ANALISIS YURIDIS PEMALSUAN IDENTITAS GENDER UNTUK MELAKUKAN PERKAWINAN SEJENIS DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
Abstract
ABSTRACT
Falsifying gender identity to engage in same-sex marriage is an act that violates the rules of law. Identity falsification is carried out because the perpetrator wants to falsify his gender identity to enter into a same-sex marriage. This crime was committed because the perpetrator could not fulfill the legal requirements of marriage. The problem is criminal liability for the perpetrators of the act of falsifying gender identity and the legal consequences of the act of falsifying gender identity to enter into same-sex marriages. The type of research used in this journal article is normative juridical research. This study concluded that whether or not the perpetrators could be held criminally responsible for falsifying gender identity and also the imposition of punishment for the perpetrators as well as the legal consequences of falsifying gender identity for carrying out a same-sex marriage.
Keywords : Falsification of Gender Identity, Criminal Liability, Legal Consequences
ABSTRAK
Pemalsuan identitas gender untuk melakukan perkawinan sejenis merupakan perbuatan yang melanggar aturan hukum. Pemalsuan identitas dilakukan karena pelaku ingin memalsukan identitas gendernya untuk melakukan sebuah perkawinan sejenis. Kejahatan ini dilakukan karena pelaku tidak dapat memenuhi syarat sah dalam perkawinan. Permasalahannya adalahpertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pemalsuan identitas gender dan akibat hukum tindak pemalsuan identitas gender untuk melakukan perkawinan sejenis. Jenis penelitian yang digunakan dalam artikel jurnal ini adalah penelitian yuridis normatif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa bisa atau tidaknya pelaku untuk dapat pertanggungjawaban pidana pemalsuan identitas gender dan juga penjatuhan hukuman bagi pelaku serta akibat hukum dari pemalsuan identitas gender untuk melakukan sebuah perkawinan sejenis.
Kata kunci : Pemalsuan Identitas Gender, Pertanggungjawaban Pidana, Akibat Hukum
Full Text:
PDFReferences
Buku
Adami Chazawi, 2001, Kejahatan Terhadap Pemalsuan, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada
Agus Rusianto, 2016, Tindak Pidana&Pertanggungjawaban Pidana, Jakarta : Prenadamedia Group
Hanafi Amrani dan Mahnus Ali, 2015, Sistem Pertanggungjawaban Pidana Perkembangan dan Penerapan, Jakarta : PT Raja Grafindo
Ishaq, 2008, Teori Akibat Hukum, Malang : Tesis PSS Universitas Merdeka
Moeljatno, 2015, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta : Rineka Cipta
Moeljatno, 1993, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Dalam Hukum Pidana, Jakarta : Bina Aksara
Moeljatno, 2018, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Jakarta : Bumi Aksara
Roeslan Saleh, 1983, Perbuatan Pidana Dan Pertanggungjawaban Pidana. Jakarta : Aksara Baru
Soerjono Soekanto dan Sri Mahmudji, 2003, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Raja Grafindo Persada
Tim Viva Justicia, 2016, KUHAP dan KUHP, Jakarta : Huta Parhapuran
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan
Jurnal
Faisol, 2019, Pertanggungjawaban Pidana Pengurus Korporasi Terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang, Yurispruden, vol.2, No.2
I Made Mudana Adi Putra, 2022, Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pemalsuan Asal-Usul Seorang Anak dalam Putusan Perceraian, Jurnal Analogi Hukum, Vol.4, No.1
Ismail, Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pemasuan Akta Nikah, Jurnal Hukum:Samudra Keadilan, Vol.13, No.1
Internet
Dian Kurniawan, 16 November 2017 “Pasangan Sesama Jenis Jember Menanti Sidang Pemalsuan Identitas”, https://www.liputan6.com/regional/read/3165329/pasangan-sesama-jenis-jember-menanti-sidang-pemalsuan-identitas
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project