PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENGIDAP SKIZOFRENIA SEBAGAI PELAKU PEMBUNUHAN DALAM PERSPEKTIF KRIMINOLOGI
Abstract
Full Text:
PDFReferences
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa
Buku
Faisal. (2012). Hukum Pidana - Dalam Dinamika Asas, Teori, dan Pendapat Hli Pidana. Jakarta: Kencana.
Kartini Kartono, (1987), Patologi Sosial 3 Gangguan-Gangguan Kejiwaan, Bandung: Rumah Sakit Jiwa Bandung.
__ __ __ __ __ dan Jenny Andari, (1989), Hygiene Mental Dan Kesehatan Mental dalam Islam, Bandung: Mandaru Maju.
Rita L. Atkinson, Edisi Kedelapan, Pengantar Psikologi – Jilid Dua, Jakarta: Erlangga.
___ ___ ___ ___, Edisi Kesebelas, Pengantar Psikoligi – Jilid Dua, Batam: Interaksa.
Tresna R, 1959, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Tiara Limited.
Jurnal
Bambang Heri Supriyanto, Maret 2014, Penegakan Hukum Mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut Hukum Positif di Indonesia, Al-Azhar Indonesia Seri Pranata Sosial, Vol. 2, No. 3.
Internet
RSJ Menur, 2020, Pengertian Gangguan Jiwa, Surabaya: RSJ Menur Provinsi Jawa Timur, rsjmenur.jatimprov.go.id.
Verury Verona handayani, 07 Desember 2019, Hal yang Terjadi Ketika Tubuh Kelebihan Dopamin, https://halodoc.com, pada tanggal 20 Desember 2022 pukul 13.35 WIB.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project