STATUS HUKUM ANAK HASIL SEWA RAHIM DI INDONESIA DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM PERDATA

Fazalia Putri Salsabila

Abstract


ABSTRACT

Uterus rental is a method of fertilization outside the uterus, in which sperm cells and egg cells from a husband and wife are implanted in another woman's uterus through an agreement and after the child is born they will be given to the husband and wife. This rental uterus is intended for women who cannot conceive so they can have children. The formulation of the problem used is how the validity of the uterus rental agreement carried out in Indonesia is based on civil law and what the legal status of the child resulting from the womb rental is in the perspective of civil law. This study uses a normative juridical research approach using a statutory approach and a conceptual approach. From this study, it can be concluded that the validity of the uterus rental agreement is null and void because the objective conditions, namely "halal causes" are not fulfilled and the legal status of the child can be seen from 2 perspectives, namely from the marital status of the surrogate mother and the donor parent.

Keywords : Surrogate Mother, Legal Status of Children, Agreement Validity

 

ABSTRAK

            Sewa rahim adalah cara pembuahan di luar rahim, dimana sel sperma dan sel  telur dari pasangan suami istri ditanamkan di rahim wanita lain melalui sebuah kesepakatan dan setelah anak lahir akan diberikan kepada pasangan suami istri tersebut. Sewa rahim ini diperuntukkan kepada wanita yang tidak bisa mengandung agar dapat memiliki keturunan. Permasalahannya adalah keabsahan perjanjian sewa rahim yang dilakukan di Indonesia berdasarkan hukum perdata dan status hukum anak hasil dari sewa rahim dalam perspektif hukum perdata. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Penelitian ini menyimpulkan bahwa keabsahan perjanjian sewa rahim ini batal demi hukum karena syarat obyektif yaitu “sebab yang halal” tidak terpenuhi. Status hukum anak dapat dilihat dari 2 perspektif yaitu dari status perkawinan ibu pengganti dan dari orang tua pendonor.

Kata Kunci : Sewa Rahim, Status Hukum Anak, Keabsahan Perjanjian

Full Text:

PDF

References


Buku

Ahmadi Miru. 2011, Hukum Kontrak & Perancangan Kontrak, Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Desriza Ratman. 2012, Surrogate Mother dalam Perspektif Etika dan Hukum: Bolehkah Sewa Rahim di Indonesia?, Jakarta: PT. Elex Media Komputindo.

Mariam Darus Badrulzaman, Sutan Remy Sjahdeini, Heru Supraptomo, Faturrahman Djamil dan Taryana Soenandar. 2001, Kompilasi Hukum Perikatan, Jakarta: Citra Aditya Bakti.

Prof. Subekti, SH. 1990, Hukum Perjanjian, Jakarta: PT Intermasa.

Salim H.S. 2008, Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Jakarta: Sinar Grafika.

Satrio. 2005, Hukum Keluarga Tentang Kedudukan Anak Dalam Undang-Undang, Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Soerjono Soekanto dan Sri Mahmudji. 2003, Penelitian Hukum, Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1947 tentang Perkawinan

Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUHP)

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi

Peraturan Menteri Kesehatan No 43 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Reproduksi Dengan Bantuan Atau Kehamilan Di Luar Cara Alamiah

Staatsblad 1917 Nomor 129

Jurnal

Adinda Akhsanal Viqria, Analisis Sewa Rahim (Surrogate Mother) Menurut Hukum Perdata dan Hukum Islam, Vol 1 No 4, (Desember, 2021)

Aditya Wiguna Sanjaya, Aspek Hukum Sewa Rahim (Surrogate Mother) Dalam Perspektif Hukum Perdata dan Hukum Pidana, Jurnal Rechtens, Vol 5 No 02, (Desember: 2016)

Fajar Bayu Setiawan, dkk, Kedudukan Kontrak Sewa Rahim dalam Kedudukan Hukum Positif Indonesia,Jurnal Private Law, Edisi 01, (Maret-Juni 2013).

M. Muhtarom, Asas Asas Hukum Perjanjian : Suatu Landasan Dalam Pembuatan Kontrak, Vol. 26 No 1, (Mei, 2014)

Muhammad Ali Hanafiah Selian, Surrogate Mother; Tinjauan Hukum Perdata dan Islam, Vol 4 No 02, (Desember: 2017)

Muhammad Fakhtur Rizqi Amin, Analisa Yuridis Terhadap Perjanjian Sewa Rahim Dalam Perspektif Hukum Perdata dan Hukum Islam, Vol 26 No 5, (Februari: 2020)

Ni Wayan Manik Prayustini dan I Ketut Rai Setiabudhi, Hak Mewaris Anak Angkat Terhadap Harta Orang Tua Angkat Menurut Hukum Perdata,Universitas Udayana

Nur Ina Az Zahra*, Charoline Christy Hutapea, Syarifah Lisa Andriati, Hak Waris Surrogate Mother Dari Anak Hasil Sewa Rahim DItinjau Dari Aspek Perdata, Vol 7 No 1, (Oktober, 2022)

Zahrowati, Bayi Tabung (Fertilisasi In Vitro Dengan Menggunakan Sperma Donor dan Rahim Sewaan (Surrogate Mother) Dalam Perspektif Hukum Perdata, Vol 1, Issue 2, (September, 2017)

Internet

Detikhealth, “Sewa Rahim di Indonesia Dilakukan Diam Diam” (https://health.detik.com/ibu-dan-anak/d-1370505/sewa-rahim-di-indonesia-dilakukan-diam-diam, Sabtu 05 Juni 2010 pukul 16.50 WIB)


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project