PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENGIDAP SKIZOFRENIA SEBAGAI PELAKU PEMBUNUHAN DALAM PERSPEKTIF KRIMINOLOGI

Dwi Arofatur Rizqi

Abstract


Skizofrenia adalah kondisi di mana seseorang mengalami gangguan kejiwaan akibat adanya keterbelakangan cara berfikir yang disebabkan delusi, halusinasi, dan waham. Menilai alasan seorang pengidap skizofrenia hingga melakukan tindak pidana pembunuhan merupakan hal yang perlu dilakukan. Untuk mengetahui kejahatan tersebut berkaitan dengan kondisi psikisnya atau tidak, perlu adanya peran kriminologi dalam melakukan pendekatan terhadap kejahatan yang dilakukan pengidap skizofrenia tersebut sehingga timbul isu hukum yaitu terkait perlindungan hukum pengidap skizofrenia sebagai pelaku pembunuhan dan pendekatan kriminologi dalam pertanggungjawaban pelaku pembunuhan yang mengidap skizofrenia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka terkait perlindungan bagi pengidap skizofrenia yang merupakan termasuk dalam kategori ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa), diatur dalam Pasal 70 ayat (1) huruf (f) dan (g) pada UU Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa. Dalam hal ini kriminologi hadir dengan pendekatan teori psikoanalisis sehingga dapat dinilai bahwa bagi pengidap skizofrenia tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Full Text:

PDF

References


Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa

Buku

Faisal. (2012). Hukum Pidana - Dalam Dinamika Asas, Teori, dan Pendapat Hli Pidana. Jakarta: Kencana.

Kartini Kartono, (1987), Patologi Sosial 3 Gangguan-Gangguan Kejiwaan, Bandung: Rumah Sakit Jiwa Bandung.

__ __ __ __ __ dan Jenny Andari, (1989), Hygiene Mental Dan Kesehatan Mental dalam Islam, Bandung: Mandaru Maju.

Rita L. Atkinson, Edisi Kedelapan, Pengantar Psikologi – Jilid Dua, Jakarta: Erlangga.

___ ___ ___ ___, Edisi Kesebelas, Pengantar Psikoligi – Jilid Dua, Batam: Interaksa.

Tresna R, 1959, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Tiara Limited.

Jurnal

Bambang Heri Supriyanto, Maret 2014, Penegakan Hukum Mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut Hukum Positif di Indonesia, Al-Azhar Indonesia Seri Pranata Sosial, Vol. 2, No. 3.

Internet

RSJ Menur, 2020, Pengertian Gangguan Jiwa, Surabaya: RSJ Menur Provinsi Jawa Timur, rsjmenur.jatimprov.go.id.

Verury Verona handayani, 07 Desember 2019, Hal yang Terjadi Ketika Tubuh Kelebihan Dopamin, https://halodoc.com, pada tanggal 20 Desember 2022 pukul 13.35 WIB.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project