PENYEBAB PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DALAM PERSPEKTIF KRIMINOLOGI

Hilmiatul Lutfia

Abstract


ABSTRACT

In this research, the author describes the causes of a student abusing narcotics in a criminological perspective, with this background, the authors feel the need to examine and examine the problem regarding the factors that cause a student to abuse narcotics in a criminological perspective and efforts to overcome narcotics abuse by a student from a criminological perspective. Research is a form of normative juridical research, which is carried out by examining legal literature materials used as secondary legal materials and legislation as primary law and tertiary legal materials used as complementary legal materials. So that the approach used is the statutory approach and the case approach. In the results of this discussion there are criminological theories that are used to analyze cases of narcotics abuse committed by a student such as Theory of Differential Association, Theory of Anomie, Theory of Social Control, and Theory of Learning. In the second discussion, we analyze cases regarding the prevention of narcotics abuse that are suitable for use by children, as well as efforts to prevent, cure and punish.

Keywords: Reason, Student, Criminology.

 

ABSTRAK

Pada penelitian penulis ini mendiskripsikan mengenai penyebab seorang pelajar melakukan penyalahgunaan narkotika dalam perspektif kriminologi, dengan dilatarbelakangi hal tersebut, penulis meneliti permasalahan mengenai faktor penyebab seorang pelajar melakukan penyelahgunaan narkotika dalam perspektif kriminologi dan upaya penanggulangan penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh seorang pelajar dalam perspektif kriminologi. Penelitian adalah suatu bentuk penelitian yuridis normatif, yang mana dilakukannya dengan meneliti bahan-bahan hukum pustaka digunakan sebagai bahan hukum sekunder dan perundang-undangan sebagai hukum primer dan bahan hukum tersier digunakan sebagai bahan hukum pelengkap. Sehingga pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Dalam hasil pembahasan ini terdapat teori-teori kriminologi yang digunakan untuk menganalisis kasus penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh seorang pelajar seperti halnya Theory Differestial Assosiation, Theory Anomie, Theory Control Social, dan Theory Learning. Dalam pembahasan kedua mengalisa kasus mengenai penanggulangan penyalahgunaan narkotika yang cocok digunakan oleh anak seperti halnya dengan adanya upaya pencegahan, penyembuhan, dan pemidanaan.

Kata Kunci: Penyebab, Pelajar, Kriminologi.


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku

A.S. Alam dan Amir Ilyas. (2018). Kriminologi Suatu Pengantar. Jakarta: Kencana.

Angger Sigit Pramukti dan Fuady Primaharsya. (2014). Sistem Peradilan Pidana Anak. Yogyakarta: Medpress Digital.

Frank E. Hagan. (2015). Pengantar Kriminologi Teori, Metode, dan Perilaku Kriminal Edisi Ketujuh. Jakarta: Prenadamedia Group.

Kartini Kartono. (2010). Kenakalan Remaja. Jakarta: Raja Grafindo.

Warso Sasongko. (2017). Narkoba. Yogyakarta: Relasi Inti Media.

Perundang-Undangan

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Jurnal

Kaimudin, Arfan. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Anak Dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia, Yurisprudensi. Volume 2, Nomor 1. Hlm. 37-50.

Zulfikar Miraj, DKK. (2022). Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Narkotika yang Dilakukan Oleh Anak: Studi Putusan No.62/Pid.Sus-Anak/2019/Pn.Mks. Journal of Lex Generalis (JLS). Volume 3, Nomor 4. Hlm. 856.

Internet

BNN Admin (2021). Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Remaja. Diakses pada bulan November, 04, 2022. BNN Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta: https://yogyakarta.bnn.go.id/pencegahan-penyalahgunaan-narkoba-kalangan-remaja/

BNN Editor. (2021). Narkotika dan Sanksi Hukumnya, Diakses pada Desember, 25, 2022. BNN Kabupaten Muna: https://munakab.bnn.go.id/narkotika-sanksi-hukumnya/#:~:text=Undang%20Undang%20Nomor%2035%20tahun%202009%20tentang%20Narkotika%20membedakan%20pelaku,dan%20melakukan%20peredaran%20gelap%20narkotika.

Direktori Putusan Mahmakah Agung Republik Indonesia. (2015). Putusan PN Kepahiang 06/Pid.Sus/Anak/2015/PN. Kph. Diakses pada bulan November, 04, 2022. Dari Direktori Mahkamah Agung Rebublik Indonesia: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/f4aeb5b27d2abfef101dfe84b699968a

Humas BNN. (2019). Penyebab dan Dampak Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Remaja. Diakses pada bulan Oktober, 25, 2022. Dari BNN Kab. Lampung Selatan: https://lampungselatankab.bnn.go.id/penyebab-dan-dampak-penyalahgunaan-narkoba-di-kalangan-remaja/

Satria Ramadhana Putra. (2017). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Penyalahgunaan Narkotika Menurut Undang-Undang Narkotika. Diakses pada Desember, 27, 2022, http://eprints.uniska-bjm.ac.id/3120/1/Artikel%20Ilmiah.pdf


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project