JUAL BELI HAK WARIS ATAS WARISAN YANG BELUM TERBAGI MENURUT HUKUM PERDATA DAN HUKUM ISLAM
Abstract
ABSTRACT
There are often disputes and disharmony in family relations that occur in the community
due to problems of inheritance rights which are not immediately divided and then traded
by one of the heirs without the knowledge and approval of the other. So that the purpose of
this study is about how the legal consequences of buying and selling inheritance rights that
have not been divided according to civil law and Islamic law and how to settle the rights of
heirs from buying and selling inheritance rights that have not been divided according to
civil law and Islamic law This study uses a juridical research approach normative by using
a legal approach. From this study it can be concluded that selling and buying inheritance
rights that have not been shared without the knowledge of other heirs, according to Civil
Law and Islamic Law, is illegal and is included in a violation of law. However, if it is with
the approval of all other heirs, then buying and selling inheritance rights that have not
been divided is legal.
Keywords: Buying and Selling, Inheritance Rights, Civil Law, Islamic Law
ABSTRAK
Seringkali terjadi sengketa dan ketidakharmonisan dalam hubungan keluarga yang terjadi
di masyarakat karena persoalan hak waris yang tidak segera dibagi hingga kemudian di
perjualbelikan oleh salah seorang ahli waris tanpa sepengetahuan dan persetujuan yang
lain. Sehingga tujuan penelitian ini adalah tentang bagaimana akibat hukum jual beli hak
waris yang belum terbagi menurut hukum perdata dan hukum islam dan bagaimana upaya
penyelesaian hak ahli waris dari jual beli hak waris yang belum terbagi menurut hukum
perdata dan hukum islam Penelitian ini menggunakan metode pendekatan penelitian
yuridis normatif dengan memakai pendekatan perundang-undangan. Dari penelitian ini
dapat disimpulkan bahwa Menjual belikan hak waris yang belum dibagi tanpa
sepengetahuan ahli waris lain maka menurut hukum Perdata maupun Hukum Islam adalah
tidak sah dan termasuk kedalam pelanggaran hukum. Namun apabila sudah dengan
persetujuan seluruh ahli waris lain, maka menjual belikan hak waris yang belum dibagi
tersebut hukumnya sah.
Kata kunci: Jual Beli, Hak Waris, Hukum Perdata, Hukum Islam
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku
A Sukris Sarmadi. 2013 Hukum waris Islam di Indonesia: perbandingan Kompilasi hukum Islam dan fiqh Sunni. Aswaja Pressindo.
Bambang Waluyo. 2008 “Penelitian Hukum Dalam Praktek”.
Djaja S Meliala. 2018 “Hukum Waris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.” Nuansa Aulia.
Dr. Muhaimin, 2020 “Metode Penelitian Hukum”.
Erman Suparman. 2005 “Hukum Waris Indonesia Dalam Perspektif Islam, Adat, Dan BW Cet. 1; Bandung: PT.” Rafika Aditama.
E Saefullah Wiradipraja. 2015 “Penuntun Praktis Metode Penelitian Dan Penulisan Karya Ilmiah Hukum.” Bandung: Keni Media.
Fuady Munir. 2015 “Konsep Hukum Perdata.” Jakarta: Rajawali.
Hasan bin Ahmad Al-Kaf. 2003 “Taqrirat As-Sadidah.” Dar al Ilm Wa al Da’wah: Riyadh.
Hilman Hadikusuma. 2013 “Hukum Waris Adat. Bandung: PT. Citra Bakti,”.
Indah Widyastuti Saragih. 2019 “Kajian Hukum Terhadap Ahli Waris Yang Menjual Harta Warisan Tanpa Persetujuan Ahliwaris Lain”.
Jalaluddin al-Mahally. “Syarh Minhaj Al-Thalibin.” Mesir: Dar Ihya al-Kutub.
Jhonny Ibrahim. 2006 “Teori Dan Metode Penelitian Hukum Normatif, Malang”.
K Lubis. 2014 “Suhrawardi. Farid Wajdi” Hukum Ekonomi Islam.
Kementeriian Agama Republik Indonesia. 2018 Kompilasi Hukum Islam. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat islam.
Martha Eri Safira. 2017 Hukum Perdata. Ponorogo: Nata Karya.
Mukti Fajar ND dan, Yulianto Achmad. 2010 “Dualisme Penelitian Hukum Normatif Dan Penelitian Hukum Empiris”.
Oemar Moechthar, S.H,. M.Kn. 2019 Perkembangan Hukum Waris Praktik Penyelesaian Sengketa Kewarisan di Indonesia. Prenada Media.
Raden Subekti. 1987 “Hukum Perjanjian”. Intermasa.
Raden Subekti dan, Raden Tjitrosudibio. 1999 “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata”.
R Soepomo. 1996 “Bab-Bab Tentang Hukum Adat, Cet. Ke-14, Jakarta: PT.” Pradnya Paramita.
Takdir Rahmadi. 2011 “Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat”.
Taqiyuddin Abu Bakar. 1993 Kifâyatul Akhyar Fi Hilli Ghâyati Al-Ikhtishâr. Vol. I. Surabaya: Al-Hidayat.
Kamus
M Marwan dan, P Jimmy. 2009 “Kamus Hukum. Surabaya”.
Peraturan perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Burgerlijk Wetboek.
Kompilasi Hukum Islam
Jurnal
Gumanti, Retna. 2012“Syarat Sahnya Perjanjian (Ditinjau Dari KUHPerdata).” Jurnal Pelangi Ilmu.
Irfan Sabri Hamzah dan, Abd Rais Asmar. 2020 “Jual Beli Boedel Warisan Tanpa Adanya Surat Penetapan Ahli Waris.” Alauddin Law Development Journal.
Isdiyana Kusuma Ayu. 2018 “Peran Pengadilan Negeri Indonesia Dalam Penyelesaian Sengketa Transaksi Elektronik Internasional”. Vol.26., No.1.
Nur saniah dan Ahmad Bastomi, 2022 “Acculturation Of Local Custom And Islamic Law In The Practice Of Inheritance Distribution Of The Mandailing Tribe Of North Sumatra”, Acculturation of Local Custom and Islamic Law, Fenomena, Vol. 21., No. 2.
Risky Kasmaja dan, Sri Sudono Saliro. 2019 “Studi Komparatif Hak Waris Transgender Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Dan Hukum Islam.” Jurnal Mahkamah: Kajian Ilmu Hukum Dan Hukum Islam.
Siti Mujiatun. 2014 “Jual Beli Dalam Perspektif Islam: Salam Dan Istisna’.” Jurnal Riset Akuntansi Dan Bisnis.
Tinuk Dwi Cahyani. 2018 Hukum Waris Dalam Islam: Dilengkapi Contoh Kasus Dan Penyelesaiannya. Vol. 1., UMMPress.
Titi Martini Harahap dan Sarmila Hayati. 2021 “Praktik Jual Beli Harta Warisan Yang Belum Dibagi Menurut Hukum Islam.” Islamic Circle.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project