IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA TERHADAP KASUS KECELAKAAN KERJA ( Studi Kasus PT. Japfa Comfeed Indonesia, Tbk Unit Grati)

Ahmad - Hasbulloh

Abstract


ABSTRACT

The Occupational Safety and Health Program is one of the significant influences on the productivity of an employee. Occupational Safety and Health Regulations and worker protection against cases work accidents at PT. PT. Japfa Comfeed Indonesia, Tbk Grati Unit is reviewed from Law Number 1 of 1970 concerning Occupational Safety and Health. In this study, researchers used empirical juridical methods with field studies and statutory approaches. The results of this research are PT. PT. Japfa Comfeed Indonesia, Tbk Grati Unit in the implementation of occupational safety and health regulations of PT. PT. Japfa Comfeed Indonesia, Tbk Grati Unit is formulated in the form of company regulation Number KEP. 4/HI.00.00/00.0000.211028022/B/II/2022 concerning Ratification of PT. Japfa Comfeed Indonesia. Japfa Comfeed Indonesia, Tbk Grati Unit and the form of protection provided by PT. PT. Japfa Comfeed Indonesia, Tbk Grati Unit is included in BPJS Kesehatan and BPJS Ketenagakerjaan and protection in a preventive and repressive manner.

Keywords : K3 Regulation, Legal Protection, Employment

 

ABSTRAK

Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan salah satu pengaruh yang segnifikan terhadap produktivitas seorang karyawan. Peraturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan perlindungan pekerja terhadap kasus kecelakaan kerja di PT. Japfa Comfeed Indonesia, Tbk Unit Grati ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan metode yuridis empiris dengan studi lapangan serta pendekatan perundang-undangan. Hasil dari peneliitian ini PT. Japfa Comfeed Indonesia, Tbk Unit Grati dalam pelaksanaan peraturan keselamatan dan kesehatan kerja PT. Japfa Comfeed Indonesia, Tbk Unit Grati dirumuskan dalam bentuk peraturan perusahaan Nomor KEP. 4/HI.00.00/00.0000.211028022/B/II/2022 Tentang Pengesahan Peraturan Perusahaan PT. Japfa Comfeed Indonesia, Tbk Unit Grati dan bentuk perlindungan yang diberikan PT. Japfa Comfeed Indonesia, Tbk Unit Grati ialah diikutsertakan kedalam BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dan perlindungan secara preventif dan represif.

Kata Kunci : Peraturan K3, Perlindungan Hukum, Ketenagakerjaan


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Bambang Waluyo, 2002, Penelitian Hukum dan Praktek, Sinar Grafika, Jakarta.

Budiono S, dkk, 2003¸ Bunga Rampai Hyperkes dan keslamatan keraja, Semarang, Badan Penerbit Universitas Bojonegoro.

Mangkunegara, 2000, Managemen Sumber Daya Manusia Perusahaan, Bandung, PT Remaja Rosda Kerya,

Ngabidin Nurcahyo, 2020, Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia, Malang, Jurnal Cakrawala Universitas Merdeka Malang

Suma’mur, 1993, Keselamatan Kerja dan Pencegahan Kecelakaan, Jakarta, PT Gunung Agung.

Suratman dan Phillips Dillah, 2014, Metode Penelitian Hukum Dilengkapi Tata Cara & Contoh Penulisan Karya Ilmiah Bidang Hukum, Bandung Alfabeta

JURNAL

Arika, (2010), Jurnal artikel Analisa Beban Kerja Ditinjau Dari Faktor Usia dengan Pendekatan Recommended Weigh Limit.

Greta Setya Yudhana, 2015, Pelaksanaan Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Honorer Kebersihan Kota Di Pemda Yogyakarrta, Universitas Agma Jaya Yogyakarta

Hartanto, Ema Tri Rusmala R, (2015), Perlindungan Hukum Terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bagi Pekerja di Era Now Normal Pada Masa Covid-1, Jurnal Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Riau


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project