PEMBERIAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU JUAL BENIH LOBSTER TANPA SURAT IZIN ( ILEGAL ) (Analisis Putusan No. 110/Pid.Sus/2022/Pn Kpn)
Abstract
Seeing the background of the Republic of Indonesia, where most of its territory is in the form of oceans, where the fisheries sector is one of the largest economic resources, however, there is still a lot of illegal lobster seed production going on. So that the problem can be formulated How is the release of lobster seeds in the laws and regulations in Indonesia, the form of sanctions for the sale or distribution of lobster seeds does not have a license according to Law Number 31 of 2004, and the judge's considerations in passing a decision on a suspect according to decision Number 110/Pid .Sus/2022/PN.Kpn. normative juridical law research is used with statutory approaches, case law approaches and conceptual approaches. The results of this study are that the crime of selling lobster seeds without a permit (illegal) is regulated in Article 16 in conjunction with Article 88 Law number 45 of 2009 concerning fisheries and then specifically the regulations for issuance are regulated in PERMEN-KP / Number 16 of 2022 concerning fisheries where the regulation according to the standardization of the provisions contained in the law has an impact on maintaining the lobster population in Indonesian waters. By imposing administrative sanctions in the form of written warnings or warnings to fines and criminal sanctions against perpetrators of selling lobster seeds without a permit in order to provide.
Keywords: Crime, Lobster Seed, Permit.
ABSTRAK
Melihat latar belakang Negara Republik Indonesia yang sebagian besar wilayahnya berupa lautan, dimana sektor perikanan ini merupakan salah satu sumberdaya ekonomi terbesar akan tetapi masih banyak terjadi pengeluaran benih lobster secara illegal. Sehingga dapat dirumuskan masalah Bagaimana pengeluaran benih lobster dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, bentuk sanksi penjualan atau edar benih lobster tidak memiliki surat izin sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004, dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap tersangka menurut putusan Nomor 110/Pid.Sus/2022/PN.Kpn. digunakan penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus hukum dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini bahwa tindak pidana jual benih lobster tanpa surat izin (illegal) diatur dalam pasal 16 jo Pasal 88 Undang-Undang nomor 45 Tahun 2009 tentang perikanan dan kemudian secara spesifik peraturan pengeluaran di atur dalam PERMEN-KP/Nomor 16 Tahun 2022 tentang perikanan dimana pengaturan sesuai standarisasi ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam Undang-Undang tersebut berdampak terjaganya populasi lobster di perairan Indonesia. Dengan menerapkan sanksi-sanksi administratif berupa peringatan atau teguran tertulis hingga sanksi denda maupun pemidanaan terhadap pelaku penjualan benih lobster tanpa surat izin guna memberikan efek jera terhadap para tersangka.
Kata Kunci : Tindak Pidana, Benih Lobster, Surat Izin.
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Amir Ilyas, 2012, Asas-Asas Hukum Pidana, (Memahami Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana Sebagai Syarat Pemidanaan) Rangkang Education,. Yogyakarta
Amirudin dan Zainal Asikin, 2016, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Depok: PT Raja Grafindo
Andi Hamzah,2008, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta.
Djoko Tribawono, 2013, Hukum Perikanan Indonesia, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti
Moeljanto, 1987, Asas-Asas Hukum Pidana, Bina Aksara
Moeljanto, 2002, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta
P.A.F. Lamintang,2013, Dasar-Dasar Hukum Pidana Inonesia, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti
Peter Mahmud Marzuki,2015, Penelitian Hukum Edisi Revisi, Bandung : PT Kharisma Putra utama
Rahmmanuddin Toomalili. 2019. Hukum pidana. Yoogyakarta: CV Utama
S. R. Sianturi,2002, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapan,. Jakarta: Storia Grafika
Suratman dan Philips dillah, 2015, Metode Penelitian Hukum, Bandung, Alfabet
Sudikno Mertokusumo, 1996, “Penemuan Hukum Sebuah Pengantar”, Yogyakarta, liberty
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor : 56/PERMEN-KP/2016 Tentang Larangan Penangkapan dan Atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) Dari Wilayah Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor : 17/PERMEN-KP/2021 Tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) Dari Wilayah Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor : 16/PERMEN-KP/2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mentri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) Dari Wilayah Negara Republik Indonesia
Jurnal:
Anshari, FAKTOR-FAKTOR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI PENGADILAN NEGERI YOGYAKARTA, RES JUDICATA Volume 1, Nomor 1, Juni 2018, Halaman 1-18
Dhea Nur ananda, jurnal skripsi.2019 ” PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN BENIH LOBSTER DI WILAYAH PERAIRAN RIAU”.
I Made Sandi Cahyadi, I Nyoman Putu Budiartha, I Made Minggu Widyantara, “Pengaturan Sanksi Kumulatif Dalam Tindak Pidana Korupsi”, , jurnal prefensi hukum vol.1 , No. 1, 2020
Sulwafiani, Jurnal Skripsi 2017 “TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA DI BIDANG PERIKANAN (Studi Kasus Putusan No.28/Pid.Sus/2016/PN.Wtp)”
Web
Adam Malik, (2020), Jenis-Jenis Tindak Pidana, di akses pada 5 oktober 2022. Situs Hukum, Website. https://www.situshukum.com/2020/11/jenis-jenis-tindak-pidana.html
BKIPM, (2020), KKP Izinkan Ekspor Benih Lobster, Begini Pengaturanya, Kementrian Kelautan dan Perikanan, website, diakses pada 10 Oktober 2022, website: https://kkp.go.id/bkipm/artikel/20773-kkp-izinkan-ekspor-benih-lobster-begini-pengaturannya
Rusdi jaya, “Morfologi Lobster (Metanephrops sibogae) Serta Penyebarannya”, diakses pada 4 oktober 2022, website : https://www.academia.edu/3250307/Morfologi_Lobster_Metanephrops_sibogae_serta_siklus_hidu p_habitat_dan_penyebarannya
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project