PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP IKLAN YANG MENYESATKAN DI MEDIA SOSIAL
Abstract
ABSTRACT
consumers need special protection against confusion caused by information advertising goods and services on social media. normative. From the results of the study it was found that legal protection for consumers against misleading advertisements on social media is based on preventive law, seen from the existence of the consumer protection law number 8 of 1999. The legal consequence of misleading advertisements on social media is that there is an opportunity for punishment under the provisions of article 62 paragraph 1 and paragraph 2 of law number 8 of 1999 and law on information and electronic transactions number 19 of 2016. Apart from that, the government also has a role in maintaining and developing the industry so that it operates in a healthy manner and provides protection for consumers. One of the ways is through learning or filtering as stipulated in the Minister of Communication and Information Regulation number 19 of 2014 concerning blocking sites with negative content.
Keywords: Legal Protection, Consumers, Social Media
ABSTRAK
Konsumen membutuhkan perlindungan khusus terhadap kebingungan yang disebabkan oleh informasi iklan barang dan jasa di media sosial. Tulisan ini mengangkat rumusan masalah mengenaiperlindungan hukum bagi konsumen terhadap iklan yang menyesatkan di media sosial dan akibat hukum terhadap iklan yang menyesatkan di media sosial,penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan hukum normatif. Dari hasil penelitian didapatkan bahwa perlindungan hukum bagi konsumen terhadap iklan yang menyesatkan di media sosial berdasarkan hukum preventif, dilihat dari adanya Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomer 8 Tahun 1999. Akibat hukum terhadap iklan yang menyesatkan di media sosial adalah adanya peluang hukuman berdasarkan ketentuan Pasal 62 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomer 19 Tahun 2016. Selain pemerintah juga memiliki peran dalam menjaga dan mengembangkan industri untuk tetap terselenggara dengan sehat serta memberikan perlindungan terhadap konsumen. Salah satu caranya ialah melalui pemblokiran atau filtering sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pemblokiran Situs Bermuatan Negatif.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Konsumen, Media Sosial
Full Text:
PDFReferences
Buku
Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo, 2004, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta, Penerbit: Raja Grafindo Persada.
Philipus M. Hadjon, 2011, Pengantar Hukum Administrasi Negara, Yogyakarta: Gajah Mada University Press.
Satjipto Rahardjo, 2000, Ilmu Hukum, Bandung:PT. Citra Aditya Bakti.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2004, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkatan, cet VII, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Peraturan perundang-undangan
Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomer 8 Tahun 1999 Pasal 1 Angka 6
Undang-Undang ITE Nomor 19 Tahun 2016 Atas Perubahan Undang-Undang ITE Nomer 11 Tahun 2008
Jurnal
Pratama, Andi, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Iklan Yang Menyesatkan Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen’, 2018 https://repository.unsri.ac.id/4961/.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project