EKSEKUSI JAMINAN DALAM PENYELESAIAN KREDIT MACET DI KOPERASI (Studi di Koperasi Simpan Pinjam Artha Mulia Kantor Cabang Kota Malang)
Abstract
ABSTRACT
Bad credit in credit agreements causes losses for creditors so there must be a settlement of bad credit to protect creditors. This study takes the formulation of the problem regarding the terms of the agreement in the credit agreement and the implementation of guarantee law in the settlement of bad loans. This study uses empirical juridical research methods at the Artha Mulia Savings and Loans Cooperative Malang Branch Office. The terms of the credit agreement at the Artha Mulia Savings and Loans Cooperative Malang City branch office use a loan agreement (PP) issued by the cooperative. Settlement of bad credit at the Artha Mulia Savings and Loans Cooperative Malang branch office uses a settlement by means of litigation (collateral execution) and non-litigation rescheduling (rescheduling).
Keyword : Bad Credit, Credit Agreement, Guarantee execution
ABSTRAK
Kredit macet dalam perjanjian kredit menyebabkan kerugian bagi pihak kreditur sehingga harus ada penyelesaian kredit macet untuk melindungi kreditur. Penelitian ini mengambil rumusanmasalah tentang ketentuan perjanjiandalam perjanjian kredt dan penerpam hukum jaminan dalam penyelesaian kredit macet. Penelitian ini menggunakan metode ppenelitian yuridis empiris di Koperasi Simpan Pinjam Artha Mulia Kantor Cabang Kota Malang. Ketentuan perjanjian kredit di Koperasi Simpan Pinjam Artha Mulia Kantor cabang Kota Malang menggunakan perjanjian pinjaman (PP) yang dikeluarkan oleh koperasi. Penyelesaian kredit macet di Koperasi Simpan Pinjam Artha Mulia Kantor cabang Kota Malang menggunakan penyelesaian dengan cara litigasi (eksekusi Jaminan) dan non litigasi penjadwalan ulang (rescheduling).
Kata Kunci : Kredit Macet, Perjanjian Kredit, Eksekusi Jaminan
Full Text:
PDFReferences
Buku
A Rini, Putu Angga Pratama Sukma et al., (2021), Force Majuere in Law, Yogyakarta: Zahir Publishing.
K Rimsky. Judisseno, (2005), Pajak dan Strategi Bisni, Suatu tinjauan tentang Kepastian Hukum dan Penerapan Akutansi di Indonesia, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Patrik Purwahid dan Kashadi, (2003), Hukum Jaminan edisi revisi dengan UUHT, fakultas Hukum di Universitas Dipenegoro.
Pranomo Nidyo, (1986), Beberapa aspek koperasi pada umumnya dan koperasi di indonesia dalam perkembangan, Yongyakarta: TPK gunung Mulia.
Serfianti R. et.al, (2012), Untung Dengan Kartu kredit, Kartu ATM-Debit, & Uang Elektronik, jakarta : Visimedia
Suadi Amran, (2019), Eksekusi Jaminan dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah, Jakarta, Kencana
Supramono Gatot, (2009), Perbankan dan Masalah Kredit suatu tinjauan di bidang yuridis, Jakarta: Rineka Cipta.
Suyanto Thomas, (2007), Chalik, dasar-dasar perkreditan, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
warjiyati Sri, (2018), Memahami Dasar Ilmu Hukum Konsep Dasar Ilmu Hukum, Jakarta: Kencana.
Peraturan Perundang-undangan
Republik Indonesia Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.
Jurnal
Ashadi L. Diab, (2017), Perajanjian Kredit Pada Bank Perkreditan Rakyat (telaah terhadap penerapan perkreditan BPR Lutunru Latinro), Jurnal L-‘Adl, Vol.10, h.4
Arga Putra Abdi Laksana, SKRIPSI 2015, Perjanjian Kredit Pada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Dengan Jaminan Fidusia Yang Tidak Didaftarkan, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Negeri Jember.
Ernawati Elisatin dan Syaifudin Ahmad (2021), Eksekusi Hukum Jaminan Dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pada Masa Pandemi Covid-19, Jurnal Hukum dan Kenotariatan, Volume 5, No 1
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project