TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PAYPAL SEBAGAI TRANSAKSI INTERNASIONAL
Abstract
ABSTRACT
PayPal is a choice of payment methods that are widely used by the international community. PayPal itself does not yet have clear arrangements in Indonesia. The formulation of the problem discussed is the legal aspect of using PayPal for international transactions and the legal consequences of using PayPal for transactions in Indonesia. This research is a normative juridical research using statutory and conceptual approaches, the sources of legal materials used are primary legal materials and secondary materials, the analysis technique of legal materials used is descriptive qualitative analysis. Concludes that PayPal in Indonesian law is in conformity with Bank Indonesia Regulation No.20/6/PBI/2018 concerning Electronic Money and Bank Indonesia Regulation No.18/40/PBI/2016 concerning Implementation of Payment Transaction Processing and legal consequences PayPal users have no obligations to comply with domestic law because the ITE Law states that the parties to the dispute are free to determine the law and the dispute resolution forum that is enforced
Keywords: PayPal, International Transactions, the use of PayPal, PayPal Legal Effects in Indonesia
ABSTRAK
PayPal menjadi salah satu pilihan metodepembayaran yang banyak digunakan oleh masyarakatinternasional. PayPal sendiri belum memilikipengaturan yang jelas di Indonesia. Rumusan masalahyang dibahas adalah aspek hukum penggunaan PayPalsebagai transaksi internasional dan akibat hukumdalam penggunaan PayPal sebagai pemanfaatantransaksi di Indonesia. Penelitian ini merupakanpenelitian yuridis normatif dengan menggunakanpendekatan perundang-undangan dan pendekatankonseptual, sumber bahan hukumnya yang digunakanyaitu bahan hukum primer dan bahan sekunder, teknikanalisa bahan hukum yang di pakai adalah analisisdeskriptif kualitatif. Menyimpulkan bahwa PayPaldalam hukum Indonesia memiliki kesesuaian terhadapPeraturan Bank Indonesia No.20/6/PBI/2018 tentangUang Elektronik serta Peraturan Bank Indonesia No.18/40/PBI/2016 tentang PenyelenggaraanPemrosesan Transaksi Pembayaran dan akibat hukum pengguna PayPal tidak memiliki kewajiban untuktunduk pada hukum dalam negeri sebab UU ITE menyatakan bahwa para pihak yang bersengketa bebasmenentukan hukum serta forum penyelesaian sengketayang diberlakukan.
Kata Kunci: PayPal, Transaksi Internasional, pemanfaatan PayPal, Akibat Hukum PayPal di Indonesia.
Full Text:
PDFReferences
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Peraturan Bank Indonesia No.20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik.
Peraturan Bank Indonesia No.18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.
Jurnal
Agus Irawan, Anita Hasna, Reza Pahlevi, “Sistem Informasi Perdagangan Pada PT. Yoltam Sari Menggunakan PHP Berbasis Web”, Jurnal Positif, Vol. 1 No.2.
Sinta Dewi Rosiadi, Zahra Tahira. “Urgensi Rekonstruksi Hukum E-commerce di Indonesia”. Jurnal Law Yustisia (2018) Vol.15., No. 2.
M. Alvi Syahrin. “Penentuan Forum Yang Berwenang dan Model Penyelesaiain Sengketa Transaksi Bisni Internasional Menggunakan E-Commerce: Studi Kepastian Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi Nasional”. Jurnal Rechhtsvinding. Vol 7.
Internet
PayPal Inct. Diakses https://www.paypal.com/id/ Webapps/mpp/ about/lO
cale.x=en_ID. Tanggal 12 Desember 2022.
Rofiq Hidayat, “Menkominfo Diminta Cabut Permenkominfo PSE Lingkup Privat” diakses di https://www .hukumonline .com/berita /a/menkominfo-diminta-cabut-Permen-kominfo-pse-lingkupprivat-lt6309d88cd723a/. Tanggal 8 Oktober 2022.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project