ANALISIS YURIDIS PUTUSAN HAKIM NOMOR: 83/Pid.Sus/2020/PN.Kpg MENURUT PRESPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
Abstract
ABSTRACT
Marijuana plants are plants that are included in Narcotics Group I, this is regulated in Appendix I of Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics. Thus the use and circulation of cannabis plants is prohibited in Indonesia, even though the results of research on cannabis plants have uses in the medical field. This writing uses a normative juridical method with the aim of providing views on the benefits of cannabis plants in the medical field and analyzing the imposition of sanctions on people who abuse narcotics for alternative treatment. The discussion of this writing finds that there are several studies that prove that cannabis plants have benefits in the medical field. And the discussion of this writing also found the imposition of inappropriate criminal sanctions against people who abuse narcotics, the type of cannabis plant used as an alternative treatment. In Indonesia itself there has been no research on the benefits of cannabis plants in the medical field and there has also been no renewal of the narcotics law. For this reason, research is needed in Indonesia regarding the benefits of cannabis plants in the medical field and renewal of the narcotics law so that cannabis plants are excluded from Narcotics Group I and can be used as an alternative treatment.
Keywords: Marijuana Plants, Medical, Criminal.ABSTRAK
Tanaman ganja merupakan tanaman yang masuk ke dalam Narkotika Golongan I, hal ini diatur dalam Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan demikian tanaman ganja dilarang penggunaannya dan peredarannya di Indonesia, meskipun hasil riset tanaman ganja memiliki kegunaan di bidang medis. Penulisan ini menggunakan metode yuridis normatif dengan tujuan untuk memberikan pandangan tentang manfaat tanaman ganja di bidang medis serta menganalisis pemberian sanksi terhadap orang penyalahguna narkotika untuk alternatif pengobatan. Pembahasan penulisan ini menemukan bahwa ada beberapa penelitian yang membuktikan bahwa tanaman ganja memiliki manfaat di bidang medis. Dan pembahasan penulisan ini juga menemukan penjatuhan sanksi pidana yang kurang tepat terhadap orang penyalahguna narkotika jenis tanaman ganja yang digunakan sebagai alternatif pengobatan. Di Indonesia sendiri belum adanya riset tentang manfaat tanaman ganja di bidang medis dan juga belum adanya pembaharuan undang-undang narkotika. Untuk itu perlu adanya riset di Indonesia soal manfaat tanaman ganja dibidang medis dan pembaharuan undang-undang narkotika supaya tanaman ganja keluar dari Narkotika Golongan I dan dapat dimanfaatkan sebagai alternatif pengobatan.
Kata Kunci : Tanaman ganja, Medis, Pidana
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Darmoko Yuti Witanto, Diskresi Hakim: Sebuah Instrumen Menegakkan Keadilan Substansif dalam Perkara-Perkara Pidana, Alfabeta, Bandung, 2013.
Tim LGN, Hikayat Pohon Ganja, 12000 Tahun Menyuburkan Peradaban Manusia, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2011.
Patri Handoyo, War On Drugs, Refleksi Transformative Penerapan Kebijakan Global Pemberantasan Narkoba di Indonesia, Sva Tantra, Bandung, 2014.
Ruslan Renggong, Hukum Pidana Khusus, Kencana, Jakarta, 2017.
Hardijan,”Metode Penelitian Hukum Normatif: Bagaimana?” Law Review (Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan Volume V Tahun 2006.
Darmoko Yuti Witanto, Diskresi Hakim: Sebuah Instrumen Menegakkan Keadilan Substansif dalam Perkara-Perkara Pidana, Alfabeta, Bandung, 2013.
D.H.M. Meuwissen, Tentang Pengembanan Hukum, Ilmu Hukum, Teori Hukum dan Filsafat Hukum, Terjemahan. B. Arief SIdharta, PT Refika Aditama, Bandung, 2007.
Bernard L. Tanya, Yoan N Simanjuntak, dan Markus Y. Hage, Teori Hukum: Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, Genta Publishing, cetakan keempat, Yogyakarta, 2013.
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, PT Citra Aditya Bakti, cetakan ketujuh, Bandung, 2012.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1976 Tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika.
Lampiran Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor: 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 Tentang Pedoman Penerapan Restorative Justice Di Lingkungan Peradilan Umum
Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleni Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.
Jurnal
Aristo Evandy A. Barlian dan Barda Nawawi Arief, Formulasi Ide Permaafan Hakim (Rechterlijk Pardon) Dalam Pembaharuan Sistem Pemidanaan di Indonesia, 2017, (online), https://ejournal.undip.ac.id/index.php/lawreform/article/view/15949, Diakses Pada Tanggal 8 Desember 2022.
Riki Yuniagara, Penggunaan SEMA Nomor 7 Tahun 2014 Dalam Penolakan Peninjauan Kembali, Kajian Putusan Nomor 144 PK/Pid.Sus/2016, Jurnal Yudisial, 13, 2 2020.
M. Abdul Kholiq, Masalah Disparitas Pidana dan Pengaruhnya Terhadap Proses Pembinaan Narapidana di Lembaga Permasyarakatan Wirogunan Yogyakarta, Laporan Penelitian Individual Lembaga Penelitian Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, 1996.
Veronica Adityo Kuncoro, Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Pidana Penjara Atau Rehabilitasi Bagi Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Strata Satu (S1), Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Surakarta, Surakarta, 2018, (online), eprints.ums.ac.id/60086/
Internet
Oscar Ferry, Kisah Fidelis: Antara Cinta, Ganja, dan Ancaman Penjara (online),https://www.cnnindonesia.com/nasional/20170731142646-12-231457/kisah-fidelis-antara-cinta-ganja-dan-ancaman-penjara, diakses pada tanggal 13 Oktober 2022
https://m.merdeka.com/peristiwa/kronologi-kasus-reyndhart-rossy-konsumsi-ganja-untuk-obat-kelainan-saraf.html, diakses pada tanggal 10 Oktober 2022
https://www.hukumonline.com/klinik/a/saksi-memberatkan-meringankan-mahkota-dan-alibi-lt50c7ea823e57d, (online), Diakses Pada Tanggal 10 Desember 2022
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project