KEPASTIAN HUKUM KLAUSULA ARBITRASE YANG TERCANTUM DALAM PERJANJIAN UTANG-PIUTANG PERUSAHAAN YANG MENGALAMI PAILIT
Abstract
ABSTRACT
Arbitration is a type of institution that resolves disputes outside the courtroom, writing arbitration clauses in a business contract is a manifestation of the principle of freedom in contracting, but the settlement of bankruptcy cases that arise in the business world whose agreements contain arbitration clauses may not be implemented properly. This study raises the issue of the role and authority of arbitration institutions in resolving bankruptcy disputes and the legal certainty of arbitration clauses listed in the debt and credit agreements of companies experiencing bankruptcy. The research used was normative juridical, statutory, conceptual, case approaches using descriptive qualitative analysis techniques. The role and authority of the arbitration institution in resolving bankruptcy cases according to the procedures regulated in Law no. 30 of 1999 concerning Arbitration and Alternative Dispute Resolution. The legal certainty of the arbitration clause contained in the debt agreement of a bankrupt company has clear legal certainty.
Keyword: Arbitration clause, Bankruptcy, Authority
ABSTRAK
Arbitrase merupakan salah satu jenis lembaga yang menyelesaikan perkara sengketa diluar jalur pengadilan, penulisan klausa arbitrase dalam suatu kontrak perjanjian bisnis merupakan manifestasi asas kebebasan dalam berkontrak, namun penyelesaian perkara kepailitan yang muncul pada dunia bisnis yang perjanjiannya mengandung klausula arbitrase kemungkinan tidak dapat dilaksanakan pada semestinya. Penelitian ini mengangkat masalah peran dan wewenang lembaga arbitrase dalam menyelesaikan sengketa kepailitan dan kepastian hukum klausula arbitrase yang tercantum dalam perjanjian utang piutang perusahaan yang mengalami pailit. Penelitian yang digunakan Yuridis Normatif, pendekan Undang-Undang, Konseptual, Kasus, dengan menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif. Peran dan wewenang lembaga arbitrase dalam menyelesaikan perkara kepailitan sesuai prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Kepastian hukum klausula arbitrase yang tercantum dalam perjanjian utang-piutang perusahaan yang mengalami pailit mempunyai kepastian hukum yang jelas.
Kata Kunci: Klausula Arbitrase, Kepailitan, kewenanganFull Text:
PDFReferences
Buku
Bachtiar. 2018. Metode Penelitian Hukum. Tangerang:UNPAM PRESS.
Bambang Sutiyoso.2006. Penyelesaian Sengketa Bisnis: Solusi dan Antisipasi bagi Peminat Bisnis dalam Menghadapi Sengketa kini dan Mendatang. Yogyakarta: Citra Media Hukum.
Frans Hendra Winarta. Hukum Penyelesaian Sengketa Arbitrase Nasional Indonesia & Internasional. Jakarta: Sinar Grafika.
Gatot Soemartono. 2006. Arbitrase dan Mediasi di Indonesia. Jakarta: PT. Media Pustaka Utama.
Gatot Supramono. 2014. Perjanjian Utang Piutang. Jakarta: Prenamedia Group
Gunawan Widjaja. 2005. Alternatif Penyelesaian Sengketa. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
Jonaedi Fendi, Johnny Ibrahim.2016. Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris.
Jakarta.
M. Yahya Harahap. 1991. Arbitrase. Jakarta: Pustaka Kartini.
Rachmadi Usman. 2013. Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan. Kalimantan: PT. Citra Aditya Bakti.
Rahayu Hartini. 2007. Hukum Kepailitan. Malang: UMM Press
Susanti Adi Nugroho. 2018. Hukum Kepailitan Di Indonesia dalam Teori dan Praktik serta Penerapan Hukumnya. Jakarta: Prenandamedia Group
Tim Dosen STISNU Nusantara. 2018. Albitrase Penyelesaian Sengketa. Tangerang: PSP Nusantara Press.
Peraturan Undang-Undang
Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian sengketa
Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Jurnal
Abdul Rokhim, 2018, Aspek Hukum Hak dan Kewajiban Pekerja Kontrak dalam Perjanjian Kerja Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Jurnal Focus UPMI, Vol 7, No. 3
Anik Entriani, 2017, Arbitrase dalam Sistem Hukum di Indonesia, Jurnal Ekomoni Syariah, Vol. 03, No. 02
Catur Irianto, 2015,Penerapan Asas KelangsunganUsaha dalam Penyelesaian Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Jurnal Hukum dan Peradilan
Edy Prayetno dan Bakhruddin, 2022, Kekuatan Hukum Perjanjian yang Memuat Klausula Arbitrase dan Relevansinya dengan Perkara Kepailitan, Jurnal Jantera Hukum Borneo, Vol. 5 No.1
Marihot Janpieter Hutajulu, 2019, Kajian Yuridis Klausula Arbitrase dalam Perkara Kepailitan, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 3, No. 2
Niru Anita Sinaga, 2018, Peranan Asas-Asas Hukum Perjanjian dalam Mewujudkan Tujuan Perjanjian, Jurnal Binamulia Hukum,Vol. 7, No. 2
Pande Putu Vida Satisva Swari dan I Gusti Ayu Agung Krisnawati, 2020, Kewenangan Badan Arbitrase dalam Penyelesaian Sengketa Kepailitan, Journal Ilmu Hukum
Santi Nur Rakhmawati, Abdul Rokhim, Moch. Muhibbin, 2022, Akibat Hukum Pengalihan Hak Desain Industri sebagai Harta Benda Tak Berwujud pada Harta (Boedel) Pailit, Jurnal Dinamika, Vol. 28, No. 7
Yenni Fitria,2019, Wanprestasi Oleh Debitur dalam Perjanjian Utang Piutang (Wanprestasi By Debitor in Receivable Debit Agreements), Journal of Swara Justisia, Vol 3, Issue 3
Internet
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, (2015,Februari,03), Putusan Mahkamah Agung Nomor 254K/Pdt.Sus-Pailit/2014, Diakses pada bulan November, 28, 2022, website: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/6239295639aeaOfd35337b 48fbd4f633.html
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, (2015,Februari,03), Putusan Mahkamah Agung Nomor 45K/Pdt.Sus/2013, Diakses pada bulan November, 30, 2022,website: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/7d9994ba55f711d45fb842a a0c625a0c.html
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project