PERTIMBANGAN MAJELIS HAKIM ATAS PUTUSAN LEPAS NOMOR 63/ PID.B/ 2021/ PN.SKM BERDASARKAN UNDANG – UNDANG NOMOR. 8 TAHUN 1981
Abstract
ABSTRACT
The judges who decide cases must enforce the law with a feeling of fairness, benefit, and legal certainty; this is not solely based on rules and regulations; respectable social norms must also be taken into account. The questions highlighted by this research concern the factors that the panel of judges takes into account when making a release decision and if restorative justice may be utilized as a foundation for doing so, as discussed in the Criminal Procedure Code. Normative juridical research techniques using statute approach, ideas, and a case approach are used by researchers who are assembling. From this research, it can be concluded that in imposing a release decision, it actually fulfills the elements of the crime itself, but due to a development in handling the law by prioritizing recovery, the criminal act committed can lose its responsibility because it has been accommodated by other regulations.
Key words:Judicial consideration, casual verdict, Restorative Justice
ABSTRAK
Dalam penegakan hukum majelis hakim dalam memberikan putusan haruslah mengintisarikan rasa keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum, hal ini tidak didasarkan dalam peraturan perundang-undangan saja akan tetapi nilai-nilai yang dihormati di masyarakat perlu dijadikan bahan pertimbangan dalam memutus sebuah perkara. Adapun masalah yang diangkat Penelitian terkait pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan lepas, serta bisakah keadilan restoratif dijadikan dasar dalam penjatuhan putusan lepas ditinjau dalam KUHAP. Peneliti dalam menyusun menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konsep, serta pendekatan sebuah kasus. Dari penelitian ini bisa disimpulkan bahwa di dalam penjatuhan putusan lepas ini sesungguhnya memenuhi unsur dalam tindak pidana itu sendiri, akan tetapi karena adanya sebuah perkembangan dalam menangani hukum dengan mengedepankan pemulihan sehingga tindak pidana yang dilakukan bisa hilang pertanggung jawabanya karena telah diakomodir oleh aturan lainnya.
Kata Kunci: Pertimbangan Hukum, Putusan Lepas, Keadilan Restoratif.
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Bambang Sunggono, 1998, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
C.S.T.Kansil, 1989, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka ,
Sudarsono, 1992, Kamus Hukum, Jakarta: PT. Rineka Cipta.
Zainuddin Ali, 2013, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika.
Suratman dan Philips Dillah, 2014, Metode Penelitian Hukum Dilengkapi Tata cara & Contoh Penulisan Karya Ilmiah Bidang Hukum, Bandung: Alfabeta.
Jurnal
Hisbul Lutfhi .A, 2021, Penerapan Asas Ultimum RemidiumDalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik,Yurisprudensi (Fakultas Hukum Universitas Islam Malang) Vol.4.No.1.
Yurisprudensi
Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945
Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008, Tentang Pembinaann Kehidupan Adat Dan Adat Istiadat.
Salinan Putusan Nomor. 63/Pid.B/2021/PN.Skm.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project