PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN PARTAI POLITIK YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (Studi di Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kota Malang)
Abstract
The issue of transparency and accountability of political party financial assistance is still a challenge to the democratic system in Indonesia. What is the focus of this research is how to regulate the financial accountability of political parties originating from the regional budget, and how financial accountability in the DPC of the Democratic Party of Malang City originates from the regional budget. This research was conducted using empirical juridical research methods conducted by researchers directly at the research location. all laws and regulations relating to political party financial assistance, oblige to make accountability reports. Financial accountability in the Democratic Party DPC includes, the use of at least 60% of APBD assistance for political education is realized and submitted to the BPK for auditing, then submitted to the mayor and BAKESBANGPOL. Submission of openness to the public is still not open
Keywords : Accountability, Finance of political parties, APBD
ABSTRAK
Hingga saat ini persoalan transparansi dan akuntabilitas bantuan keuangan partai politik masih menjadi tantangan sistem demkorasi di Indonesia. Yang menjadi fokus dalam penelitian ini yaitu bagaimana pengaturan pertanggungjawaban keuangan partai politik yang bersumber dari APBD, dan bagaimana pertanggungjawaban keuangan di DPC Partai Demokrat Kota Malang yang bersumber dari APBD. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris yang dilakukan peneliti secara langsung di lokasi penelitian. semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bantuan keuangan partai politik, mewajibkan untuk membuat laporan pertanggungjawaban. Pertanggungjawaban keuangan di DPC Partai Demokrat antara lain, Penggunaan Bantuan APBD minimal 60 % untuk pendidikan politik terealisasi dan di serahkan kepada BPK untuk dilakukan audit, kemudian diserahkan kepada walikota dan BAKESBANGPOL. Penyampaian keterbukaan kepada masyarakat masih belom terbuka
Kata Kunci : Pertanggungjawaban, Keuangan partai politik, APBD
Full Text:
PDFReferences
Didik Supriyanto dan Lia Wulandari, 2012, BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK Metode Penetapan Besaran, Transparansi, dan Akuntabilitas Pengelolaan, Yayasan Perludem, Jakarta
Lia Wulandari, 2012, BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK Metode Penetapan Besaran, Transparansi, dan Akuntabilitas Pengelolaan, Jakarta : Yayasan Perludem
Mexsasai Indra, 2011, Dinamika Hukum Tata Negara Indonesia, Bandung: PT Refika Aditama
Miriam Budiarjo, 2012, Dasar-Dasar Ilmu Politik Edisi Revisi, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama
Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Veri Junaidi., et al., 2011 Anomali Keuangan Partai Politik Pengaturan Dan Praktek, Jakarta: Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan
Jurnal
Abid Zamzami, Pelaksanaan Fungsi Hukum Administrasi Negara Volume 3, Nomor 2, Juni 2020, Halaman 200-210
M. Fahrudin Andriyansyah, Peran Partai Politik Loka Dalam Penyelenggara Otonomi Khusus di Provinsi Aceh Volume 3, Nomor 1, Januari 2020, Halaman 24-41
Sekar Anggun Gading Pinilih, Mendorong Transparansi dan Akuntabilitas Pengaturan Keuangan Partai Politik, Jurnal Mimbar Hukum, Vol. 29, No. 1, Februari 2017
Internet
https://radarmalang.jawapos.com/malang-raya/kota-malang/02/09/2022/dana-banpol-naik-dua-kali-lipat-rp-15-000-per-suara-pdip-terima-rp-16-m/
Pengaturan Bantuan Partai Politik yang Bersumber dari APBN/APBD, melalui http://bandaaceh.bpk.go.id/wp-content/uploads/2017/11/PENGATURAN-BANTUAN-PARTAI POLITIKYANG-BERSUMBER-DARI-APBN-APBD.pdf yang diakses pada 20 Desember 2022
Wawancara
Wawancara dengan Bapak Achmad Anang Fatoni, Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Kota Malang, 6 Desember 2022
Wawancara dengan Bapak Nawang Nugrahaning Widhi S.H, Sekretaris Umum DPC Partai Demokrat Kota Malang. 6 Desember 2022
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
Peraturan Menteri Dalam Negeri No 36 Tahun 2018 Tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, dan Tertib Administrasi, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project