Umrah Press, Tanjungpinang, 2020.
Bahder Juhan Nasution, Metode Penelitian Hukum, Mandar Jaya, Bandung, 2008.
Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana Perkembangan penyususnan Konsep KUHP Baru, Kencana Prenada media Group, Jakarta, 2008.
Barda Nawawi A. Kapita Selekta Hukum Pidana, Citra Aditya Bhakti, Bandung, 2003
Bambang Poernomo, Dalam Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia.2002
Djoko Asmoro, Petunjuk Perencanaan Trotoar. Direktorat jendral Bina Marga. Direktorat Jalan Kota, Jakarta
Dr. Agus Rusianto, S.H., M.H. Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Prenadamedia Group, 2016
Dr. A Joko Sumaryanto, Buku Ajar Hukum Pidana, Ubraha Press, Surabaya, 2019
Dr. Suratman, Philips Dillah, Metode Penelitian Hukum, Alfabeta, Bandung, 2015.
Eddy. O.S. Hiariej. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Cahya Atma Pustaka. 2016
H.A. Zainal Abidin Farid, Hukum Pidana 1, Sinar Grafika, Jakarta.
H.M. Rasyid Ariman dan Fahmi Raghib, Hukum Pidana, Setara Press, Malang,2015.
Ir.Wobowo Gunawan, Standart Perencanaan Geometrik Untuk Jalan Perkotaan, Direktorat jendral marga-Departemen Pekerjaan Umum. 1992
Jonaedi Efendi dkk, Kamus Istilah Hukum, Jakarta, Kencana, 2016.
Laden Marpaung, Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana, Sinar Grafika. Jakarta, 2005.
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana Edisi Revisi, Rineka Cipta, Jakarta. 2008
P.A.F. Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti. 1997
Prof. Dr. Suteki, SH., M.Hum. Hukum dan Masyarakat. Thafa media Yogyakarta.
Rahayu, “Pengangkutan Orang (Studi Tentang Perlindungan Hukum Terhadap Barang Bawaan penumpang di Perusahaan Otobus Rosalia Indah)”.
Soerjono Soekanto dan Sri Mahmudji, Penelitian Hukum, Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo, Jakarta, 2003,
Wirjono Pradjodikoro, Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia, Bandung, Refika Aditama, 2014.
Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009
Jurnal
Fatma Karya indah, 18 November 2022, Mengenal fungsi trotoar dan ciri trotoar yang baik. https://fatmakaryaindah.co.id/fungsi-trotoar/.
Yu Un Oppusunggu, Pertemuan ilmu Hukum dan Sosiologi dalam Penerapan Lembaga Ketertiban Umum, “Law, Society & Development”, Vol. II, No. 3, (Agustus-November, 2008)
Internet
Alma Fikhasari, 28 Juli 2022. Duduk Perkara Penertiban Citayam Fashion Week.
https://www.merdeka.com/jakarta/duduk-perkara-penertiban-citayam-fashion-week-hot-issue.html.
Andry Novelino, 26 Juli 2022, Jadi Viral, Apa Sebenarnya Citayam Fashion Week, https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20220726104255-255-826179/jadi-viral-apa-sebenarnya-citayam-fashion-week
Muhammad Naufal, 25 Juli 2022. Saat “Citayam Fashion Week” Dinilai Menganggu dan Janji Pemprov DKI cari Lokasi Alternatif.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/07/25/09341851/saat-citayam-fashion-week-dinilai-mengganggu-dan-janji-pemprov-dki-cari?page=all
Tri Jata Ayu Pramesti, 5 Juni 2015, Dokumen Penting Yang Wajib Diperhatikan Saat Berkendara, diakses 21 Desember 2022.
https://www.hukumonline.com/klinik/a/dokumen-penting-yang-wajib-diperhatikan
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project