Analisis yuridis lelang online di media sosial instagram dalam perspektif hukum perjanjian dan hukum perlindungan konsumen

Tasaria Utami

Abstract


ABSTRACT

In carrying out online auctions on Instagram social media, they are not submitted to the official auction house so that they cannot be said to be official auctions and in carrying out online auctions on Instagram social media there are weaknesses that are detrimental to consumers or auction participants, such as defaults to fraud with items that are not submitted. The formulation of the problem discussed is how the legitimacy of online auctions on Instagram social media in the perspective of article 1338 of the Civil Code and how is the legal protection of consumers related to online auctions on Instagram social media in the event of a loss for consumers. normative juridical research using statutory and conceptual approaches, the sources of legal materials used are primary legal materials and secondary materials, the legal material analysis technique used is descriptively qualitative analysis. Concludes that the validity of online auctions on social media is based on article 1338 of the Civil Code which has complied with article 1320 of the Civil Code and consumer protection for online auctions is regulated in the consumer protection law and the ITE Law.

Keywords: online auction, legal agreement, legal protection consumer

 

ABSTRAK 

Dalam pelaksanaan lelang online di media sosial instagram tidak diajukan kepada balai lelang resmi sehingga tidak dapat dikatakan sebagai lelang resmi dan dalam pelaksanaan lelang online media sosial Instagram terdapat kelemahan-kelemahan yang merugikan para konsumen atau peserta lelang tersebut, seperti wanprestasi hingga penipuan dengan barang yang tidak dikirimkan. Rumusan masalah yang dibahas adalah bagaimana keabsahan lelang online di media sosial instagram dalam perspektif pasal 1338 KUHPerdata dan bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen terkait lelang online di media sosial instagram apabila terjadi kerugian bagi konsumen. Jenis penelitianya yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, sumber bahan hukumnya yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, teknik analisa bahan hukum yang di pakai adalah analisis deskriptif kualitatif. Menyimpulkan bahwa keabsahan lelang online di media sosial berdasarkan pasal 1338 KUHPerdata yang telah memenuhi pasal 1320 KUHPerdata dan perlindunagn konsumen terhadap lelang online diatur dalam UU perlindungan konsumen dan UU ITE

Kata Kunci: Lelang Online, Hukum Perjanjian,Hukum Perlindungan Konsumen


Full Text:

PDF

References


Perundang-undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang

Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Lelang, Departemen Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara, Biro Hukum-Sekretaris Jenderal, Jakarta, 2005.

Buku

Danis Puntoadi, (2011). “Menciptakan Penjualan Melalui Media Sosial”, Jakarta: PT Elex Komputindo

Rachmadi Usman, (2016). “Hukum Lelang”, Jakarta: Sinar Grafika

Subekti S.H (1979) “Hukum perjanjian” PT. Intermasa, Jakarta

Suratman dan Philips Dillah, (2015). Metode Penelitian Hukum, Cet. 3, Bandung: Alfabeta

Jurnal

I Gede Krisna Wahyu Wijaya and Nyoman Satyayudha Dananjaya, (2018) “Penerapan Asas Itikad Baik Dalam Perjanjian Jual Beli Online” Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 6, Vol. 8, No. 1–15

Jevlin Solim, (2019), “Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Penipuan Situs Jual Beli Online Di Indonesia,” Jurnal Hukum Samudra Keadilan Vol. 14, no. 1 96–109,

Marvita Totimage, Taufik Aziz, (2022) “Pertanggungjawaban Terjadinya Ketidaksesuaian Objek Jual Beli Transaksi Elektronik” Jurnal pemandhu: Vol. 3, No.2

Pambudi, Eko Setyo. (2017), “Peran Dan Tanggung Jawab Pejabat Lelang Terhadap Keabsahan Dokumen Dalam Pelelangan (Studi KPKNL Madiun”. Jurnal Repertorium Volume IV No. 2

Riung Chrisai Marselino. (2015) "Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Kerugian Konsumen Dalam Transaksi Melalui E-commerce." Lex Privatum Vol. 3, No. 2

Yudha Sri Wulandari, (2018), “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Transaksi Jual Beli E-Commerce,” Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum Vol. 2, No. 2

Yuni Fitriani, (2017),"Analisis Pemanfaatan Berbagai Media Sosial Sebagai Sarana Penyebaran Informasi Bagi Masyarakat", Paradigma Vol. 19, No.2

Internet

Endar Nirmala, Pemasaran Online. Diakses pada 3 Januari 2023 website: https://repositori.kemdikbud.go.id/10285/1/pemasaran%20online%20x1.

Muatia Anggraini, (2020). Sepuluh Jenis-Jenis Media Sosial Yang Sering Digunakan, dan Cocok Untuk Mengembangkan Bisnis.Diakses pada 3 Januari 2023 website: https://www.merdeka.com/trending/jenis-mediasosial-yang-sering-digunakan-cocok-untuk-kembangkan-bisnis-kln.html


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project