IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KOTA BATU NOMOR 2 TAHUN 2013 TENTANG PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN (Studi Kasus di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kota Batu)
Abstract
The purpose of this study is to describe the application, constraints and efforts made to the Batu City Regional Regulation Number 2 of 2013 concerning the Implementation of the Protection of Women and Children Victims of Violence in Batu City. This empirical juridical research refers to a sociological juridical approach. The data used are primary data and secondary data through observation, interviews and documentation. The data is analyzed to answer the legal issues raised in this research. The results of this study indicate that implementation is carried out through preventive, repressive and rehabilitative protection. The obstacles faced were that the socialization carried out by policy implementers was not optimal, there were victims who did not report incidents and there were still victims who withdrew their reports. Efforts are being made to overcome these obstacles by continuing to carry out regular outreach and coaching every year to all related parties.
Keywords: Implementation, Victimis, Violence
ABSTRAK
Tujuan penelitian ini adalah mendeskripsikan penerapan, kendala dan upaya yang dilakukan pada Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan di Kota Batu. Penelitian yuridis empiris ini mengacu pada pendekatan yuridis sosiologis. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Data dianalisis untuk menjawab isu hukum yang diangkat dalam penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, penerapan dilaksanakan melalui perilindungan secara preventif, represif dan rehabilitatif. Kendala yang dihadapi yaitu sosialisasi yang dilaksanakan oleh pelaksana kebijakan belum optimal, adanya korban yang tidak melaporkan kejadian dan masih adanya korban yang mencabut laporannya. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala tersebut adalah dengan terus melakukan sosialisasi dan pembinaan secara berkala setiap tahunnya kepada semua pihak yang terkait.
Kata Kunci: Implementasi, Korban, Kekerasan.Full Text:
PDFReferences
Nugroho, (2008), Gender dan Strategi Pengarusutamaannya di Indonesia, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.
Abid Zamzami, (2020), Pelaksanaan Fungsi Hukum Administrasi Negara dalam Mewujudkan Pemerintahan yang Baik, Yurispruden, Vol 3 (2)
Diyaul Hakki, Abid Zamzami, Noorhuda Muchsin, (2022), Kepastian Yuridis Pancasila Sebagai Staatsfundamentalnorm Dalam Negara Hukum Republik Indonesia, Dinamika, Vol 28, No.7, h.4159-4160
Fitria Dewi Navisa, (2020), Perlindungan Hukum Bagi Anak Yang Diambil Paksa Oleh Orang Tua Yang Tidak Mendapatkan Hak Asuh Anak, Jatiswara, Vol 35.
Gandara, M. (2020). Kewenangan Atribusi, Delegasi, dan Mandat. Khazanah Hukum, 2, 93. 10.15575.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project