PEMBAGIAN WARIS TERHADAP ANAK YANG BERPINDAH AGAMA MELALUI WASIAT WAJIBAH BERDASARKAN KOMPILASI HUKUM ISLAM DAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG (MA) NOMOR 368/K/AG/1995

Qotrun Nada

Abstract


ABSTRACT

               Inheritance is an object left by a deceased person which becomes the heir's right. The existence of causes and conditions for inheritance is not sufficient to be a reason for the existence of inheritance rights for heirs, unless there is no one of three kinds of barriers, namely different religions between the heir and the heir. From this background, the formulation of the problem arises 1. How is the distribution of inheritance rights to children who change religion according to the Compilation of Islamic Law (KHI), 2. How is the distribution of inheritance to children who change religion according to the Supreme Court Decision (MA) Number 368K/AG/1995 . In solving these problems, the type of research used by the author is normative juridical which is also called doctrinal. The results of this study are Compilation of Islamic Law (KHI) Article 171 b and c confirms that heirs and heirs of different religions cannot inherit the assets of heirs who are Muslim. Meanwhile, according to the Supreme Court Decision No. 368K/AG/1995 states that non-Muslim heirs get a share of the heir's inheritance in the obligatory will of 1/9 part.Keywords: Inheritance, children of different religions, obligatory wills, Compilation of Islamic Law

ABSTRAK

Harta warisan adalah benda yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal dunia menjadi hak ahli waris. Adanya sebab-sebab dan syarat-syarat warisan belum cukup menjadi alasan adanya hak waris bagi ahli waris, kecuali apabila tidak terdapat salah satu dari tiga macam penghalang yakni berbeda agama antara pewaris dan ahli waris. Dari latar belakang tersebut maka timbul rumusan masalah 1. Bagaimanakah pembagian hak waris terhadap anak yang berpindah agama menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI), 2. Bagaimanakah pembagian waris terhadap anak yang berpindah agama menurut Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 368K/AG/1995. Dalam menyelesaikan permasalahan tersebut maka jenis penelitian yang digunakan oleh penulis adalah yuridis normatif yang disebut juga doktrinal. Hasil dari penelitian ini adalah Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 171 b dan c menegaskan pewaris dan ahli waris yang berbeda agama tidak bisa mewarisi harta ahli waris yang beragama Islam. Sedangkan menurut Putusan Mahkamah Agung Nomor 368K/AG/1995 menyatakan bahwa ahli waris non muslim menddapatkan bagian dari harta peninggalan pewaris dalam wasiat wajibah sebesar 1/9 bagian.

Kata Kunci : Waris, anak berbeda agama, wasiat wajibah, Kompilasi Hukum Islam (KHI)


Full Text:

PDF

References


Ahmad Azhar, MA, 1981, Edisi ke IV, Hukum Waris Islam

A.Baiq Djalil, Peradilan Islam, Jakarta: Amzah, 2012.

Fatchurrahman, 1981, Ilmu Waris, Bandung; Al-Ma’arif.

Habiburrohman, 2011, Rekontruksi Hukum Kewarisan Islam di Indonesia.

I Nyoman Sujana., 2020, Cetakan I, Hukum Waris Beda Agama dan Implementasi Wasiat Wajibah Terhadap Ahli Waris Non Muslim Di Indonesia.

Soesilo dan Pramudji (Penerjemah). . Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgelijk Wetboek). Rhedbook Publisher.

Peraturan Perundang-Undangan

Kompilasi Hukum Islam Pasal 171 huruf (c)

Putusan Mahkamah Agung Nomor 368K/AG/1995

Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 ayat 3 Amandemen ke 3.

Jurnal

Alip Pamungkas Raharjo, Elok Fauzia Dwi Putri, 2019, “Analisis Pemberian Wasiat Wajibah terhadap Ahli Waris Beda Agama Pasca Putusan Mahkamah Agung Nomor 331K/AG/2018”, Jurnal Suara Hukum No. 1 vol. 2.

Hendri Susilo, Muhammad Junaidi, Dian Sulistyani RS, Zaenal Arifin, Hak Waris Anak Yang Berbeda Agama Dengan Orang Tua Berdasarkan Hukum Islam, 2021, Magister Hukum Universitas Semarang.

Muhammad Junaidi, Dian Sulistyani RS, Zaenal Arifin, Hak Waris Anak Yang Berbeda Agama Dengan Orang Tua Berdasarkan Hukum Islam, 2021, Magister Hukum Universitas Semarang.

Internet/Skripsi

H. Abd. Hanan, Hakim Pengadilan Agama Makassar, 21 Januari 2015.

Kementrian Agama RI Badan Litbang dan Diklat Puslitbang Kehidupan Keagamaan, “Problematika Hukum Kewarisan Islam Kontemporer di Indonesia”, (Jakarta: Puslitbang Kehidupan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementrian Agama RI, 2012).

Usman Abdi, “Kedudukan Anak Yang Berbeda Agama Dengan Orang Tuanya Tehadap Harta Warisan Berdasrakan KHI Dan KUHPerdata”, Skripsi.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project