PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU KONTEN LGBT DALAM KETENTUAN HUKUM PIDANA
Abstract
ABSTRACT
The current digital era makes it easy for anyone to get information in the form of videos, articles or social media messages in the form of video content or short photos. the internet and social media, such as the sick culture of the LGBT (lesbian, gay, bisexual and transgender) community, which has spread to various layers of society. in Indonesia, because of that special treatment is needed in this regard. Then the problem can be formulated about how the regulations regarding LGBT content actors are in the provisions of criminal law in Indonesia and how criminal responsibility is for perpetrators of LGBT content in Indonesia. This type of research uses normative juridical research where library materials or secondary data are used in analyzing problems using statutory approaches, conceptual approaches, and case approaches to analyze and conclude hypotheses. Indirectly, several regulations imply a prohibition on LGBT in Indonesia. LGBT can be observed in article 292 of the Criminal Code, but the wording of the article is only limited to perpetrators of same-sex sexual relations by adults against people who are not yet adults for children. Law Number 44 article 4 which although not directly but slightly clearly prohibits sexual intercourse that is deviant, but this article can be carried out or ensnare the perpetrator if his homosexual behavior enters the public sphere or is shown to the general public.
Keywords: LGBT, Crime, Sanctions
ABSTRAK
Era digital saat ini memudahkan siapa saja untuk mendapatkan informasi berupa video, artikel atau pesan media sosial berupa konten video atau foto pendek. internet dan media sosial, seperti budaya sakit komunitas LGBT (lesbian, gay, biseksual dan transgender), yang telah menyebar ke berbagai lapisan masyarakat. di Indonesia, karena itu diperlukan perlakuan khusus dalam hal ini., kemudian dapat dirumushkan masalah bagaimana peraturan mengenai pelaku konten LGBT dalam ketentuan hukum pidana di Indonesia dan Bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku konten LGBT di Indonesia. jenis penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normative dimana digunakanya bahan-bahan Pustaka atau data sekunder dlam menlaah masalah dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus untuk menganalisis dan menyimpulkan hipotesis. Secara tidak langsung beberapa aturan menyiratkan larangan tentang LGBT di Indonesia. LGBT dapat dicermati dalam pasal 292 KUHP, namun bunyi pasal tersebut hanya terbatas kepada pelaku hubungan seksual sesama jenis oleh orang dewasa terhadap orang yang belum dewasa untuk anak-anak. UU Nomor 44 pasal 4 yang dimana walaupun tidak secara langsung namun sedikit jelas melarang adanya persenggamaan yang menyimpang, tetapi pasal ini dapat dilakukan atau menjerat pelaku jika prilaku homoseksualnya memasuki ranah publik atau dipertontonkan ke khayalak ramai.
Kata Kunci: LGBT, Kriminal, Sanksi
Full Text:
PDFReferences
Adami Chazawi, Tindak Pidana Pornografi; Penyerangan Terhadap Kepentingan Hukum Mengenai Tegaknya Tatanan Kehidupan Akhlak dan Moral Kesusilaan yang Menjunjung Tinggi Nilai-nilai Ketuhanan yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Surabaya: CV Putra Media Nusantara, 2009.
Budi Agus Riswandi, M. Syamsudin, Hak kekayaan Intelektual dan Budaya Hukum, (Jakarta: Raja Grafindo, 2004).
Barda nawai Arief, Kebijakan Hukum Pidana, semarang, bungai Rampai, 2011.
Brian Z. Tamanaha, “Law and Society”, di dalam Patterson dan Dennis (editor/s), A Companion to Philosophy of Law and Legal Theory, 2nd ed, Oxford: Wiley-Blackwell, 2010
Dalam Erdianto Efendi, SH. M.Hum. 2011. Hukum Pidana Indonesia. Refika Aditama. Bandung.
Dwidja Priyatno, Sistem Pelaksanaan Pidana
Drs. Adami Chazaw. SH, 2002. “ Pelajaran Hukum Pidana”. Grafindo Persada. Jakarta.
Eddy O.S Hiariej, Prinsip-prinsip Hukum Pidana, Yogyakarta: Cahaya Atama Pustaka, 2014
Frank E. Hagan, (2013), Pengantar Kriminologi (Teori, Metode dan Prilaku Kriminal edisi Ketujuh), Jakarta: Kencana.
Leden Marpaung SH. 2012. Asas Teori Praktik Hukum Pidana. Sinar Grafika. Jakarta.
Moeljatno, (2015), Asas-Asas Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Muladi dan Barda Nawawi A. 1984. Teori – Teori dan Kebijakan Pidana. Alumni. Bandung.
M Najih SH ,2014, “Pengantar Hukum Indonesia”, Setara Press, Malang
M. Bahruddin, Pandangan Hukum Islam Terhadap LGBT
M. Sholehuddin, Sistem Sanksi dalam
Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-teori dan Kebijakan Pidana, Bandung: Alumni, 2010
Lilik Mulyadi. “Eksistensi Hukum Pidana Adat di Indonesia
Niniek Suparni, SH. 2007. “ Eksistensi Pidana Denda Dalam Sistem Pidana dan Pemidanaan”. Sinar Grafika, Jakarta.
Ridwan & Ediwarman, (1994). Azas-Azas Kriminologi, Medan:USU PRESS. H.45.
R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politea, 1995
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, (Jakarta: Kencana Penada Media group, 2005), hlm. 95
Pusat Penelitian Kesehatan Universitas Indonesia, Laporan Kajian Pandangan Tokoh Agama Dan Tokoh Masyarakat Terhadap Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT)
Soerjono Soekanto dan Sri Mahmudji, Penelitian Hukum, Suatu Tinjauan singkat, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003.
Sofyan Sastrawijaya, Hukum Pidana (Asas Hukum Pidana Sampai dengan Alasan Peniadaan Pidana), Jakarta: Armico, 1995
Soerjono Soekanto, Hukum Adat Indonesia.
Suratman dan Philips Dillah, Metode Penelitian Hukum, Cet 3, (Bandung: Alfabeta, 2015) .
Sapiudin Shidiq, Fikih Kontemporer (Jakarta: Kencana, 2017)
Yesmil Anwar dan Adang, Pembaruan Hukum Pidana
Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Tahun 1945
Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP)
Qanun Jinayat
Jurnal
Arfan Kaimuddin, (2015), Perlindungan Hukum Korban Tindak Pidana Pencurian Ringan Pada Proses Diversi Tingkat Penyidikan, Jurnal Area Hukum
Aditya Yuli Sulistyawan, “Membangun Model Hukum yang Memerhatikan Kebutuhan Seksual Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan: Telaah Paradigma Konstruktivisme”, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 4, No. 1, 2014
Fatimah Asyari, “LGBT dan Hukum Positif Indonesia”, LEGALITAS Vol. 2 No. 2/ Desember 2017.
Fais Yonas Bo’a, “Pancasila sebagai Sumber Hukum dalam Sistem Hukum Nasional”, Jurnal Konstitusi, Vol.15, No. 1, 2018
M. Bahruddin, Pandangan Hukum Islam Terhadap LGBT.
Musti’ah, “Lesbian Gay”.
Riski Andri Pramudya, “LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) dalam Pandangan Pendidik Muslim”, (Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga, 2017), 14. Diakses dari digilib.uin-suka.ac.id
Riswan Erfa, (2015), Kriminalisasi Perbuatan Cabul Yang Dilakukan Oleh Pasangan Sesama Jenis Kelamin (Homoseksual), Jurnal ARENA HUKUM
Rohmawati, “Perkawinan Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender/Transeksual (LGBT) Perspektif Hukum Islam” AHKAM Vol.4 No. 2
Rohmawati, Perkawinan Lesbian, Gay, Biseksual.
Rustam Dahar Karnadi Apollo Harahap, (2016), LGBT Di Indonesia: Perspektif Hukum Islam, HAM, Psikologi dan Pendekatan Maslahah, Jurnal AL-AHKAM Volume 26 No. 2.
Sapiudin Shidiq, Fikih Kontemporer (Jakarta: Kencana, 2017).
Tim Penyuluhan Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia.
Yudiyanto, “Fenomena Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) di Indonesia dan Upaya Pencegahannya”, Metro International Conference on Islamic Studies (MICIS), (Metro: Program Pascasarjana STAIN Jurai Siwo Metro Lampung, 2016).
Yaris Adhial Fajrin dan Ach. Faisol Triwijaya, “Pencegahan Korupsi Pasca Putusan MK Nomor 71/PUU/XIV/2016 Melalui Pendekatan Kebijakan”, HUMANI (Hukum dan Masyarakat Madani), Vol. 9, No. 1 Mei, 2019
Zulkarnain Ridlwan, (2012), Negara Hukum Indoneisa Kebalikan Nachtwachterstaat, Jurnal Ilmu Hukum
Rohmawati, Perkawinan Lesbian.
Web
Agus Sahbani. (2020, September, 05), Pesta Gay, Jerat Hukum Pencabulan Sesama Jenis. Diakses pada April, 06, 2021. Dari nama website:https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5f530cccb9aae/pesta-gay--jerat-hukum-pencabulan-sesama-jenis?page=all
Benni Indo, 9 Mei 2018, Tiga Bocah di Malang Jadi Korban Sodomi, saat Terungkap, Pekerjaan Pria Pelakunya Mengejutkan, https://surabaya. tribunnews.com/2018/05/09/tiga-bocah-di-malang-jadi-korban-sodomi-saat-terungkap-pekerjaan-priapelakunya-mengejutkan, diakses tanggal 15 November 2022
Irnanda, 25 Juli 2019 “Terpaksa Menjadi Gay di Balik Jeruji Besi” https://news.detik.com/video/190725027/ terpaksa-menjadi-gay-di-balik-jeruji-besi, diakses tanggal 24 Desember 2022 https://news.detik.com/berita/d-3508063/polisi-tetapkan-10-tersangka-dari-kasus-pesta-gay-di-kelapa-gading Diakses 23 Desember 2022
Teguh Firmansyah, 31 Mei 2016, Ini Kronologi Pembunuhan Pasangan Sejenis di Bogor. https:// www.republika.co.id/berita/nasional/daerah/16/05/31/ o81ghn377-ini-kronologi-pembunuhan-pasangan-sejenis-di-bogor, diakses tanggal 27 November 2022.
Ikhwan hastanto, 2017, “ polisi gerebek pesta 56 gay di jaksel kembali pakai alasan langgar UU Pornografi “ https://www.vice.com/id/article/k7q9ay/polisi-gerebek-pesta-56-gay-di-jaksel-kembali-pakai-alasan-langgar-uu-pornografi Terakhir diakses 15 Desember 2022
Masfiatur Rochmah, 19 September 2017, “pelaku pesta seks gay di Surabaya di vonis 2,5 tahun penjara”,https://www.merdeka.com/peristiwa/pelaku-pesta-seks-kaum-gay-di-surabaya-divonis-25-tahun-bui.html Diakses 23 Desember 2022
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project