PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN HEWAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM DAN HUKUM PIDANA INDONESIA

Chairunnisa Nisa Usman

Abstract


Hewan merupakan salah satu ciptaan Tuhan yang hidup berdampingan dengan manusia, dan tidak dapat dipisahkan. Di Indonesia sendiri hewan dilindungi oleh pasal 302 KUHP (Penganiayaan ringan) dan pasal 402 (2) (Penganiayaan berat). Penelitian ini mengambil masalah tentang Pandangan Hukum Islam dan Hukum Pidana Indonesia Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan Hewan (Animal abuse) dan sanksi pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Hewan (Animal abuse) menurut perspektif Hukum Islam dan Hukum Pidana Indonesia. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif dan metode pendekatan menggunakan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum menggunakan KUHP, Al-quran,Hadist,Buku. Hasil Penelitian yaitu penganiayaan terhadap hewan termasuk kejahatan kesusilaan dan sanksi nya diatur dalam pasal 302 KUHP berisi ancaman pidana penjara 3 bulan dan denda Rp.4.500 dan 402 (2) KUHP berisi ancaman pidana penjara 2 tahun 8 bulan dan denda Rp.4.500. Sedangkan dalam pandangan Islam Penganiayaan hewan termasuk Jarimah Ta’zir yaitu pemberian sanksi dilakukan oleh pihak yang berwenang yaitu hakim.
Kata kunci: Penganiayaan Hewan, Jarimah, Indonesia.


Full Text:

PDF

References


Buku

Andi Hamzah, 2010, Delik-delik Tertentu (Speciale Delicten) didalam KUHP, Jakarta: Sinar Grafika.

Amar Syaifuddin, 2000. Ushul Fiqh,Jakarta:Logos.

Atha’bin Khalil 2003. Ushul Fiqih. Bogor; Pustaka Thariqul Izzah.

Faisal Riza. 2020. Hukum Pidana Teori Dasar. Depok: Rajawali Buana Pusaka.

Hajar M. 2015, Model-Model Pendekatan Dalam Penelitian Hukum dan Fiqh Pekanbaru: UIN Suska Riau.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistem.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan

Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan

Jurnal

Jonathan Toar Mampow, “Suatu Kajian Atas Tindak Pidana Kejahatan Terhadap Hewan Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan”, Lex Administratum, Vol. V, Nomor. 2, Maret-April 2017.

Mareta, R. W. (2019). Analisis tindak pidana penganiayaan hewan dalam Tradisi Adu Bagong di Jawa Barat ditinjau dari hukum positif dan hukum pidana Islam (Doctoral dissertation, UIN Sunan Ampel Surabaya).

Skripsi

Mareta, R. W. (2019). Analisis tindak pidana penganiayaan hewan dalam Tradisi Adu Bagong di Jawa Barat ditinjau dari hukum positif dan hukum pidana Islam (Doctoral dissertation, UIN Sunan Ampel Surabaya).

MARINA, E. Tindak Pidana Penganiayaan Hewan Dalam Perspektif Pasal 302.

IQBAL, M. Analisis Hukum Pidana Islam terhadap tindak pidana penganiayaan hewan dalam KUHP

Internet

Nu online. (2021),hukum menganiaya binatang dalam Islam diakses pada tanggal 21 februari 2021. Website https://Islam.nu.or.id/bahtsul-masail/hukum-menganiaya-binatang-dalam-Islam-Lc8X4


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project