PERLINDUNGAN ANAK YANG LAHIR DARI PERKAWINAN SIRI YANG BERASASKAN PANCASILA DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NO. 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
Abstract
ABSTRACT
Children in the family are descendants of the father and mother in a legal marriage bond. Meanwhile, unregistered marriage according to Law Number 1 of 1974 concerning Marriage is an illegal marriage. The author raises the following problem formulation, what is the status of children born from unregistered marriages according to Law No. 1 of 1974 and the compilation of Islamic law, what is the legal protection for children born from unregistered marriages according to Law No. 23 of 2002 and based on Pancasila. The research method used is normative juridical with a statute approach where the law used is no. 23 of 2002 concerning Child Protection and a conceptual approach, namely by analyzing article 2 of law no. 23 of 2002 concerning Child Protection. The results of this study, namely the status of children from unregistered marriages in terms of Law No. 1 of 1974 concerning Marriage states that children born outside of marriage only have civil relations with their mothers and their mothers' families and children from unregistered marriages will not receive legal protection and it is feared that their rights will be neglected if the parents do not have authentic proof of the legality of the marriage.
Keywords: Child Protection, Siri Marriage
ABSTRAK
Anak dalam keluarga merupakan keturunan dari ayah dan ibu dalam ikatan perkawinan yang sah. Sedangkan Perkawinan siri menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan merupakan perkawinan yang tidak sah. Penulis mengangkat rumusan masalah sebagai berikut, bagaimana status anak yang lahir dari perkawinan siri menurut UU No 1 tahun 1974 dan kompilasi hukum islam, bagaimana perlindungan hukum bagi anak yang lahir dari perkawinan siri menurut UU No 23 Tahun 2002 dan Berasaskan Pancasila. Metode penilitian yang digunakan yakni yuridis normatif dengan pendekatan Undang-Undang dimana undang-undang yang dipakai No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pendekatan konsep yaitu dengan menganalisa pasal 2 undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Hasil dari penelitian ini yakni status anak hasil dari nikah siri ditinjau dari Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya dan anak hasil dari perkawinan siri tidak akan mendapatkan perlindungan hukum dan hak-haknya dikhawatirkan terabaikan apabila orang tua tidak mempunyai bukti autentik legalitas perkawinan.
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Undang-Undang
Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Pasal 10 PP No. 9 Tahun 1975 tentang Tatacara Perkawinan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Dasar 1945
Buku
Anshary MK, 2010, Hukum Perkawinan di Indonesia: Masalah-maslah Krusial. Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Ketut Okta Setiawan dan Arisman, 2010, Hukum Perdata Tentang Orang dan Benda, Jakarta: Sinar Grafika), Cet. 1.
Maidin Gultom, 2008, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Refika Aditama, Bandung.
Maidin Gultom, 2012, Perlindungan Hukum terhadap Anak dan Perempuan, Bandung, PT Refika Aditama.
Siska Lis Sulistiani, 2015, Kedudukan Hukum Anak, (Bandung: Refika Aditama), Cet. 1.
Susanto, 2007, Nikah Sirri, Jakarta: Visi Media.
Wagiati Soetodjo, 2010, Hukum Pidana Anak, Refika Aditama, Bandung.
Jurnal
Ahmad Bastomi, Pinastika Prajna Paramita, 2021, Penyelesaian sangketa penceraian melalui mediasi program pusaka sakinah, jurnal hukum dan kenotariatan, volume 5 nomor 3 tahun 2021
Abdullah Jawawi, 2018, “Nikah Sirri Dalam Perspektif Islam, Kristen Dan Hukum Positif Indonesia”, Ekspose, (Vol. 17 No. 2, Juli – Desember 2018).
Ananda Mutiara, 2008, Perkawinan Siri di Mta Undang-Undang no 1 tahun 1974 tentang Perkawinan serta akibat hukum terhadap isteri dan anak yang dilahirkan dalam perkawianansiri, tesis S2,UI.
Anjani Sipahutar, 2019, “Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Anak dari Hasil Perkawinan Sirih yang Ditelantarkan Menurut Hukum Islam dan Undang-Undang Perlindungan Anak”. Doktrina: Journal of Law, Volume 2 Nomer 1.
Fransiska Novita Eleanora, “Perlindungan Hak Asasi Anak Sebagai Pelaku Dan Korban Tindak Pidana (Peran Dan Fungsi Komisi Nasional Perlindungan Anak)”, Artikel: Universitas Bhayangkara Jakarta Raya.
Hamid Pongoliu, 2013, “Kedudukan Anak Lahir Di Luar Nikah Dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif”, Al-Mizan (Vol. 9, No. 1, Juni 2013), IAIN Gorontalo.
Harpani Matnuh, 2016, “Perkawinan Dibawah Tangan dan Akibat Hukumnya Menurut Hukum Perkawinan Nasional”, Dalam Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, Vol. 6, No. 1, Universitas Lambung Mangkurat.
Lidya Rahmadani Hasibuan, Et.Al. 2019 , “Hak Restitusi Terhadap Korban Anak Berdasarkan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undangnnomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Di Belawan.” Jurnal Hukum Responsif. Vol. 7. No. 2.
Nurul Hak, 2018, “Kedudukan dan Hak Anak Luar Nikah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU VII/2010 Tentang Status Anak Luar Nikah” dalam Jurnal Mizani : (Wacana Hukum, Ekonomi dan Keagamaan), Vol 5, No. 2, IAIN Bengkulu.
Momon Umar Basri dan Soiman, 2017, “Dampak Hukum Perkawinan Siri (Tidak Dicatatkan) Terhadap Perlindungan Anak Dalam Tinjauan Hukum Positif”, Jurnal Al Wasith: Jurnal Studi Hukum Islam, Vol. 2 No. 1.
Saadatul Maghfira, 2016, “Kedudukan Anak Menurut Hukum Positif Di Indonesia”, Dalam Jurnal Ilmiah Syari’ah: (Jurnal Anak, Hukum Positif, Indonesia), Vol. 15, No, 2, Fakultas Syariah IAIN Batusangkar.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project