PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PARA PIHAK YANG DIRUGIKAN AKIBAT WANPRESTASI DALAM JUAL BELI ONLINE (Studi Pada Platfrom Aplikasi Dengan Metode Cash On Delivery Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen)

Abu Sofyan

Abstract


ABSTRACT

The agreement as one of the legal events is one of the sources of engagement, many of the parties in online buying and selling defaulted, causing a loss to one of the parties. There are causes for someone to fail in an online transaction, and there is a legal protection in it. Default made by the seller, the goods sent are not in accordance with the agreement, the delivery time of the goods is late, and the seller did not send the goods. Defaults made by buyers late paying, payment is not according to the agreement, and does not make payment. Payment is not according to the agreement, and does not make payment. For third parties, default can be avoided by following the rules set out in the civil law code. Regarding legal protection in buying and selling online, it consists of two efforts, namely preventive legal protection and repressive legal protection. which is for preventive legal protection such as consumer guidance and education, supervision of the implementation of consumer protection, and prevention through regulation of the rights and obligations of each party. There are two ways of repressive protection, namely litigation and non-litigation. litigation resolves disputes through court and non-litigation resolves disputes through court. Keywords : Online Buying and Selling, Default, Agreement, Legal Protecti

ABSTRAK

Perjanjian sebagai salah satu dari peristiwa hukum merupakan salah satu dari sumber perikatan, banyak diantara salah satu pihak dalam jual beli online yang wanprestasi sehingga menyebabkan terjadinya suatu kerugian pada salah satu pihak. Ada penyebab seseorang wamprestasi dalam suatu jual beli online, dan ada suatu perlindungan hukum didalamnya. Wanprestasi yang dilakukan oleh penjual, barang yang dikirim tidak sesuai dengan kesepakatan, waktu pengiriman barang yang terlambat, dan penjual tidak mengirimkan barang. Wanprestasi yang dilakukan oleh pembeli terlambat membayar, pembayaran tidak sesuai kesepakatan, dan tidak melakukan pembayaran. Pada pihak ketiga wanprestasi dapat dihindari dengan mengikuti aturan yang telah tertera dalam kitab undang-undang hukum perdata. Mengenai perlindungan hukum dalam jual beli online, terdiri dari dua upaya, yaitu perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif, yang mana untuk perlindungan hukum preventif seperti pembinaan dan pendidikan konsumen, pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan konsumen, dan pencegahan tersebut melalui pengaturan akan hak dan kewajiban dari masing-masing pihak. Upaya perlindungan represif ada dua cara yaitu litigais dan non litigasi, litigasi menyelesaikan sengketa melalui pengadilan dan non litigasi menyelesaikan sengketa melalui pengadilan.

Kata Kunci : Jual Beli Online, Wanprestasi, Perjanjian, Perlindungan Hukum


Full Text:

PDF

References


Anak Agung Ngurah Bagus Kresna Cahya X Putera Dan I Wayan Parsa, 2020, Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Kerugian Konsumen Akibat Perbedaan Harga Barang Pada Label Dan Harga kasir, ojs.unud.ac.id, Volume 8 No 2, h 2.

Benny Krestian Heriawaanto, 2019, Pelaksanaan Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Berdasarkan Eksekutorial, Lagality: Jurnal Ilmiah Hukum, Volume 27 No 1, h 57.

Candra Sahputra Dkk, 2022, Kebebasan Jual Beli Online (E-Commerce) Menurut Hukum Di Indonesia, Universitas Lancang Kuning, Jurnal Panorama Hukum, Volume 7 No 2, h 45.

I Ketut Oka Setiawan, I Ketut Oka Setiawan, 2016, Hukum Perikatan, Jakarta: Sinar Grafika.

I Putu Yogi Krisna, 2022, Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Akibat Kerugian Yang Ditimbulkan Oleh Pelaku Usaha Toko Online Facebook, Jurnal Referensi Hukum, Volume 3 No 1, h 29.

Iama Sjaputra, 2002, Problematika Hukum Internet Indonesia, Jakarta: Prenhanlindo.

Isdiayana Kusuma Ayu, 2019, Kepastian Hukum Penguasaan Tanah Melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Dikota Malang. Mimbar Hukum, Volume 31 No 3, h 346.

Julian Iqbal, 2018, Perlindungan Bagi Konsumen Online Marketplace Melalui Mekanisme Online Dispute Resolution, Jurist-Diction, Volume 1 h 25.

Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja, 2003, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Makarim Edmon, 2005, Pengantar Hukum Telematika Suatu Kompilasi Kajian, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

May Shinta Dkk, 2022, Analisis Asas Itikad Baik Dalam Jual Beli Online Berbasis COD (Cash On Delivery), alhamra: jurnal studi islam, Volume 3 No 1, h 12.

Serena Ghean Niagara, 2019, Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Akibat Wanprestasi Penjual Dalam Transaksi Elektronik, PALREV: JOURNAL OF LAW, Volume 2 No 1, h 60.

Sulistyandari, 2019, Hukum Perbankan: Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Penyimpan Melalui Pengawasan Perbankan Di Indonesia, Sidoarjo: Laros, h 287.

Umar Said Sugiarto, 2013, Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.

Wahyu Sasongko, 2007, Ketentuan Pokok Hukum Perlindungan Konsumen, Bandar Lampung: UNILA.

Widyananda Yudikindra, 2016, Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Usaha Jasa Pengiriman Paket Barang Domestik Atas Tindakan Konsumen Yang Beritikad Tidak Baik (Studi Pada PT. POS INDONESIA (Persero) Yogyakarta, Jurnal Law Reform, Volume 12 No 1 h 56.

Yudha Sri Wulandari, 2018, Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Transaksi Jual Beli E-Commerce, AJUDIKASI: Jurnal Ilmu Hukum, Volume 2 No 2, h 20.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project