DOUBLE FLAGGING KAPAL ASING DI WILAYAH ZONA EKONOMI EKSLUSIF DALAM TINDAK PIDANA PERIKANAN DI INDONESIA

Alfina Tiara Rizki

Abstract


ABSTRACT

Several cases of double flagging of foreign ships were found which were carried out in Indonesian waters with the aim of tricking law enforcement officials, the Indonesian maritime task force so as not to be caught. This action is classified as illegal fishing because the perpetrator uses another country's flag without permission. This study aims to determine the results of the analysis of foreign ships that commit double flagging, regulations according to national law and international law, and the criminal procedure. This study uses normative juridical legal research using a conceptual approach, statutory approach, and case law approach. The legal materials used in this study consist of primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials. Based on the results of this study, the act of double flagging by foreign vessels in the Exclusive Economic Zone is part of a fishing crime. Criminal liability can be imposed on perpetrators, taking into account the legal principles contained in court decisions based on the provisions of Article 102 of the Law of the Number 31 of 2004 concerning Fisheries linked to Article 73 paragraph UNCLOS 1982.

Keywords: Double Flagging, Exclusive Economic Zone, Fishing Crime.

ABSTRAK

Ditemukannya beberapa kasus double flagging kapal asing yang dilakukan di perairan Indonesia yang bertujuan untuk mengelabuhi aparat penegak hukum, satgas laut Indonesia agar tidak tertangkap. Perbuatan ini tergolong dalam praktik illegal fishing karena pelaku menggunakan bendera negara lain tanpa izin. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hasil analisis kapal asing yang melakukan double flagging, regulasi menurut hukum nasional dan hukum internasional, dan prosedur pemidanaannya. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan konsep, pendekatan perundang – undangan, dan pendekatan kasus hukum. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian ini, perbuatan double flagging yang dilakukan kapal asing di wilayah Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) merupakan bagian tindak pidana perikanan. Pertanggungjawaban pidana dapat dijatuhkan terhadap pelaku, dengan memperhatikan kaidah hukum yang terdapat dalam putusan pengadilan berdasarkan pada ketentuan Pasal 102 Undang – Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan dikaitkan dengan Pasal 73 ayat UNCLOS 1982.

Kata Kunci: Double Flagging, Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE), Tindak Pidana Perikanan.


Full Text:

PDF

References


Buku

Nurdin, Edi Susilo, Erlinda Indrayani, Dhiana Puspitawati, Yasniar Rahmawati. 2017. Hukum Perikanan. Malang; UB Press.

Umar Said Sugiarto. 2018, Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta; Sinar Grafika.

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Pendaftaran dan Penandaan Kapal Perikanan sebagaimana telah diperbarui menjadi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23 Tahun 2013

Undang – Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan

Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1983 Tentang Zona Ekonomi Ekslusif (ZONA EKONOMI EKSLUSIF)

Putusan Mahkamah Agung

Putusan 21/Pid.Sus-PRK/2018/PN.Kpg

Putusan 4/Pid.Sus-PRK/2017/PN.Tpg

Jurnal

Anindita Radya Naila, Taufiq Akbar Al Falah, Riska Andi Fitriono, 2022. Tindakan Illegal Fishing di Indonesia Dalam Kriminologi, Jurnal intelektiva, Vol. 3., No. 5.

Siti Munawaroh, 2019. Penerapan Sanksi Penenggelaman Kapal Asing Pelaku Illegal Fishing Oleh Pemerintah Indonesia (Perspektif Hukum Internasional), Mimbar Yustitia. Vol. 3., No. 1.

Internet

Didik Agus Suwarsono. (2020). Lagi, KKP Bekuk Lima Kapal Ikan Asing Ilegal di Laut Natuna Utara. Diakses pada 16 April 2020. https://kkp.go.id/djpsdkp/artikel/18016-lagi-kkp-bekuk-lima-kapal-ikan-asing-ilegal-di-laut-natuna-utara


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project