PERLINDUNGAN HAK-HAK TERSANGKA ERROR IN PERSONA DALAM TAHAP PENYIDIKAN

Nofita Indah Fitria

Abstract


ABSTRACT

Cases of wrongful arrest are a serious problem that many occur in Indonesia. In this study there are several problems which include: form of protection for the rights of the error in persona suspects during the investigation stage, the legitimacy of the investigation for the error in persona suspect, and the responsibility of the investigator if there is an error in persona suspect during the investigation stage. The type of research used in this journal article is normative juridical research. In general, the form of protection for the rights of suspects is regulated in the provisions of Article 50 to Article 68 of Law no. 8 of 1981 concerning Criminal Procedure Code. the validity of the investigation into the suspect error in persona cannot be acknowledged. In general, the form of accountability that can be carried out by investigators if there is an error in persona suspect during the investigation stage, there are 3 types, including: criminal accountability, civil accountability, administrative and discipline accountability.

Key words: Right Protection, Error In Persona Suspect, Investigation.

 

ABSTRAK

Kasus salah tangkap merupakan suatu permasalahan serius yang banyaknya terjadi di Indonesia. Dalam penelitian ini terdapat beberapa permasalahan yang meliputi: bentuk perlindungan terhadap hak-hak tersangka error in persona dalam tahap penyidikan, keabsahan penyidikan terhadap tersangka error in persona, dan pertanggungjawaban penyidik apabila ada tersangka error in persona dalam tahap penyidikan. Jenis penelitian yang digunakan dalam artikel jurnal ini adalah penelitian yuridis normatif. Secara umum bentuk perlindungan terhadap hak-hak tersangka diatur dalam ketentuan Pasal 50 sampai dengan Pasal 68 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Penyidikan terhadap tersangka error in persona tidak dapat diakui keabsahannya. Pada umumnya bentuk pertanggungjawaban yang dapat diberikan oleh penyidik apabila ada tersangka error in persona dalam tahap penyidikan meliputi: pertanggungjawaban pidana, perdata, administratif dan disiplin.

Kata kunci : Perlindungan Hak, Tersangka Error In Persona, Penyidikan.

Full Text:

PDF

References


Buku

Leden Marpaung. (1997). Proses Tuntutan Ganti Kerugian dan Rehabilitasi dalam Hukum Pidana. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

O.C. Kaligis. (2017). Peradilan Sesat. Bandung: Alumni.

Suyanto. (2018). Hukum Acara Pidana. Sidoarjo: Zifatama Jawara.

Yahya Harahap. (2016). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Penyidikan dan Penuntutan). Jakarta: Sinar Grafika.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP;

Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Peraturan Pemerintah No. 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1983 tentang pelaksanaan KUHAP.

Jurnal

Faisol, (2019, 25, Juni), Pertanggungjawaban Pidana Pengurus Korporasi Terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang, Yurispruden Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang, Vol.2, No.2.

Nazaruddin Lathif, (2018, __, Juli), Pertanggungjawaban Pidana Penyidik Polri dalam Kasus Salah Tangkap, Pakuan Law Review, Vol.4, No.2.

Sabungan Sibarani, (2018, ___, Desember), Analisis Hukum terhadap Korban Salah Tangkap (Error In Persona) dalam Putusan No.2161 K/PID/2012, Jurnal Hukum Justitia Et Pax, Vol.34, No.2.

Saparudin Efendi, dkk, (2021, __, Agustus), Perlindungan Hukum terhadap Korban Salah Tangkap (Error In Persona), Jurnal Education and Development Institut Pendidikan Tapanuli Selatan, Vol.9, No.3.

Winardi Winar, (2018, __, Januari), Perlindungan Hukum terhadap Korban Salah Tangkap Oleh Polisi dalam Perkara Pidana, Lex Crimen, Vol. VIII, No.1.

Skripsi

Laka Ramadhan Mubarak, (2015), Rehabilitasi dalam Putusan Bebas pada Kasus Pembunuhan Asrori di Jombang Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam, Skripsi, h. 58.

Internet

Nov/CR1/Ali. (2009, Januari, 24). Salah Tangkap Kemat Cs Berbuah Sanksi Etik dan Profesi. Diakses pada November, 15, 2022. Dari nama website: https://www.hukumonline.com/berita/a/salah-tangkap-kemat-cs-berbuah-sanksi-etik-dan-profesi-hol21010.

Liputan6. (2009, Januari, 24). Penyidik Kasus Salah Tangkap Diberi Sanksi. Diakses pada November, 19, 2022. Dari nama website: https://www.liputan6.com/news/read/171849/penyidik-kasus-salah-tangkap-diberi-sanksi.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project